Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.090
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, fidusia adalah perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang keberlakuannya mengikuti perjanjian pokok. Selama perjanjian pokok masih berjalan, maka objek fidusia tetap terikat sebagai jaminan. Artinya, debitur tidak memiliki kebebasan hukum untuk memindahtangankan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.

Dalam literatur hukum, Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia menjelaskan bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia di tangan siapa pun benda itu berada. Artinya, meskipun barang yang dijaminkan telah berpindah tangan, hak jaminan tetap melekat pada benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Secara hukum, pengalihan objek fidusia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Persetujuan tertulis tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi kreditur agar haknya terhadap objek jaminan tidak hilang. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa apabila debitur mengalihkan barang tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Risiko pidana atas pelanggaran ini diatur tegas dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Ketentuan ini sering kali digunakan oleh pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari tunggakan pembayaran kredit, kemudian diikuti dengan tindakan debitur menjual, menyewakan, atau bahkan hanya meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Ketika hal tersebut diketahui, pihak pembiayaan biasanya melakukan pemeriksaan dan dapat melaporkannya sebagai tindak pidana fidusia.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana debitur menjual atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan ada yang hanya sekadar meminjamkan kendaraan kepada teman atau kerabat. Tindakan semacam ini tetap dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa sekalipun niatnya hanya untuk membantu orang lain, meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia pun bisa berakibat pidana.

Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa banyak perkara terkait fidusia terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dijaminkan.

“Kalau memang ingin mengalihkan objek fidusia, bicarakan secara terbuka dengan pihak kreditur. Mintalah izin tertulis agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Pada akhirnya, pengalihan objek fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dan komunikasi terbuka antara debitur dan kreditur menjadi hal penting agar hubungan hukum tetap berjalan baik dan terhindar dari jerat pidana yang merugikan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 775
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Upaya perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya oleh masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, terus menunjukkan progres yang membanggakan. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, warga dari tiga desa yakni Salangano, Batang Babasal, dan Sampaka, bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak sekolah, turun langsung membersihkan saluran air (riol) sebagai bagian dari persiapan […]

  • Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 320
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Di tengah keterbatasan tenaga medis di wilayah kepulauan, kehadiran dokter dari luar daerah seharusnya menjadi berkah bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Namun ironisnya, di Kabupaten Banggai Kepulauan, seorang dokter yang datang untuk mengabdi justru harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dokter yang bertugas di Puskesmas […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 187
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 340
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id – Pembina Organisasi IKMBM, Aprianto Siduan bersama pengurus memberikan dukungan penuh terhadap rencana “Mata Warga”, inisiatif di mana warga desa dan organisasi mahasiswa berperan sebagai jurnalis mandiri. Selain menyampaikan informasi akurat dan membangun kepercayaan publik, program ini juga menguatkan peran masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dan komunitas mahasiswa ke dunia luar, […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.270
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • visibility 826
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat […]

error: Content is protected !!
expand_less