Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • visibility 1.369
  • comment 0 komentar


BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id
– Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga akhirnya kembali bergerak setelah mendapat perhatian dari pusat. Namun bagi Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., kasus ini menyimpan persoalan yang jauh lebih serius yakni adanya pihak-pihak tertentu yang seolah “kebal hukum.”

“Kalau kita bicara keadilan, maka keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Dalam kasus ini, yang diproses hanya pengguna dokumen palsu, sementara pembuat dan pihak yang memfasilitasi justru dibiarkan aman. Ini tidak adil dan memperlihatkan bahwa di daerah masih ada yang seolah kebal hukum,” tegas Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, Sabtu (18/10/2025).

Perjalanan panjang perkara ini dimulai ketika penyidik Polres Bangkep menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen PPPK ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan cepat justru tersendat. Kejaksaan mengembalikan berkas melalui Formulir P-19 dengan alasan masih ada kekurangan, sedangkan pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk. Akibatnya, perkara pun terhenti dan menjadi bola pingpong antara dua lembaga penegak hukum.

“Berkasnya bolak-balik, tapi tidak ada hasil. Jaksa merasa berkasnya belum lengkap, polisi merasa sudah. Publik hanya melihat tarik-ulur kewenangan tanpa kepastian hukum. Sementara masyarakat menunggu keadilan,” ujar Saleh Gasin.

Melihat ketidakpastian tersebut, Saleh Gasin mengambil langkah tegas. Ia melaporkan Polres Bangkep ke Mabes Polri dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil bukan semata karena perbedaan teknis, tetapi karena menurutnya sudah ada pelanggaran terhadap prinsip dasar penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan. “Sebagai warga negara, kita tidak boleh diam. Kalau penegak hukumnya sendiri tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, maka siapa lagi yang bisa diharapkan memperjuangkan keadilan rakyat,” ujarnya.

Tak lama setelah laporan itu disampaikan, perkara yang sempat mandek kembali bergerak. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, tiga perkara terkait pemalsuan dokumen PPPK tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. “Selasa pekan depan (21/10/2025), ketiga perkara itu akan disidangkan bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” jelasnya.

Namun, Saleh Gasin tetap menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh akar masalah. Ia menegaskan bahwa tidak cukup hanya menjerat pengguna dokumen palsu. Hukum, kata dia, harus berani menelusuri siapa sebenarnya yang membuat dan memfasilitasi pemalsuan itu. “Kalau hanya pengguna yang diproses, lalu pembuatnya dibiarkan, itu sama saja melindungi kejahatan. Hukum tidak boleh berhenti di permukaan,” tuturnya.

Menurut Saleh Gasin, fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana. “Kita tidak sedang bicara satu kasus saja, tapi sistem. Kalau aparat di hulu dan hilir tidak sejalan, maka penegakan hukum akan selalu mandek, bahkan bisa diselewengkan,” katanya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan prinsip sinergi, bukan saling curiga dan saling menyalahkan antar lembaga.

Saleh juga menyoroti bahwa ketidakharmonisan antara penyidik dan jaksa bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan. “Masyarakat jadi skeptis. Mereka melihat hukum seolah hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku besar tidak tersentuh, maka kepercayaan terhadap aparat akan hilang,” tambahnya.

Dalam konteks ini, pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, disebut Saleh sangat relevan. Menurut Prof. Eddy Hiariej, jaksa seharusnya menjadi pengendali perkara (dominus litis) dan sejak awal harus berkoordinasi dengan penyidik agar arah penyidikan jelas dan tidak tumpang tindih. “Kalau koordinasi dilakukan sejak awal, tidak akan ada cerita berkas bolak-balik tanpa kepastian,” ujar Saleh Gasin menirukan pandangan tersebut.

Bagi Saleh, kasus PPPK Bangkep harus menjadi cermin untuk memperbaiki sistem hukum di tingkat daerah. Ia menilai sudah saatnya Polri dan Kejaksaan menempatkan kepentingan keadilan di atas ego lembaga. “Kita harus jujur, banyak perkara di daerah yang macet karena ego sektoral. Ini harus diakhiri. Kalau aparat penegak hukum saling menunggu, maka keadilan akan terus tertinggal,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Saleh Gasin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun. Ia berharap perkara PPPK Bangkep menjadi pelajaran penting agar ke depan penegakan hukum lebih transparan, menyeluruh, dan berani menyentuh semua pelaku tanpa pandang bulu. “Keadilan itu tidak bisa dipilih-pilih. Kalau yang salah dilindungi, maka hukum kehilangan makna. Kasus PPPK Bangkep membuktikan bahwa masih ada yang kebal hukum di daerah, dan ini harus kita hentikan bersama,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 911
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 614
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 422
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 516
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan […]

  • IRSANTO S. LIPUADINO Tegas Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep: “Save Bangkep untuk Generasi Penerus”

    IRSANTO S. LIPUADINO Tegas Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep: “Save Bangkep untuk Generasi Penerus”

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Penolakan terhadap rencana aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali disuarakan oleh masyarakat. Salah satu suara yang lantang datang dari Irsanto S. Lipuadino, yang menegaskan bahwa kawasan karst dan lingkungan Bangkep merupakan warisan leluhur yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup generasi sekarang dan masa depan. Menurut […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

error: Content is protected !!
expand_less