Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Jangan Tunggu Palu Jadi Sidoarjo Kedua, Naim Desak Transparansi Risiko, Keselamatan, dan Pertanggungjawaban Tambang Bawah Tanah CPM

Jangan Tunggu Palu Jadi Sidoarjo Kedua, Naim Desak Transparansi Risiko, Keselamatan, dan Pertanggungjawaban Tambang Bawah Tanah CPM

  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.id – Rencana pengembangan tambang emas bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, kembali mendapat sorotan. Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin, mendesak pemerintah dan perusahaan membuka secara transparan seluruh risiko proyek, mulai dari aspek keselamatan tambang, lingkungan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau kegagalan operasi.

Naim mengingatkan, pembahasan mengenai tambang tidak boleh hanya berpusat pada besarnya investasi dan target produksi emas. Menurut dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana keselamatan masyarakat dijamin dan siapa yang akan bertanggung jawab jika risiko industri berubah menjadi bencana.

“Jangan sampai kita baru berbicara tentang keselamatan ketika bencana sudah terjadi. Negara dan perusahaan harus menjawab sejak awal kalau terjadi kegagalan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana masyarakat mendapatkan ganti rugi, dan apakah pemerintah memiliki mekanisme yang benar-benar efektif untuk memulihkan kerusakan?” ujar Naim.

Kekhawatiran tersebut, kata Naim, tidak muncul tanpa alasan. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi persoalan industri ekstraktif. Salah satunya adalah semburan lumpur Sidoarjo yang mulai terjadi pada 29 Mei 2006 di sekitar sumur Banjar Panji-1 yang dioperasikan PT Lapindo Brantas.

Kementerian ESDM mencatat, semburan tersebut berkembang menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan dari sisi teknis, sosial, hingga infrastruktur.

Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat bahwa pada periode tersebut PT Lapindo Brantas dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie. Dalam penanganan dampaknya, pemerintah turut mengambil peran, termasuk dalam penanganan persoalan sosial dan pembiayaan sejumlah infrastruktur.

Bagi Naim, pengalaman Sidoarjo harus menjadi pelajaran penting dalam pengembangan proyek industri berskala besar di Palu.

Namun, ia menegaskan bahwa CPM dan PT Lapindo Brantas merupakan entitas perusahaan yang berbeda.

Dalam konteks Palu, Naim menilai hubungan korporasi tetap patut menjadi bagian dari diskusi publik. CPM saat ini berada dalam ekosistem korporasi Bumi Resources Minerals (BRMS), sementara Bumi Resources menyatakan BRMS merupakan bagian dari kelompok usahanya.

BRMS sendiri memegang 96,97 persen saham CPM berdasarkan informasi perusahaan. Pada 2025, Presiden Direktur CPM Damar Kusumanto juga menyatakan bahwa Group Bakrie masih menjadi pengendali CPM dan bekerja sama dengan Group Salim melalui holding BRMS.

“Karena itu, publik berhak belajar dari pengalaman masa lalu. Saya tidak mengatakan bahwa CPM pasti akan mengulangi apa yang terjadi di Sidoarjo. Itu harus dibuktikan dengan fakta. Tetapi adanya keterkaitan korporasi membuat kita memiliki alasan yang kuat untuk meminta standar transparansi, keselamatan dan pertanggungjawaban yang jauh lebih ketat,” kata Naim.

Sorotan Naim semakin kuat karena proyek tambang bawah tanah CPM di Poboya telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur.

BRMS menyatakan proyek tambang bawah tanah Poboya telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur. Pada September 2026, BRMS dilaporkan telah menyelesaikan portal tambang dan fasilitas ventilasi pertama.

Penggalian terowongan dari portal telah mencapai lebih dari 975 meter dengan kedalaman sekitar 140 meter dari permukaan. Produksi tambang bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan 2027.

Informasi resmi Bumi Resources juga menyebut pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah di Poboya sebagai salah satu proyek utama BRMS yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Menurut Naim, perkembangan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Ia meminta pemerintah dan perusahaan membuka kajian mengenai kondisi geologi, keselamatan tambang, risiko hidrologi, potensi longsor, dampak terhadap air tanah, pengelolaan limbah, sistem evakuasi, hingga skema pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau bencana.

“Palu bukan ruang kosong. Ini adalah kota yang memiliki sejarah bencana besar. Karena itu, setiap proyek berskala besar harus menggunakan pendekatan disaster risk reduction, bukan hanya pendekatan ekonomi dan investasi,” tegasnya.

Naim mengingatkan bahwa Kota Palu dan wilayah sekitarnya pernah mengalami gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 2018.

Karena itu, ia menilai aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan hanya sebagai persyaratan administratif dalam proyek pertambangan.

