Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • visibility 569
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar.

Klarifikasi Jenis BBM

Sahrudin Ali, Staf Bidang PNK Dinas Perikanan yang hadir dalam rapat Pemda Bangkep menjelaskan bahwa pernyataannya di forum telah mengalami salah tafsir dalam pemberitaan.

“Yang saya sampaikan terkait Kombutokan itu bukan soal solar, tetapi Pertalite. Jadi perlu diluruskan, masalah di Totikum itu Pertalite, sementara yang di Kecamatan Buko baru soal solar,” tegasnya.

Menurut Sahrudin, di Desa Kombutokan terdapat dua kelompok nelayan. Satu kelompok mengambil 1.200 liter Pertalite di SPBU Tinangkung (Tompudau) dan satu kelompok lain 1.000 liter di SPBU Totikum (Sobonon). “Jenis BBM-nya jelas Pertalite, bukan solar,” tambahnya.

Soal Kapal Pajeko

Terkait pemberitaan mengenai kapal 30 GT, Sahrudin Ali menegaskan bahwa di Bangkep memang tidak ada kapal pajeko, melainkan kapal penangkap ikan sejenis pajala. “Istilah Pajeko dan Pajala itu berbeda, baik dari ukuran maupun fungsi” jelasnya.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Dinas Perikanan, Dr. Ir. Ferdy Salamat, S.T., M.Si. yang menambahkan: “Memang kapal 30 GT di Bangkep tidak ada, dan kapal sejenis ada namun tidak sampai 30 GT. Di aplikasi rekomendasi BBM, pilihan untuk solar memang hanya tersedia opsi 30 GT. Jadi walaupun kapalnya di bawah itu, sistem otomatis menuliskan 30 GT.”

Mekanisme Rekomendasi Melalui Aplikasi Xstar

Kadis Perikanan Ferdy Salamat menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan rekomendasi BBM di Bangkep dilakukan melalui aplikasi Xstar yang dikelola oleh BPH Migas.

“Di aplikasi itu, rekomendasi sudah dilengkapi barcode, sehingga dapat dimonitor secara real-time berapa liter BBM yang diambil oleh nelayan. Kalau SPBU di Totikum belum beroperasi, rekomendasi tidak bisa digunakan di sana. Artinya sistem ini sangat ketat,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan, jika ada nelayan yang ketahuan menyalahgunakan rekomendasi, misalnya memperjualbelikan solar, maka rekomendasi tersebut bisa langsung dicabut dan orang yang bersangkutan akan diblokir permanen dari sistem.

“Dasar utama keluarnya rekomendasi adalah KTP nelayan, kepemilikan Kartu KUSUKA, surat pengantar Kepala Desa, dan dokumen lainnya. Jika tidak sesuai, tidak akan kami berikan,” tambahnya.

Penjelasan Admin Aplikasi

Lina Pratiwi Jasin, staf PNK sekaligus admin aplikasi Xstar di Dinas Perikanan, menjelaskan bahwa di Bangkep terdapat empat OPD yang berwenang menerbitkan rekomendasi BBM yakni Dinas Koperindag, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perhubungan.

“Untuk Dinas Perikanan, syaratnya jelas yakni KTP harus nelayan, punya Kartu KUSUKA, dan surat keterangan dari Kepala Desa. Kami hanya memproses administrasi sesuai aturan BPH Migas. Tidak ada kewajiban OPD untuk turun langsung memverifikasi kapal di lapangan,” jelas Lina.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan “kapal 30 GT” murni keterbatasan opsi di aplikasi Xstar. “Kalau nelayan menggunakan solar, otomatis tertulis 30 GT meskipun kapal aslinya hanya 5 GT. Volume BBM pun bisa disesuaikan oleh admin agar tetap realistis, rata-rata hanya ratusan liter, bukan ribuan,” tambahnya.

Komitmen Transparansi

Kepala Dinas Ferdy Salamat menegaskan, pihaknya terbuka jika publik ingin mengetahui daftar penerima rekomendasi.

“Kami pastikan tidak ada permainan di Dinas Perikanan. Jika ada penyimpangan, rekomendasi akan kami cabut bahkan bisa kami serahkan ke aparat penegak hukum. Justru kami mengajak masyarakat ikut mengawasi agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ferdy juga mengundang jurnalis untuk melihat langsung proses penerbitan rekomendasi di kantornya. “Silakan datang ke kantor kami, lihat bagaimana sistem Xstar bekerja, supaya tidak ada kecurigaan yang tidak berdasar. Saya pastikan kami normatif dan membela hak-hak nelayan yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi,” tutupnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 403
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.209
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 554
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.135
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa pengumuman terkait formasi jabatan tampungan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil resmi lantaran […]

error: Content is protected !!
expand_less