Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- visibility 1.339
- comment 2 komentar

LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa.
Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara kedua dengan nomor 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MPEJ. Keduanya didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yakni dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada rentang Desember 2022 hingga Januari 2023, atau setidaknya dalam kurun waktu 2022-2023, di Ruangan Kepegawaian BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan di Baka, Kecamatan Tinangkung.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana:
-
1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara untuk MAP
-
1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara untuk MPEJ
Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan pasal yang didakwakan.
Sementara itu, perkara ketiga dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, yang memiliki pokok perkara serupa, masih dalam tahap agenda Pembelaan Terdakwa. Dengan demikian, dua perkara pertama yang lebih dahulu tuntas dan siap masuk tahap pembacaan putusan.
Putusan terhadap dua terdakwa akan menjadi penentu apakah keduanya dinyatakan bersalah dalam dugaan penggunaan surat palsu pada proses Seleksi PPPK Banggai Kepulauan, kasus yang sempat menyita perhatian publik daerah.
Tatandak.id akan terus mengikuti dan melaporkan perkembangan persidangan dari PN Luwuk.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

terus pihak yang membuat dan menandatangani apa kabar? pegawai pppk lain yang menggunakan dokumen yang sama bagaimana? dibiarkan begitu saja? kocakkk
7 Desember 2025 3:25 pmHarusnya pihak yang memuat dan yang memfasilitasi, harusnya terproses juga.
9 Desember 2025 10:57 pmHanya saja nyatanya tidak terproses.