Menurutnya, karakteristik wilayah Palu harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap proyek pembangunan berskala besar, terlebih proyek yang melibatkan aktivitas bawah tanah dan memiliki potensi dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Naim juga meminta pemerintah dan perusahaan menjadikan pengalaman Sidoarjo sebagai bahan evaluasi dalam membangun mekanisme pertanggungjawaban sejak awal.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, misalnya, mengatur pembagian tanggung jawab penanganan lumpur Sidoarjo, termasuk kewajiban PT Lapindo Brantas dalam pembelian tanah dan bangunan masyarakat di wilayah terdampak serta pembiayaan upaya penanggulangan semburan dan tanggul utama. Sementara sejumlah pembiayaan infrastruktur dibebankan kepada APBN.

“Yang harus kita cegah adalah munculnya pola: perusahaan menikmati keuntungan ketika semuanya berjalan normal, tetapi ketika risiko berubah menjadi bencana, masyarakat dan negara justru harus memikul beban terbesar,” kata Naim.

Naim menilai pemerintah harus memastikan prinsip polluter pays, strict environmental accountability, transparansi risiko, serta jaminan finansial pemulihan benar-benar diterapkan sebelum ekspansi tambang berjalan lebih jauh.

Menurutnya, ukuran pembangunan tidak boleh berhenti pada nilai investasi, penerimaan ekonomi, maupun jumlah emas yang dapat diproduksi.

Risiko yang mungkin diwariskan kepada masyarakat juga harus dihitung secara serius.

“Pemerintah tidak boleh hanya bertanya, ‘Berapa banyak emas yang dapat dihasilkan?’, tetapi juga harus bertanya  ‘Berapa besar risiko yang mungkin diwariskan kepada masyarakat Palu?’” ujarnya.

Ia kemudian meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, akademisi, ahli geologi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat Poboya melakukan audit dan pengawasan independen terhadap aspek keselamatan dan dampak lingkungan proyek tambang bawah tanah CPM.

Naim juga mendesak agar dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara objektif risiko yang mungkin mereka hadapi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang meminta masyarakat percaya sebelum risiko dijelaskan. Palu tidak boleh menunggu bencana untuk kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab. Belajar dari Sidoarjo, pencegahan harus dilakukan sebelum semuanya terlambat.”

Bagi Naim, pembangunan tambang di Palu tidak semestinya hanya menghitung nilai ekonomi dari emas yang berada di bawah tanah. Keselamatan masyarakat yang hidup di atasnya, menurut dia, harus menjadi bagian utama dari perhitungan sejak sebelum proyek beroperasi.

“Pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai emas di bawah tanah, tetapi juga harus menghitung nilai keselamatan manusia yang hidup di atasnya,” pungkasnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 372
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

    Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak kembali menjadi perhatian di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain kerusakan ekosistem laut, praktik tersebut disebut telah menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya menjaga wilayah pesisir. Rahmat B. Lamuni menyebutkan mengenai kondisi perairan Okumel, menyoroti bahwa persoalan […]

  • Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BANGKEP (02/08/2026), tatandak.id – Kerusakan terumbu karang yang terus terjadi mengancam keberlangsungan nelayan tradisional pengguna bubu di wilayah pesisir. Menyusutnya habitat ikan akibat degradasi ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun, sekaligus mengancam kelestarian pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Bubu merupakan alat tangkap tradisional yang dibuat secara manual dan telah lama digunakan […]

  • ZULKIFLI LAMASANA: KETIKA HUTAN MERINTIH, DI MANA SUARA ADAT PARIGI MOUTONG ?

    ZULKIFLI LAMASANA: KETIKA HUTAN MERINTIH, DI MANA SUARA ADAT PARIGI MOUTONG ?

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Oleh : Zulkifli Lamasana, SH., CVM Ketua Umum Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) Dahulu, leluhur tidak mengenal istilah AMDAL, reklamasi, atau pemulihan lingkungan. Tetapi mereka memahami sesuatu yang sangat mendasar : tanah harus dijaga, hutan tidak boleh diperlakukan semaunya, dan air adalah sumber kehidupan. Hari ini, ketika sejumlah wilayah Parigi Moutong menghadapi persoalan pertambangan […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti Makna “Perbaikan” dalam Pilkades Banggai Kepulauan: Apakah Termasuk Melengkapi Berkas?

    Muhammad Saleh Gasin Soroti Makna “Perbaikan” dalam Pilkades Banggai Kepulauan: Apakah Termasuk Melengkapi Berkas?

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2026
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Tahapan “perbaikan persyaratan administrasi oleh bakal calon Kepala Desa” dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banggai Kepulauan 2026 dinilai perlu mendapat perhatian serius dari sisi hukum. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya tahapan perbaikan. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan “perbaikan”, apa saja yang dapat diperbaiki, […]

error: Content is protected !!
expand_less