Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 949
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan.

Dua perkara yang dimaksud adalah 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa Muh. Agil Pratama dan 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama Muh. Putra Edno Juniansyah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025, dan pada Selasa, 10 Desember 2025, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu melalui PN Luwuk. Pengajuan banding ini menunjukkan adanya keberatan atas putusan tingkat pertama.

Dalam hukum acara pidana, banding diajukan ketika salah satu pihak menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung kekeliruan, baik kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan fakta, penilaian terhadap alat bukti, maupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Langkah banding JPU mengindikasikan bahwa vonis 3 bulan 18 hari dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang terbukti menggunakan surat palsu dalam seleksi PPPK, tindakan yang berdampak langsung pada integritas proses penerimaan aparatur negara.

Umumnya, JPU mengajukan banding apabila:

  • Tuntutan tidak dipenuhi hakim atau putusan jauh lebih rendah dari tuntutan;

  • Pertimbangan hukum hakim dinilai keliru atau tidak lengkap;

  • Bukti-bukti telah cukup membuktikan dakwaan, namun tidak seluruhnya dipertimbangkan;

  • Putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Sementara dua perkara sudah diputus, satu perkara lain dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS masih berjalan dengan agenda pembelaan.

Dengan demikian, proses hukum pemalsuan surat PPPK Bangkep masih terus berlanjut di PN Luwuk maupun Pengadilan Tinggi Palu.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, hingga kini Pemda dinilai diam dan tidak mengambil langkah administratif internal, padahal proses pelanggaran etik dan disiplin ASN dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Aturan mengenai pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN, dan kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, merupakan domain pemerintah daerah melalui instansi pembina kepegawaian.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Pemda Bangkep. Sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Pengajuan banding JPU membuka babak baru perkara PPPK Bangkep. Kini masyarakat menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palu akan menguatkan atau justru memperbaiki putusan PN Luwuk, serta apakah Pemda Bangkep akhirnya berani mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 580
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.617
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.405
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 983
    • 1Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut. Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.642
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less