Jangan Tunggu Palu Jadi Sidoarjo Kedua, Naim Desak Transparansi Risiko, Keselamatan, dan Pertanggungjawaban Tambang Bawah Tanah CPM
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 122
- comment 0 komentar

PALU, tatandak.id – Rencana pengembangan tambang emas bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, kembali mendapat sorotan. Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin, mendesak pemerintah dan perusahaan membuka secara transparan seluruh risiko proyek, mulai dari aspek keselamatan tambang, lingkungan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau kegagalan operasi.
Naim mengingatkan, pembahasan mengenai tambang tidak boleh hanya berpusat pada besarnya investasi dan target produksi emas. Menurut dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana keselamatan masyarakat dijamin dan siapa yang akan bertanggung jawab jika risiko industri berubah menjadi bencana.
“Jangan sampai kita baru berbicara tentang keselamatan ketika bencana sudah terjadi. Negara dan perusahaan harus menjawab sejak awal kalau terjadi kegagalan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana masyarakat mendapatkan ganti rugi, dan apakah pemerintah memiliki mekanisme yang benar-benar efektif untuk memulihkan kerusakan?” ujar Naim.
Kekhawatiran tersebut, kata Naim, tidak muncul tanpa alasan. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi persoalan industri ekstraktif. Salah satunya adalah semburan lumpur Sidoarjo yang mulai terjadi pada 29 Mei 2006 di sekitar sumur Banjar Panji-1 yang dioperasikan PT Lapindo Brantas.
Kementerian ESDM mencatat, semburan tersebut berkembang menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan dari sisi teknis, sosial, hingga infrastruktur.
Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat bahwa pada periode tersebut PT Lapindo Brantas dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie. Dalam penanganan dampaknya, pemerintah turut mengambil peran, termasuk dalam penanganan persoalan sosial dan pembiayaan sejumlah infrastruktur.
Bagi Naim, pengalaman Sidoarjo harus menjadi pelajaran penting dalam pengembangan proyek industri berskala besar di Palu.
Namun, ia menegaskan bahwa CPM dan PT Lapindo Brantas merupakan entitas perusahaan yang berbeda.
Dalam konteks Palu, Naim menilai hubungan korporasi tetap patut menjadi bagian dari diskusi publik. CPM saat ini berada dalam ekosistem korporasi Bumi Resources Minerals (BRMS), sementara Bumi Resources menyatakan BRMS merupakan bagian dari kelompok usahanya.
BRMS sendiri memegang 96,97 persen saham CPM berdasarkan informasi perusahaan. Pada 2025, Presiden Direktur CPM Damar Kusumanto juga menyatakan bahwa Group Bakrie masih menjadi pengendali CPM dan bekerja sama dengan Group Salim melalui holding BRMS.
“Karena itu, publik berhak belajar dari pengalaman masa lalu. Saya tidak mengatakan bahwa CPM pasti akan mengulangi apa yang terjadi di Sidoarjo. Itu harus dibuktikan dengan fakta. Tetapi adanya keterkaitan korporasi membuat kita memiliki alasan yang kuat untuk meminta standar transparansi, keselamatan dan pertanggungjawaban yang jauh lebih ketat,” kata Naim.
Sorotan Naim semakin kuat karena proyek tambang bawah tanah CPM di Poboya telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur.
BRMS menyatakan proyek tambang bawah tanah Poboya telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur. Pada September 2026, BRMS dilaporkan telah menyelesaikan portal tambang dan fasilitas ventilasi pertama.
Penggalian terowongan dari portal telah mencapai lebih dari 975 meter dengan kedalaman sekitar 140 meter dari permukaan. Produksi tambang bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan 2027.
Informasi resmi Bumi Resources juga menyebut pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah di Poboya sebagai salah satu proyek utama BRMS yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Menurut Naim, perkembangan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Ia meminta pemerintah dan perusahaan membuka kajian mengenai kondisi geologi, keselamatan tambang, risiko hidrologi, potensi longsor, dampak terhadap air tanah, pengelolaan limbah, sistem evakuasi, hingga skema pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau bencana.
“Palu bukan ruang kosong. Ini adalah kota yang memiliki sejarah bencana besar. Karena itu, setiap proyek berskala besar harus menggunakan pendekatan disaster risk reduction, bukan hanya pendekatan ekonomi dan investasi,” tegasnya.
Naim mengingatkan bahwa Kota Palu dan wilayah sekitarnya pernah mengalami gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 2018.
Karena itu, ia menilai aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan hanya sebagai persyaratan administratif dalam proyek pertambangan.
Menurutnya, karakteristik wilayah Palu harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap proyek pembangunan berskala besar, terlebih proyek yang melibatkan aktivitas bawah tanah dan memiliki potensi dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Naim juga meminta pemerintah dan perusahaan menjadikan pengalaman Sidoarjo sebagai bahan evaluasi dalam membangun mekanisme pertanggungjawaban sejak awal.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, misalnya, mengatur pembagian tanggung jawab penanganan lumpur Sidoarjo, termasuk kewajiban PT Lapindo Brantas dalam pembelian tanah dan bangunan masyarakat di wilayah terdampak serta pembiayaan upaya penanggulangan semburan dan tanggul utama. Sementara sejumlah pembiayaan infrastruktur dibebankan kepada APBN.
“Yang harus kita cegah adalah munculnya pola: perusahaan menikmati keuntungan ketika semuanya berjalan normal, tetapi ketika risiko berubah menjadi bencana, masyarakat dan negara justru harus memikul beban terbesar,” kata Naim.
Naim menilai pemerintah harus memastikan prinsip polluter pays, strict environmental accountability, transparansi risiko, serta jaminan finansial pemulihan benar-benar diterapkan sebelum ekspansi tambang berjalan lebih jauh.
Menurutnya, ukuran pembangunan tidak boleh berhenti pada nilai investasi, penerimaan ekonomi, maupun jumlah emas yang dapat diproduksi.
Risiko yang mungkin diwariskan kepada masyarakat juga harus dihitung secara serius.
“Pemerintah tidak boleh hanya bertanya, ‘Berapa banyak emas yang dapat dihasilkan?’, tetapi juga harus bertanya ‘Berapa besar risiko yang mungkin diwariskan kepada masyarakat Palu?’” ujarnya.
Ia kemudian meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, akademisi, ahli geologi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat Poboya melakukan audit dan pengawasan independen terhadap aspek keselamatan dan dampak lingkungan proyek tambang bawah tanah CPM.
Naim juga mendesak agar dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara objektif risiko yang mungkin mereka hadapi.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang meminta masyarakat percaya sebelum risiko dijelaskan. Palu tidak boleh menunggu bencana untuk kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab. Belajar dari Sidoarjo, pencegahan harus dilakukan sebelum semuanya terlambat.”
Bagi Naim, pembangunan tambang di Palu tidak semestinya hanya menghitung nilai ekonomi dari emas yang berada di bawah tanah. Keselamatan masyarakat yang hidup di atasnya, menurut dia, harus menjadi bagian utama dari perhitungan sejak sebelum proyek beroperasi.
“Pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai emas di bawah tanah, tetapi juga harus menghitung nilai keselamatan manusia yang hidup di atasnya,” pungkasnya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar