Diduga Pukul Betis Siswa hingga Berdarah, Oknum Guru SMP Negeri 1 Tinangkung Utara Dilaporkan ke Polres Bangkep
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 1 Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menjadi perhatian serius. Seorang oknum guru di sekolah tersebut dilaporkan ke Polres Banggai Kepulauan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa menggunakan potongan kayu hingga mengakibatkan luka terbuka dan memar pada bagian kaki.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Sebab, tindakan yang dilaporkan tersebut diduga telah mengakibatkan luka fisik pada seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Banggai Kepulauan tertanggal 4 November 2026, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di wilayah Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Terduga pelaku, disebut merupakan seorang guru, diduga melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu pada bagian belakang kaki, tepatnya di atas betis sebelah kanan dan kaki sebelah kiri, sebanyak tiga kali.
Akibat tindakan yang dilaporkan tersebut, korban disebut mengalami luka terbuka dan memar.
Persoalan ini telah dibawa ke ranah kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, kebenaran seluruh peristiwa dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bukan Pembinaan, Jika Berujung pada Kekerasan
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius mengenai pola pendisiplinan siswa di lingkungan pendidikan.
Guru memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mendidik, membimbing, serta membentuk karakter peserta didik. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi tindakan kekerasan fisik.
Jika benar seorang siswa dipukul menggunakan potongan kayu hingga mengalami luka terbuka dan memar, maka tindakan tersebut tidak bisa dibungkus dengan alasan memberikan sanksi, efek jera, ataupun pembinaan.
Perlindungan terhadap profesi guru bukanlah kekebalan hukum. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya, tetapi perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Polisi dan Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Atas laporan tersebut, Polres Banggai Kepulauan diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti pendukung.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan juga perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Jangan sampai lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang dapat melukai fisik maupun psikologis peserta didik.
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di sekolah, khususnya dalam memastikan tidak ada praktik kekerasan yang dibenarkan atas nama kedisiplinan.
Sebab, mendidik bukan berarti memiliki hak untuk menyakiti. Memberikan sanksi bukan berarti bebas melakukan kekerasan. Dan melindungi profesi guru tidak boleh mengorbankan hak serta keselamatan anak didik.
Anak datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk pulang membawa luka akibat tindakan orang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung mereka.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar