Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Polemik Sapi Bantuan Meselesek Berujung Mediasi, Dinas Mengaku Tak Tahu Pengalihan, Ulah Oknum Masyarakat Bikin Semua Terseret

Polemik Sapi Bantuan Meselesek Berujung Mediasi, Dinas Mengaku Tak Tahu Pengalihan, Ulah Oknum Masyarakat Bikin Semua Terseret

  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 145
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bantuan ternak sapi Rambon Bibit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kelompok Sinar Kasih, Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui mediasi, Jumat (9/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Meselesek tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa sapi bantuan harus dikembalikan kepada nama-nama penerima yang sah sesuai proposal kelompok dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, uang sebesar Rp500.000 yang sebelumnya disebut diberikan kepada warga yang tidak menerima sapi juga akan dikembalikan sesuai kesepakatan penyelesaian persoalan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan, pengalihan sapi kepada pihak yang bukan penerima sesuai proposal serta persoalan pemberian uang tersebut terjadi di luar pengetahuan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan baik itu Kabupaten Banggai Kepulauan maupun Provinsi Sulawesi Tengah maupun penyuluh terkait.

Akibat persoalan tersebut, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan ikut dirugikan, sementara pihak-pihak terkait yang sebelumnya mengetahui proses penyaluran bantuan telah dilaksanakan juga harus menghadapi polemik dan tuntutan klarifikasi dari masyarakat.

Dalam pertemuan mediasi, pihak Dinas menyampaikan harapan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi karena telah menyusahkan banyak pihak.

Bukan hanya masyarakat yang berhak menerima bantuan, tetapi juga pihak-pihak terkait yang mengetahui bahwa bantuan tersebut telah diserahkan sebagaimana mestinya berdasarkan proses administrasi yang mereka ketahui.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penyaluran bantuan pemerintah semestinya berjalan sesuai proposal, daftar penerima, dan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan penerima maupun pengalihan ternak harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran, dampaknya dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk mempertanyakan kesesuaian antara administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Pihak Dinas berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat sekaligus pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan bantuan pemerintah lebih tertib dan transparan.

Meski demikian, persoalan mengenai pihak yang melakukan pengalihan dan mekanisme pemberian uang tetap perlu dilihat berdasarkan keterangan serta bukti yang dapat diverifikasi.

Polemik bantuan sapi ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga Desa Meselesek yang namanya tercantum dalam dokumen Daftar Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha Sinar Kasih tertanggal 22 Maret 2025 mengaku hanya diminta menandatangani dokumen terkait penerimaan bantuan.

Mereka menyatakan tidak pernah menerima sapi secara fisik sebagaimana yang dipahami dari dokumen tersebut.

Dokumen kelompok itu diketahui ditandatangani oleh ketua kelompok dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Meselesek.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah penyerahan fisik ternak diketahui berlangsung di Desa Peling Seasa, desa tetangga yang masih berada di Kecamatan Bulagi.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang menerima sapi, apakah seluruh penerima sesuai proposal memperoleh haknya, serta bagaimana mekanisme distribusi dilakukan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nama penerima dalam proposal dan pihak yang memperoleh sapi.

Selain itu, muncul informasi mengenai pemberian uang Rp500.000 kepada warga yang tidak menerima ternak. Informasi tersebut turut menjadi bagian dari persoalan yang akhirnya dibahas dalam pertemuan mediasi.

Sebelum mediasi berlangsung, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan klarifikasi mengenai penyaluran bantuan sapi kepada Kelompok Sinar Kasih.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., M.M., IPU, sebelumnya menegaskan bahwa bantuan telah diserahkan kepada kelompok penerima sesuai administrasi penyaluran.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan, Ir. Salman Ruslan, ST., M.T., menjelaskan bahwa penyerahan fisik sapi memang berlangsung di Desa Peling Seasa.

Menurut penjelasan Dinas, lokasi tersebut dipilih atas permintaan kelompok dengan mempertimbangkan lokasi kandang atau kebun yang digunakan untuk pemeliharaan sapi. Dinas juga menyebut proses penyerahan telah dituangkan dalam berita acara serah terima dan didukung dokumentasi kegiatan.

Namun, munculnya persoalan mengenai penerima aktual dan pengalihan ternak kemudian memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Dalam mediasi pada Jumat (9/10/2026), para pihak akhirnya menyepakati bahwa bantuan harus dikembalikan kepada nama-nama yang sah sesuai proposal Kelompok Sinar Kasih.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara proses penyerahan bantuan yang sebelumnya dijelaskan oleh Dinas dan persoalan pengalihan ternak yang menurut keterangan dalam pertemuan terjadi di luar pengetahuan Dinas serta penyuluh.

Berdasarkan Berita Acara Mediasi Persoalan Penyaluran Ternak Sapi Kelompok Sinar Kasih tertanggal 9 Oktober 2026, pertemuan berlangsung di Balai Desa Meselesek.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemerintah Kecamatan Bulagi, Polsek Bulagi, Danramil Bulagi, BPP Bulagi, Pemerintah Desa Meselesek, BPD Meselesek, serta pengurus dan anggota Kelompok Sinar Kasih.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, dan pimpinan rapat, Kartini R. Wongkar, serta memuat tanda tangan perwakilan instansi terkait dan Ketua Kelompok Sinar Kasih, Elisur Meaa.

Dalam berita acara itu, terdapat dua kesepakatan utama.

Pertama, bantuan bibit sapi ras Rambon yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah harus dikembalikan kepada nama-nama yang sah sesuai proposal Kelompok Sinar Kasih dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, penyerahan kembali dijadwalkan paling lambat Sabtu (10/10/2026), pukul 10.00 WITA.

Kesepakatan ini menjadi dasar penyelesaian persoalan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan setelah pertemuan, penyerahan fisik sapi kepada penerima yang sah dan pengembalian uang Rp500.000 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026).

Pengambilan sapi membutuhkan waktu karena sebagian ternak dilaporkan berada di kawasan hutan. Masyarakat memerlukan waktu untuk mengambil ternak tersebut sebelum diserahkan kepada penerima yang berhak.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada kesepakatan tertulis, tetapi juga pada pelaksanaan penyerahan fisik ternak dan pengembalian uang sesuai kesepakatan.

Pencocokan nama penerima dengan proposal, jumlah sapi yang diserahkan, serta bukti pengembalian uang menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan kesepakatan tersebut juga akan menjadi penentu apakah hak masyarakat yang sebelumnya dipersoalkan benar-benar telah dipulihkan.

Polemik bantuan sapi di Desa Meselesek menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari dokumen administrasi atau berita acara serah terima.

Bantuan harus benar-benar sampai kepada kelompok sasaran dan masyarakat yang berhak sesuai proposal serta ketentuan yang berlaku.

Ketika muncul dugaan pengalihan ternak kepada pihak lain dan pemberian uang di luar pengetahuan pihak penyalur, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Pada saat yang sama, berbagai pihak yang terlibat dalam administrasi dan pengawasan juga dapat ikut menghadapi pertanyaan publik.

Karena itu, kesepakatan mediasi pada 9 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memulihkan hak penerima, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

Polemik yang semula berkembang menjadi saling mempertanyakan kini telah menghasilkan kesepakatan penyelesaian. Sabtu (10/10/2026) dijadwalkan menjadi tahap penyerahan kembali sapi kepada penerima yang sah sekaligus pengembalian uang Rp500.000 sesuai kesepakatan.

Masyarakat berharap pelaksanaan kesepakatan tersebut berjalan lancar sehingga bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan persoalan yang telah merepotkan banyak pihak ini tidak kembali terulang.

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.549
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

  • Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 601
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, melontarkan kritik tegas terhadap kebijakan pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan dilakukan langsung di kampus Universitas Tadulako (Untad). Melalui Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, kebijakan tersebut dinilai belum berpihak kepada calon mahasiswa yang berasal dari wilayah kepulauan, khususnya Banggai Kepulauan. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya perjalanan yang […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 487
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • visibility 295
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru. Terdapat mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama apabila sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun. Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, menjelaskan bahwa masyarakat […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.246
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

error: Content is protected !!
expand_less