Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KELAUTAN & PERIKANAN » Patroli Gabungan Amankan Tiga Kapal Purse Seine di Jalur I Kawasan Konservasi Banggai, Tindak Lanjut Petisi Nelayan Liang dan Ancaman Pencabutan SIPI

Patroli Gabungan Amankan Tiga Kapal Purse Seine di Jalur I Kawasan Konservasi Banggai, Tindak Lanjut Petisi Nelayan Liang dan Ancaman Pencabutan SIPI

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

LIANG (BANGKEP), tatandak.id – Tim patroli gabungan multi-pihak mengamankan dan menahan dokumen tiga unit kapal pukat cincin (purse seine) berukuran 28-29 Gross Tonnage (GT) yang terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan di Jalur I, yakni kurang dari 4 mil laut, di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII B/Distrik Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Operasi penyisiran laut tersebut berlangsung pada 15–16 September 2026, mulai pukul 20.00 hingga 03.00 WITA. Tim bertolak dari pangkalan di Desa Bajo, Kecamatan Liang, menggunakan kapal patroli.

Patroli melibatkan 16 personel dari berbagai unsur, yakni PSDKP Wilker Bangkeplut, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan, Polairud Polres Bangkep, UPTD Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato, Pokmaswas Bakau Okumel dan Sapu Bersih, konsorsium KOMPAK, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep, serta Blue Alliance Indonesia.

Dalam penyisiran tersebut, tim patroli menghentikan kapal, mencatat koordinat menggunakan GPS, melakukan pengukuran GT fisik kapal, serta mengamankan dokumen tiga kapal purse seine yang sedang aktif beroperasi di lokasi konservasi.

Tiga kapal yang ditindak adalah:

  1. KM. Putra Pangkep 77, berukuran 28 GT, berada pada koordinat LS -1,607448 dan BT 123,313185, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,4 mil laut dari Desa Tangkop, Kecamatan Liang.
  2. KMN Cahaya Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,675422 dan BT 123,355470, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,27 mil laut dari Pulau Labobo.
  3. KM. Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,622690 dan BT 123,339980, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,8 mil laut dari Pulau Labobo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 31/PERMEN-KP/2020, Jalur I yang berada pada jarak 0–4 mil laut dari daratan atau pulau terdekat diperuntukkan khusus bagi nelayan kecil/tradisional. Kapal penangkap ikan berukuran 5 GT hingga 30 GT dilarang melakukan operasi penangkapan di jalur tersebut.

Saat ini, tiga set dokumen kapal telah ditahan oleh PSDKP Wilker Bangkeplut untuk menjalani proses pemeriksaan legalitas dan penegakan hukum administratif lebih lanjut.

Penindakan tersebut menjadi respons terhadap keresahan nelayan tradisional di Kecamatan Liang yang sebelumnya telah menyampaikan Petisi Masyarakat Nelayan Kecamatan Liang tertanggal 31 Juli 2026.

Petisi tersebut diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat yang terdiri atas KUB Malalugis, KUB Cakalang, KUB Togong, KOMPAK Renjala, KOMPAK Mangalintak, Pokmaswas Bakau Okumel, Pokmaswas Sapu Bersih, KOMPAK Alam Lestari, dan KNTI Bangkep.

Dalam petisi itu, masyarakat nelayan mengeluhkan maraknya kapal pukat cincin yang dinilai menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal serta memicu potensi konflik sosial.

Operasi patroli juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.4.4/113/DISLUTKAN tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DKP Sulteng, Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H.

Surat edaran tersebut memberikan peringatan keras bahwa kapal penangkap ikan berukuran 5–30 GT yang terbukti melanggar jalur penangkapan ikan di kawasan konservasi akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

Setelah penindakan di lapangan, proses penegakan hukum oleh PSDKP mencakup sejumlah tahapan.

Pertama, seluruh dokumen kapal pelanggar ditahan dan diamankan di PSDKP Wilker Bangkeplut. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas penangkapan ulang selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kedua, PSDKP akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan formal terhadap pemilik serta nakhoda kapal untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor pangkalan PSDKP.

