LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kali ini, yang menjadi pertanyaan adalah nasib mantan Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri, tetapi masih memiliki persoalan terkait penyampaian LPPD.
Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yakni apakah mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan LPPD dapat langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa?
Advokat sekaligus Dosen, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya berdasarkan aturan Pilkades yang lama. Menurutnya, harus dilihat secara utuh perubahan regulasi yang sekarang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades.
“Ini harus dibedakan antara kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban dengan persyaratan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” demikian pokok pandangan yang perlu ditegaskan dalam melihat persoalan tersebut.
Dalam ketentuan lama di Kabupaten Banggai Kepulauan, posisi LPPD memang memiliki hubungan langsung dengan hak Kepala Desa atau mantan Kepala Desa untuk mengikuti Pilkades.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada Bupati dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.
Tidak berhenti pada kewajiban pelaporan, aturan lama juga memberikan konsekuensi administratif. Kepala Desa yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dikenakan sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan tersebut membuat posisi LPPD pada regulasi lama relatif jelas. Pertanggungjawaban tidak disampaikan, maka ada konsekuensi terhadap keikutsertaan dalam Pilkades.
Bahkan, khusus Kepala Desa dan mantan Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri kembali, aturan lama secara tegas mensyaratkan penyampaian dokumen LPPD akhir masa jabatan dan dokumen LPPD yang ditujukan kepada Bupati.
Dalam persyaratan administrasi calon yang diatur dalam ketentuan lama, dokumen LPPD akhir masa jabatan dan LPPD akhir tahun anggaran juga disebut sebagai dokumen bagi Kepala Desa dan mantan Kepala Desa.
Namun, persoalannya kemudian berubah setelah lahirnya regulasi terbaru mengenai Pilkades di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam Perbup Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2026, kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap ada. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan kepada Bupati.
Artinya, LPPD bukan berarti dihapus dari kewajiban Kepala Desa. Pertanggungjawaban tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Yang menjadi persoalan justru adalah apakah LPPD masih secara otomatis menjadi syarat untuk mantan Kepala Desa mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa?
Jika melihat daftar persyaratan administrasi calon dalam regulasi terbaru, dokumen yang harus dipenuhi meliputi berbagai persyaratan identitas, pendidikan, kesehatan, keterangan pengadilan, bebas narkoba, keterangan mengenai masa jabatan, pas foto, surat pernyataan dan visi-misi.
Dalam daftar persyaratan tersebut, LPPD tidak tercantum secara eksplisit sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, kondisi tersebut menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.
Sebab, kewajiban menyampaikan LPPD dan syarat administratif pencalonan merupakan dua hal yang harus dibaca berdasarkan dasar hukum masing-masing. Tidak tepat apabila ketentuan lama mengenai sanksi pencalonan langsung diterapkan tanpa terlebih dahulu memastikan keberlakuannya dalam regulasi terbaru.
Di sisi lain, bukan berarti mantan Kepala Desa bebas dari kewajiban pertanggungjawaban. Regulasi terbaru tetap mengatur kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan memberikan konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Karena itu, menurut Saleh Gasin, perlu ada kehati-hatian dalam menentukan apakah persoalan LPPD dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seorang mantan Kepala Desa tidak memenuhi syarat sebagai calon.
“Kalau ketidakpatuhan terhadap suatu kewajiban hendak dijadikan alasan untuk menggugurkan hak seseorang dalam pencalonan, dasar hukumnya harus jelas. Tidak cukup hanya berpedoman pada aturan lama apabila aturan tersebut sudah mengalami perubahan,” demikian garis argumentasi hukumnya.
Persoalan ini juga menjadi penting bagi panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia memiliki tugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon, termasuk melakukan klarifikasi terhadap persyaratan yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
Dengan demikian, apabila terdapat mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan LPPD, panitia perlu membedakan antara status kewajiban pertanggungjawaban dengan status pemenuhan syarat pencalonan.
Jangan sampai kewajiban administratif yang memang masih melekat kepada mantan Kepala Desa kemudian secara otomatis ditafsirkan sebagai alasan menggugurkan pencalonan, sementara dasar hukum yang secara tegas menghubungkan keduanya sudah tidak lagi tercantum dalam regulasi terbaru.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan lain yang masih berlaku dan secara tegas memberikan konsekuensi terhadap hak mencalonkan diri, ketentuan tersebut tentu harus diperiksa dan diterapkan sesuai hierarki serta keberlakuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, persoalan LPPD bukan sekadar soal “sudah atau belum menyerahkan laporan.” Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepastian hukum mengenai batas antara kewajiban seorang mantan Kepala Desa dan hak konstitusionalnya untuk ikut dalam proses pemilihan Kepala Desa.
Karena itu, pertanyaan yang kini menarik perhatian bukan lagi sekadar apakah mantan Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD?
Melainkan:
“Jika LPPD belum disampaikan, apakah mantan Kepala Desa otomatis gugur dari pencalonan Pilkades?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., harus diberikan berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan ketentuan Pilkades sebelumnya atau berdasarkan hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar