Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • visibility 1.265
  • comment 0 komentar


BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id
– Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga akhirnya kembali bergerak setelah mendapat perhatian dari pusat. Namun bagi Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., kasus ini menyimpan persoalan yang jauh lebih serius yakni adanya pihak-pihak tertentu yang seolah “kebal hukum.”

“Kalau kita bicara keadilan, maka keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Dalam kasus ini, yang diproses hanya pengguna dokumen palsu, sementara pembuat dan pihak yang memfasilitasi justru dibiarkan aman. Ini tidak adil dan memperlihatkan bahwa di daerah masih ada yang seolah kebal hukum,” tegas Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, Sabtu (18/10/2025).

Perjalanan panjang perkara ini dimulai ketika penyidik Polres Bangkep menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen PPPK ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan cepat justru tersendat. Kejaksaan mengembalikan berkas melalui Formulir P-19 dengan alasan masih ada kekurangan, sedangkan pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk. Akibatnya, perkara pun terhenti dan menjadi bola pingpong antara dua lembaga penegak hukum.

“Berkasnya bolak-balik, tapi tidak ada hasil. Jaksa merasa berkasnya belum lengkap, polisi merasa sudah. Publik hanya melihat tarik-ulur kewenangan tanpa kepastian hukum. Sementara masyarakat menunggu keadilan,” ujar Saleh Gasin.

Melihat ketidakpastian tersebut, Saleh Gasin mengambil langkah tegas. Ia melaporkan Polres Bangkep ke Mabes Polri dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil bukan semata karena perbedaan teknis, tetapi karena menurutnya sudah ada pelanggaran terhadap prinsip dasar penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan. “Sebagai warga negara, kita tidak boleh diam. Kalau penegak hukumnya sendiri tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, maka siapa lagi yang bisa diharapkan memperjuangkan keadilan rakyat,” ujarnya.

Tak lama setelah laporan itu disampaikan, perkara yang sempat mandek kembali bergerak. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, tiga perkara terkait pemalsuan dokumen PPPK tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. “Selasa pekan depan (21/10/2025), ketiga perkara itu akan disidangkan bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” jelasnya.

Namun, Saleh Gasin tetap menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh akar masalah. Ia menegaskan bahwa tidak cukup hanya menjerat pengguna dokumen palsu. Hukum, kata dia, harus berani menelusuri siapa sebenarnya yang membuat dan memfasilitasi pemalsuan itu. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu pembuatnya dibiarkan, itu sama saja melindungi kejahatan. Hukum tidak boleh berhenti di permukaan,” tuturnya.

Menurut Saleh Gasin, fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana. “Kita tidak sedang bicara satu kasus saja, tapi sistem. Kalau aparat di hulu dan hilir tidak sejalan, maka penegakan hukum akan selalu mandek, bahkan bisa diselewengkan,” katanya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan prinsip sinergi, bukan saling curiga dan saling menyalahkan antar lembaga.

Saleh juga menyoroti bahwa ketidakharmonisan antara penyidik dan jaksa bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan. “Masyarakat jadi skeptis. Mereka melihat hukum seolah hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku besar tidak tersentuh, maka kepercayaan terhadap aparat akan hilang,” tambahnya.

Dalam konteks ini, pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, disebut Saleh sangat relevan. Menurut Prof. Eddy Hiariej, jaksa seharusnya menjadi pengendali perkara (dominus litis) dan sejak awal harus berkoordinasi dengan penyidik agar arah penyidikan jelas dan tidak tumpang tindih. “Kalau koordinasi dilakukan sejak awal, tidak akan ada cerita berkas bolak-balik tanpa kepastian,” ujar Saleh Gasin menirukan pandangan tersebut.

Bagi Saleh, kasus PPPK Bangkep harus menjadi cermin untuk memperbaiki sistem hukum di tingkat daerah. Ia menilai sudah saatnya Polri dan Kejaksaan menempatkan kepentingan keadilan di atas ego lembaga. “Kita harus jujur, banyak perkara di daerah yang macet karena ego sektoral. Ini harus diakhiri. Kalau aparat penegak hukum saling menunggu, maka keadilan akan terus tertinggal,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Saleh Gasin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun. Ia berharap perkara PPPK Bangkep menjadi pelajaran penting agar ke depan penegakan hukum lebih transparan, menyeluruh, dan berani menyentuh semua pelaku tanpa pandang bulu. “Keadilan itu tidak bisa dipilih-pilih. Kalau yang salah dilindungi, maka hukum kehilangan makna. Kasus PPPK Bangkep membuktikan bahwa masih ada yang kebal hukum di daerah, dan ini harus kita hentikan bersama,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 386
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 423
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.089
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 490
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.135
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

error: Content is protected !!
expand_less