Ketiga, dilakukan verifikasi legalitas perizinan, meliputi pemeriksaan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta alat tangkap yang digunakan.

Keempat, kapal yang terbukti melanggar Jalur I di kawasan konservasi diusulkan untuk dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPI, sesuai rekomendasi dalam Surat Edaran DKP Sulawesi Tengah.

Selain itu, terdapat kemungkinan sanksi pidana secara kondisional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kapal beroperasi tanpa SPB dari Syahbandar Perikanan, perkara akan dilanjutkan ke ranah sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Perikanan.

Sebelum penyisiran laut dimulai, Kepala Wilker PSDKP Bangkeplut, Moh. Cahyadin, memimpin briefing operasional. Dalam pengarahan tersebut ditekankan pentingnya pengawasan terhadap jarak tangkap dari pulau terdekat sesuai ketentuan mengenai penempatan alat tangkap.

Masyarakat nelayan dan para pemangku kepentingan mengapresiasi penindakan tersebut serta berharap sanksi pencabutan SIPI benar-benar ditegakkan untuk menciptakan efek jera.

Ke depan, tim gabungan berencana menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan jadwal rutin Patroli Partisipatif Terpadu, sekaligus memperkuat sarana operasional Pokmaswas. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan bersama dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Banggai Kepulauan.

Dokumentasi pada halaman 3 memperlihatkan personel tim gabungan saat pelaksanaan operasi malam hari, lengkap dengan informasi waktu dan koordinat kegiatan. Sementara itu, peta pada halaman 4 memperlihatkan posisi tiga kapal yang ditindak dalam kawasan perairan Banggai serta jalur dan zona yang menjadi konteks operasi patroli. 

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEKDA Banggai Kepulauan Tekankan Kepemimpinan dan Perubahan Sosial di PKM/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII

    SEKDA Banggai Kepulauan Tekankan Kepemimpinan dan Perubahan Sosial di PKM/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • visibility 287
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kegiatan Prospek Kepemimpinan Montolutusan (PKM)/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII berlangsung penuh semangat intelektual dan nuansa kepemimpinan melalui penyampaian materi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhamad Aris Susanto. Dalam kesempatan tersebut, beliau membawakan dua materi strategis yang menitikberatkan pada pentingnya kepemimpinan organisasi dan pembangunan sosial di tengah dinamika perubahan masyarakat. Materi pertama […]

  • Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 281
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum di Kabupaten Banggai Kepulauan kian memuncak. Bukan sekadar soal kelangkaan, warga kini mempertanyakan kejelasan distribusi solar subsidi yang dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan kemarahan publik. Beragam pertanyaan dan keluhan dilontarkan warga, khususnya mereka yang menggunakan solar untuk pelayanan publik, seperti antar-jemput anak sekolah, dll. Ironisnya, solar […]

  • Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 609
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rapat resmi Pemda Banggai Kepulauan menguak dugaan praktik manipulasi dalam distribusi BBM bersubsidi sektor perikanan (17/09/2025). Fakta yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menunjukkan adanya klaim penggunaan kapal berkapasitas 30 gros ton atau sejenis kapal pajeko sebagai dasar pengajuan rekomendasi solar. Masalahnya, berdasarkan data resmi, tidak pernah tercatat keberadaan kapal pajeko di […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • visibility 195
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Hal tersebut […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.505
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

  • Masyarakat Keluhkan Tidak Ada Kapal Pengganti Saat Feri Saiyong-Luwuk Docking, Aktivitas Ekonomi Bangkep Terganggu

    Masyarakat Keluhkan Tidak Ada Kapal Pengganti Saat Feri Saiyong-Luwuk Docking, Aktivitas Ekonomi Bangkep Terganggu

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BANGKEP (30/05/2026), tatandak.id – Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengeluhkan tidak adanya kapal pengganti selama kapal feri yang melayani lintasan Pelabuhan Saiyong-Luwuk menjalani docking. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat. Sejumlah warga menilai ketiadaan kapal pengganti membuat distribusi hasil bumi keluar daerah mengalami hambatan. […]

error: Content is protected !!
expand_less