Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.627
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan juga sekaligus Dosen serta Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin saat memberikan penjelasan hukum kepada tatandak.id.

“Masih banyak Pemda yang memiliki kesalahpahaman ini. Ormas yang berbadan hukum tidak perlu memiliki SKT. Apa yang diamanatkan oleh undang-undang hanyalah melaporkan keberadaan mereka, bukan mendaftar ulang,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan jelas telah membedakan status ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan dengan jelas bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah kumpulan badan hukum berupa perkumpulan dan yayasan badan hukum.

“Begitu sebuah perkumpulan atau yayasan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan (SK Pengesahan), maka status hukum mereka sudah lengkap. Tidak ada lagi kewajiban untuk mengurus SKT,” ujarnya.

Lebih tepatnya, ia menekankan bahwa Pasal 15 Ayat (3) UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas berbadan hukum yang telah secara hukum didirikan tidak memerlukan SKT. Menurut pendapatnya, SKT hanya ditujukan untuk Ormas yang tidak berbadan hukum (Ormas yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum) agar keberadaannya diakui secara Administratif.

Meskipun tidak wajib memiliki SKT, Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa Ormas yang telah secara hukum didirikan tetap memiliki kewajiban administratif dalam bentuk Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.

“Pelaporannya sangat sederhana. Cukup lampirkan SK Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan struktur organisasi di daerah. Itu bukan izin, itu bukan pendaftaran ulang,” jelasnya.

Ia mengomentari praktik beberapa daerah yang masih meminta berbagai persyaratan tambahan, bahkan memperlakukan laporan sebagai bentuk izin operasional/perizinan. Menurut pendapatnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan Ormas yang telah secara sah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika badan hukum sudah ada tetapi SKT masih diminta, itu jelas keliru. Pemerintah Daerah seharusnya mematuhi UU Ormas, bukan menafsirkannya dengan cara mereka sendiri,” kata Saleh Gasin.

Pada prinsipnya, pelaporan keberadaan Ormas kepada Pemda semata-mata untuk pengumpulan data, pengawasan, dan koordinasi, agar kegiatan Ormas sejalan dengan kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, ini tidak berarti bahwa pelaporan harus digunakan sebagai sarana untuk membatasi atau menghambat kegiatan organisasi.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin mengimbau kepada pengurus perkumpulan berbadan hukum dan yayasan berbadan hukum seperti LSM atau organisasi lainnya untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, dan untuk tidak ragu mempertanyakan dasar hukum jika Pemda meminta ketentuan yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Hukum ada untuk kepastian dan agar memudahkan pelaksanaan. Kalau sudah berbadan hukum, maka cukup lapor. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 289
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 222
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.360
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.759
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

  • KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PAKOWA, tatandak.id, 9 Maret 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXXIX Posko Kelurahan Pakowa dari Universitas Muhammadiyah Luwuk menghadirkan inovasi digital bagi masyarakat dengan meluncurkan Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mendukung digitalisasi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Website tersebut dikembangkan sebagai media informasi resmi yang dapat diakses […]

error: Content is protected !!
expand_less