Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Diduga Pukul Betis Siswa hingga Berdarah, Oknum Guru SMP Negeri 1 Tinangkung Utara Dilaporkan ke Polres Bangkep

Diduga Pukul Betis Siswa hingga Berdarah, Oknum Guru SMP Negeri 1 Tinangkung Utara Dilaporkan ke Polres Bangkep

  • calendar_month 31 menit yang lalu
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 1 Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menjadi perhatian serius. Seorang oknum guru di sekolah tersebut dilaporkan ke Polres Banggai Kepulauan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa menggunakan potongan kayu hingga mengakibatkan luka terbuka dan memar pada bagian kaki.

Kasus ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Sebab, tindakan yang dilaporkan tersebut diduga telah mengakibatkan luka fisik pada seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Banggai Kepulauan tertanggal 4 November 2026, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di wilayah Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Terduga pelaku, disebut merupakan seorang guru, diduga melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu pada bagian belakang kaki, tepatnya di atas betis sebelah kanan dan kaki sebelah kiri, sebanyak tiga kali.

Akibat tindakan yang dilaporkan tersebut, korban disebut mengalami luka terbuka dan memar.

Persoalan ini telah dibawa ke ranah kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, kebenaran seluruh peristiwa dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bukan Pembinaan, Jika Berujung pada Kekerasan

Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius mengenai pola pendisiplinan siswa di lingkungan pendidikan.

Guru memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mendidik, membimbing, serta membentuk karakter peserta didik. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi tindakan kekerasan fisik.

Jika benar seorang siswa dipukul menggunakan potongan kayu hingga mengalami luka terbuka dan memar, maka tindakan tersebut tidak bisa dibungkus dengan alasan memberikan sanksi, efek jera, ataupun pembinaan.

Perlindungan terhadap profesi guru bukanlah kekebalan hukum. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya, tetapi perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap peserta didik.

Polisi dan Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Atas laporan tersebut, Polres Banggai Kepulauan diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti pendukung.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan juga perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Jangan sampai lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang dapat melukai fisik maupun psikologis peserta didik.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di sekolah, khususnya dalam memastikan tidak ada praktik kekerasan yang dibenarkan atas nama kedisiplinan.

Sebab, mendidik bukan berarti memiliki hak untuk menyakiti. Memberikan sanksi bukan berarti bebas melakukan kekerasan. Dan melindungi profesi guru tidak boleh mengorbankan hak serta keselamatan anak didik.

Anak datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk pulang membawa luka akibat tindakan orang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung mereka.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 832
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 804
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat dan pegiat sosial Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa salah satu persoalan paling mendasar di Banggai Kepulauan hari ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak tahu keadaan, melainkan karena terlalu banyak orang yang paham ada yang tidak beres, tetapi terlalu sedikit yang sungguh-sungguh mau mengambil peran untuk memperbaikinya. Menurut Saleh […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Minimnya Kontrol Sosial Di Banggai Kepulauan Dinilai Membuka Ruang Penyimpangan, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama

    Minimnya Kontrol Sosial Di Banggai Kepulauan Dinilai Membuka Ruang Penyimpangan, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • visibility 811
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Minimnya kontrol sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan di tengah masyarakat. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan advokat, Muhammad Saleh Gasin, yang selama ini aktif […]

  • Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan […]

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 206
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less