Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • visibility 1.352
  • comment 0 komentar


BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id
– Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga akhirnya kembali bergerak setelah mendapat perhatian dari pusat. Namun bagi Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., kasus ini menyimpan persoalan yang jauh lebih serius yakni adanya pihak-pihak tertentu yang seolah “kebal hukum.”

“Kalau kita bicara keadilan, maka keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Dalam kasus ini, yang diproses hanya pengguna dokumen palsu, sementara pembuat dan pihak yang memfasilitasi justru dibiarkan aman. Ini tidak adil dan memperlihatkan bahwa di daerah masih ada yang seolah kebal hukum,” tegas Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, Sabtu (18/10/2025).

Perjalanan panjang perkara ini dimulai ketika penyidik Polres Bangkep menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen PPPK ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan cepat justru tersendat. Kejaksaan mengembalikan berkas melalui Formulir P-19 dengan alasan masih ada kekurangan, sedangkan pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk. Akibatnya, perkara pun terhenti dan menjadi bola pingpong antara dua lembaga penegak hukum.

“Berkasnya bolak-balik, tapi tidak ada hasil. Jaksa merasa berkasnya belum lengkap, polisi merasa sudah. Publik hanya melihat tarik-ulur kewenangan tanpa kepastian hukum. Sementara masyarakat menunggu keadilan,” ujar Saleh Gasin.

Melihat ketidakpastian tersebut, Saleh Gasin mengambil langkah tegas. Ia melaporkan Polres Bangkep ke Mabes Polri dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil bukan semata karena perbedaan teknis, tetapi karena menurutnya sudah ada pelanggaran terhadap prinsip dasar penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan. “Sebagai warga negara, kita tidak boleh diam. Kalau penegak hukumnya sendiri tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, maka siapa lagi yang bisa diharapkan memperjuangkan keadilan rakyat,” ujarnya.

Tak lama setelah laporan itu disampaikan, perkara yang sempat mandek kembali bergerak. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, tiga perkara terkait pemalsuan dokumen PPPK tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. “Selasa pekan depan (21/10/2025), ketiga perkara itu akan disidangkan bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” jelasnya.

Namun, Saleh Gasin tetap menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh akar masalah. Ia menegaskan bahwa tidak cukup hanya menjerat pengguna dokumen palsu. Hukum, kata dia, harus berani menelusuri siapa sebenarnya yang membuat dan memfasilitasi pemalsuan itu. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu pembuatnya dibiarkan, itu sama saja melindungi kejahatan. Hukum tidak boleh berhenti di permukaan,” tuturnya.

Menurut Saleh Gasin, fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana. “Kita tidak sedang bicara satu kasus saja, tapi sistem. Kalau aparat di hulu dan hilir tidak sejalan, maka penegakan hukum akan selalu mandek, bahkan bisa diselewengkan,” katanya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan prinsip sinergi, bukan saling curiga dan saling menyalahkan antar lembaga.

Saleh juga menyoroti bahwa ketidakharmonisan antara penyidik dan jaksa bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan. “Masyarakat jadi skeptis. Mereka melihat hukum seolah hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku besar tidak tersentuh, maka kepercayaan terhadap aparat akan hilang,” tambahnya.

Dalam konteks ini, pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, disebut Saleh sangat relevan. Menurut Prof. Eddy Hiariej, jaksa seharusnya menjadi pengendali perkara (dominus litis) dan sejak awal harus berkoordinasi dengan penyidik agar arah penyidikan jelas dan tidak tumpang tindih. “Kalau koordinasi dilakukan sejak awal, tidak akan ada cerita berkas bolak-balik tanpa kepastian,” ujar Saleh Gasin menirukan pandangan tersebut.

Bagi Saleh, kasus PPPK Bangkep harus menjadi cermin untuk memperbaiki sistem hukum di tingkat daerah. Ia menilai sudah saatnya Polri dan Kejaksaan menempatkan kepentingan keadilan di atas ego lembaga. “Kita harus jujur, banyak perkara di daerah yang macet karena ego sektoral. Ini harus diakhiri. Kalau aparat penegak hukum saling menunggu, maka keadilan akan terus tertinggal,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Saleh Gasin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun. Ia berharap perkara PPPK Bangkep menjadi pelajaran penting agar ke depan penegakan hukum lebih transparan, menyeluruh, dan berani menyentuh semua pelaku tanpa pandang bulu. “Keadilan itu tidak bisa dipilih-pilih. Kalau yang salah dilindungi, maka hukum kehilangan makna. Kasus PPPK Bangkep membuktikan bahwa masih ada yang kebal hukum di daerah, dan ini harus kita hentikan bersama,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 556
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • visibility 1.044
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Perbedaan kemajuan antar daerah sering kali menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa dengan sistem pemerintahan yang hampir serupa dan alokasi anggaran yang relatif sebanding, hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat berbeda? Menjawab fenomena tersebut, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada sistem atau […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 670
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.310
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.139
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

error: Content is protected !!
expand_less