Patroli Gabungan Amankan Tiga Kapal Purse Seine di Jalur I Kawasan Konservasi Banggai, Tindak Lanjut Petisi Nelayan Liang dan Ancaman Pencabutan SIPI
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 117
- comment 0 komentar

LIANG (BANGKEP), tatandak.id – Tim patroli gabungan multi-pihak mengamankan dan menahan dokumen tiga unit kapal pukat cincin (purse seine) berukuran 28-29 Gross Tonnage (GT) yang terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan di Jalur I, yakni kurang dari 4 mil laut, di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII B/Distrik Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Operasi penyisiran laut tersebut berlangsung pada 15–16 September 2026, mulai pukul 20.00 hingga 03.00 WITA. Tim bertolak dari pangkalan di Desa Bajo, Kecamatan Liang, menggunakan kapal patroli.
Patroli melibatkan 16 personel dari berbagai unsur, yakni PSDKP Wilker Bangkeplut, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan, Polairud Polres Bangkep, UPTD Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato, Pokmaswas Bakau Okumel dan Sapu Bersih, konsorsium KOMPAK, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep, serta Blue Alliance Indonesia.
Dalam penyisiran tersebut, tim patroli menghentikan kapal, mencatat koordinat menggunakan GPS, melakukan pengukuran GT fisik kapal, serta mengamankan dokumen tiga kapal purse seine yang sedang aktif beroperasi di lokasi konservasi.
Tiga kapal yang ditindak adalah:
- KM. Putra Pangkep 77, berukuran 28 GT, berada pada koordinat LS -1,607448 dan BT 123,313185, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,4 mil laut dari Desa Tangkop, Kecamatan Liang.
- KMN Cahaya Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,675422 dan BT 123,355470, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,27 mil laut dari Pulau Labobo.
- KM. Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,622690 dan BT 123,339980, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,8 mil laut dari Pulau Labobo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 31/PERMEN-KP/2020, Jalur I yang berada pada jarak 0–4 mil laut dari daratan atau pulau terdekat diperuntukkan khusus bagi nelayan kecil/tradisional. Kapal penangkap ikan berukuran 5 GT hingga 30 GT dilarang melakukan operasi penangkapan di jalur tersebut.
Saat ini, tiga set dokumen kapal telah ditahan oleh PSDKP Wilker Bangkeplut untuk menjalani proses pemeriksaan legalitas dan penegakan hukum administratif lebih lanjut.
Penindakan tersebut menjadi respons terhadap keresahan nelayan tradisional di Kecamatan Liang yang sebelumnya telah menyampaikan Petisi Masyarakat Nelayan Kecamatan Liang tertanggal 31 Juli 2026.
Petisi tersebut diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat yang terdiri atas KUB Malalugis, KUB Cakalang, KUB Togong, KOMPAK Renjala, KOMPAK Mangalintak, Pokmaswas Bakau Okumel, Pokmaswas Sapu Bersih, KOMPAK Alam Lestari, dan KNTI Bangkep.
Dalam petisi itu, masyarakat nelayan mengeluhkan maraknya kapal pukat cincin yang dinilai menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal serta memicu potensi konflik sosial.
Operasi patroli juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.4.4/113/DISLUTKAN tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DKP Sulteng, Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H.
Surat edaran tersebut memberikan peringatan keras bahwa kapal penangkap ikan berukuran 5–30 GT yang terbukti melanggar jalur penangkapan ikan di kawasan konservasi akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Setelah penindakan di lapangan, proses penegakan hukum oleh PSDKP mencakup sejumlah tahapan.
Pertama, seluruh dokumen kapal pelanggar ditahan dan diamankan di PSDKP Wilker Bangkeplut. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas penangkapan ulang selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kedua, PSDKP akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan formal terhadap pemilik serta nakhoda kapal untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor pangkalan PSDKP.
Ketiga, dilakukan verifikasi legalitas perizinan, meliputi pemeriksaan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta alat tangkap yang digunakan.
Keempat, kapal yang terbukti melanggar Jalur I di kawasan konservasi diusulkan untuk dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPI, sesuai rekomendasi dalam Surat Edaran DKP Sulawesi Tengah.
Selain itu, terdapat kemungkinan sanksi pidana secara kondisional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kapal beroperasi tanpa SPB dari Syahbandar Perikanan, perkara akan dilanjutkan ke ranah sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Perikanan.
Sebelum penyisiran laut dimulai, Kepala Wilker PSDKP Bangkeplut, Moh. Cahyadin, memimpin briefing operasional. Dalam pengarahan tersebut ditekankan pentingnya pengawasan terhadap jarak tangkap dari pulau terdekat sesuai ketentuan mengenai penempatan alat tangkap.
Masyarakat nelayan dan para pemangku kepentingan mengapresiasi penindakan tersebut serta berharap sanksi pencabutan SIPI benar-benar ditegakkan untuk menciptakan efek jera.
Ke depan, tim gabungan berencana menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan jadwal rutin Patroli Partisipatif Terpadu, sekaligus memperkuat sarana operasional Pokmaswas. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan bersama dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Banggai Kepulauan.
Dokumentasi pada halaman 3 memperlihatkan personel tim gabungan saat pelaksanaan operasi malam hari, lengkap dengan informasi waktu dan koordinat kegiatan. Sementara itu, peta pada halaman 4 memperlihatkan posisi tiga kapal yang ditindak dalam kawasan perairan Banggai serta jalur dan zona yang menjadi konteks operasi patroli.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar