Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KESEHATAN » BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 358
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena dokter di Puskesmas Totikum Selatan harus bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji, tetapi juga karena alasan yang disampaikan pemerintah daerah dinilai berubah-ubah dan semakin membingungkan.

Pada penjelasan awal, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena lambatnya pelaporan dan penginputan administrasi keuangan dari puskesmas hingga dinas. Bahkan disebutkan bahwa setelah laporan rampung, gaji para tenaga kesehatan diperkirakan bisa dicairkan dalam waktu beberapa hari setelah diproses di BPKAD.

Namun pernyataan itu kemudian berubah. Dalam penjelasan berikutnya, penyebab keterlambatan justru disebut karena status dokter kontrak yang tidak lagi diakomodasi dalam regulasi ASN, sehingga harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran insentif.

Dua alasan yang berbeda ini memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika benar hanya persoalan administrasi pelaporan keuangan, maka seharusnya masalah selesai setelah laporan dimasukkan. Namun jika persoalannya adalah belum adanya dasar regulasi pembayaran dokter kontrak, maka seharusnya persoalan ini sudah diketahui sejak awal tahun anggaran.

Publik pun mulai mempertanyakan hal yang lebih mendasar:

Bagaimana mungkin pemerintah daerah berani mempekerjakan dokter, tetapi belum menyiapkan mekanisme pembayaran gajinya?

Bagi masyarakat, situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut harga diri dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap tenaga medis yang mereka pekerjakan sendiri.

Di lapangan, dokter tetap menjalankan tugasnya melayani pasien hingga selesai, bahkan sering melewati jam kerja resmi. Namun di sisi lain, hak dasar mereka untuk menerima gaji justru tertahan oleh persoalan birokrasi yang hingga kini belum jelas ujungnya.

Kondisi ini memunculkan penilaian keras dari sebagian masyarakat bahwa pemerintah daerah terlihat gagah menuntut pelayanan kesehatan maksimal, tetapi justru gagap ketika harus memenuhi kewajiban membayar tenaga medisnya sendiri.

“Kalau pemerintah belum siap membayar, mengapa sejak awal berani mempekerjakan dokter?” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan polemik ini.

Bagi banyak pihak, situasi ini menjadi tamparan moral bagi wajah birokrasi daerah. Tenaga medis yang seharusnya dijaga martabat dan kesejahteraannya justru harus bekerja dalam ketidakpastian.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pimpinan daerah agar persoalan ini tidak semakin mempermalukan pemerintah sendiri di mata masyarakat.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal gaji yang belum dibayar, tetapi juga kredibilitas dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap orang-orang yang menjaga kesehatan masyarakatnya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.044
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.681
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 672
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 632
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 241
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

error: Content is protected !!
expand_less