Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

  • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
  • visibility 378
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak kembali menjadi perhatian di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain kerusakan ekosistem laut, praktik tersebut disebut telah menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya menjaga wilayah pesisir.

Rahmat B. Lamuni menyebutkan mengenai kondisi perairan Okumel, menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Menurutnya, munculnya dugaan intimidasi terhadap warga yang dianggap sebagai pelapor atau pemberi informasi justru menghadirkan persoalan yang lebih serius bagi keberlangsungan pengawasan laut berbasis masyarakat.

Peristiwa itu mencuat setelah aparat Satpolairud Polres Banggai Kepulauan mengamankan seorang warga berinisial JU pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Dalam penindakan tersebut, aparat disebut menyita sejumlah bahan rakitan detonator dan alat pembuatan bom. JU juga disebut memiliki riwayat perkara serupa.

Namun, menurut Rahmat B. Lamuni, penindakan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan sosial di tingkat masyarakat. Pasca-penangkapan, muncul dugaan intimidasi dan tekanan terhadap warga yang dianggap sebagai “mata-mata” atau pembocor informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Kondisi itu, lanjutnya, turut membuat sebagian nelayan tradisional memilih bungkam. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan kelompok konservasi KOMPAK yang selama ini membantu pengawasan pesisir juga disebut menghadapi situasi yang tidak aman.

Rahmat menilai, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena kerusakan akibat destructive fishing tidak berhenti pada hilangnya ikan dalam satu kali operasi. Ledakan bom ikan dapat merusak terumbu karang yang membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh kembali.

Rahmat menjelaskan bahwa terumbu karang merupakan ekosistem penting bagi kehidupan laut. Terumbu menjadi tempat mencari makan, memijah, dan daerah asuhan berbagai biota laut. Ketika terumbu rusak akibat ledakan, fungsi ekologis tersebut ikut hilang dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kehidupan nelayan.

Satu bom ikan seberat sekitar 250 gram, menurut data yang dicantumkan dalam naskah Rahmat, dapat merusak sedikitnya 50 meter persegi terumbu karang dalam waktu singkat. Kerusakan yang terjadi dalam sekejap itu berbanding terbalik dengan pertumbuhan karang yang berlangsung sangat lambat.

Rahmat juga menguraikan bahwa persoalan destructive fishing berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Ia menyoroti relasi punggawa-sawi, ketika nelayan kecil bergantung pada modal, peralatan, bahan bakar, atau kebutuhan melaut yang disediakan oleh pihak pemodal.

Dalam kondisi tertentu, ketergantungan tersebut dapat menciptakan tekanan produksi terhadap nelayan. Ketika hasil tangkapan menurun dan kebutuhan ekonomi meningkat, penggunaan metode penangkapan yang merusak dapat menjadi jalan pintas untuk mendapatkan hasil secara cepat.

Menurut Rahmat, dampaknya kemudian tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan ikut menghadapi penurunan hasil tangkapan ketika habitat ikan mengalami kerusakan.

Persoalan lain yang disoroti adalah keterbatasan pengawasan di wilayah kepulauan. Luasnya perairan dan banyaknya gugusan pulau menjadi tantangan bagi aparat. Keterbatasan logistik, bahan bakar, kecepatan armada, serta jumlah personel juga disebut dapat memengaruhi efektivitas patroli.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat memiliki peran penting sebagai mata dan telinga negara di tingkat desa. Pokmaswas dan kelompok konservasi dapat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan serta membantu menjaga wilayah pesisir.

Rahmat B. Lamuni menegaskan bahwa keberadaan masyarakat dalam sistem pengawasan tersebut harus mendapatkan perlindungan. Jika warga yang berani melapor justru menghadapi intimidasi tanpa jaminan keamanan, menurutnya, sistem pengawasan berbasis masyarakat dapat melemah.

“Laut yang sehat, produktif, dan lestari tidak akan pernah lahir dari masyarakat yang hidup dalam cengkeraman ketakutan,” menjadi penegasan Rahmat dalam bagian akhir tulisannya.

Karena itu, Rahmat mendorong pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap pelaku di lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi nelayan.

Ia menilai aparat perlu memutus rantai destructive fishing dari hulu hingga hilir, termasuk mengungkap jaringan pasokan bahan peledak serta pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil penangkapan ikan secara ilegal.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap anggota Pokmaswas, kelompok konservasi, saksi, dan masyarakat yang memberikan informasi juga dinilai penting. Mereka yang membantu negara menjaga sumber daya laut tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman sendirian.

Rahmat juga mendorong penguatan ekonomi nelayan melalui akses permodalan yang lebih mudah, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, pelatihan pengolahan hasil perikanan, serta diversifikasi usaha seperti budidaya rumput laut berkelanjutan.

Bagi Rahmat, persoalan Okumel pada akhirnya bukan hanya tentang bom ikan atau satu kasus penangkapan. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi kemampuan negara dan masyarakat dalam memastikan laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan lestari.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan laut bukan hanya persoalan hari ini. Ketika terumbu karang rusak dan nelayan kehilangan sumber penghidupan, dampaknya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya.

Karena itu, perlindungan terhadap laut dan perlindungan terhadap orang-orang yang menjaganya harus berjalan bersamaan. Bagi Rahmat B. Lamuni, menjaga laut berarti menjaga masa depan masyarakat pesisir sekaligus memastikan bahwa keberanian warga untuk melapor tidak berakhir dengan ketakutan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.406
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 540
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 274
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Tambang Bukan Jaminan Sejahtera, Ismanto A. Sadalla Ajak Bangkep Bangun Ekonomi Berbasis Rakyat

    Tambang Bukan Jaminan Sejahtera, Ismanto A. Sadalla Ajak Bangkep Bangun Ekonomi Berbasis Rakyat

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 629
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Tokoh muda Banggai Kepulauan, Ismanto A. Sadalla, mengajak masyarakat untuk mulai membuka cara pandang yang lebih luas terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam bukan jaminan sebuah daerah akan otomatis sejahtera apabila tidak dikelola dengan baik dan tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan itu disampaikan Ismanto saat menyoroti wacana pembangunan dan pengelolaan […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 495
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.422
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

error: Content is protected !!
expand_less