TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 622
- comment 0 komentar

Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:
📝 Persyaratan Pengaduan
Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain:
-
Kronologis kasus yang menjelaskan secara jelas:
-
Siapa (nama lengkap dan jabatan pihak yang dilaporkan)
-
Melakukan apa
-
Kapan dan di mana peristiwa terjadi
-
Mengapa dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
-
Disertai perkiraan nilai kerugian negara, apabila ada
-
-
Identitas pelapor yang jelas, untuk kepentingan verifikasi dan tindak lanjut pengaduan
-
Data atau dokumen pendukung, seperti:
-
Dokumen resmi
-
Foto
-
Rekaman suara atau video
yang dapat mendukung dan menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi
-
📬 Saluran Penyampaian Pengaduan
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melalui:
-
Surat tertulis
📍 Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950 -
Email
📧 pengaduan@kpk.go.id
📎 Lampiran maksimal 5 MB -
KPK Whistleblower System (KWS)
🌐 https://kws.kpk.go.id/
📎 Lampiran maksimal 2 MB
🔎 Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab dan disertai data yang memadai akan membantu penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Mari bersama menjaga integritas, melawan korupsi, dan membangun pemerintahan yang bersih.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar