Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 255
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.

“Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya melindungi sang anak,” tegas Meiyer Damima, Senin (13/10/2025).

Kasus ini menggemparkan masyarakat karena korban merupakan siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) yang diduga dieksploitasi oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Ironisnya, ibu kandung korban disebut menjajakan anaknya kepada pria hidung belang dengan tarif antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu sekali kencan.

“Kami meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. DPC PDI Perjuangan Bangkep akan mengawal penuh proses hukum agar berjalan cepat dan tuntas. Kami juga meminta para pelaku, terutama orang tua dan kerabat korban, diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun psikiater karena tindakan mereka sudah di luar nalar,” kata Meiyer.

PDI Perjuangan Bangkep juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan agar turun tangan langsung memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan psikologis yang memadai.

“Kami meminta Pemda Bangkep berperan aktif memberikan perlindungan dan keadilan yang layak kepada korban,” ujar Meiyer Damima yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GAMKI Banggai Kepulauan.

Sementara itu, Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk kedua orang tua korban. Dua di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Ibunya berinisial AT yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya sendiri. Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung, Selasa (07/10/2025).

Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Anton S. Mowola, S.Kom., memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami pastikan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Kasus ini menjadi prioritas Polres Bangkep sebagai bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton Mowola.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • visibility 388
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Demisioner Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu Sulawesi Tengah Periode 2024–2025, Ilham, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap ancaman aktivitas pertambangan batu gamping yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian kawasan karst dan Danau Paisupok, salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Keprihatinan tersebut dituangkannya melalui tulisan berjudul “Danau Paisupok […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jangan Langsung Bayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Pahami Dulu KHI dan KUHPerdata

    Muhammad Saleh Gasin: Jangan Langsung Bayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Pahami Dulu KHI dan KUHPerdata

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • visibility 293
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Ketika orang tua meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, anak atau ahli waris sering kali merasa harus segera melunasi utang tersebut dengan uang pribadi. Padahal, persoalan utang pewaris harus dilihat terlebih dahulu berdasarkan hukum waris yang berlaku. Muhammad Saleh Gasin, Advokat dan Dosen, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aturan mengenai tanggung jawab ahli […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 896
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 770
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 678
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • visibility 204
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Masyarakat nelayan Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas kapal purse seine atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai pajeko di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII. Desakan itu disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi […]

error: Content is protected !!
expand_less