Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 953
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan.

Dua perkara yang dimaksud adalah 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa Muh. Agil Pratama dan 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama Muh. Putra Edno Juniansyah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025, dan pada Selasa, 10 Desember 2025, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu melalui PN Luwuk. Pengajuan banding ini menunjukkan adanya keberatan atas putusan tingkat pertama.

Dalam hukum acara pidana, banding diajukan ketika salah satu pihak menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung kekeliruan, baik kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan fakta, penilaian terhadap alat bukti, maupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Langkah banding JPU mengindikasikan bahwa vonis 3 bulan 18 hari dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang terbukti menggunakan surat palsu dalam seleksi PPPK, tindakan yang berdampak langsung pada integritas proses penerimaan aparatur negara.

Umumnya, JPU mengajukan banding apabila:

  • Tuntutan tidak dipenuhi hakim atau putusan jauh lebih rendah dari tuntutan;

  • Pertimbangan hukum hakim dinilai keliru atau tidak lengkap;

  • Bukti-bukti telah cukup membuktikan dakwaan, namun tidak seluruhnya dipertimbangkan;

  • Putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Sementara dua perkara sudah diputus, satu perkara lain dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS masih berjalan dengan agenda pembelaan.

Dengan demikian, proses hukum pemalsuan surat PPPK Bangkep masih terus berlanjut di PN Luwuk maupun Pengadilan Tinggi Palu.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, hingga kini Pemda dinilai diam dan tidak mengambil langkah administratif internal, padahal proses pelanggaran etik dan disiplin ASN dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Aturan mengenai pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN, dan kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, merupakan domain pemerintah daerah melalui instansi pembina kepegawaian.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Pemda Bangkep. Sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Pengajuan banding JPU membuka babak baru perkara PPPK Bangkep. Kini masyarakat menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palu akan menguatkan atau justru memperbaiki putusan PN Luwuk, serta apakah Pemda Bangkep akhirnya berani mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 917
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.433
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan photo_camera 5

    Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 751
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum menunjukkan peran aktif dan kepeduliannya terhadap persoalan infrastruktur lokal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga, Jumat pagi (18/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi swadaya masyarakat Totikum dalam rangka mempersiapkan perbaikan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Totikum, […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 274
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 437
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 313
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

error: Content is protected !!
expand_less