Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.031
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai bahwa segala bentuk rekayasa atau keterangan tidak benar dalam dokumen seleksi PPPK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku pula bagi mereka yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar adanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, baik pihak yang membuat maupun yang menggunakan surat kerja atau surat pengalaman yang tidak benar, sama-sama dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih jauh, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa surat perjanjian kerja dan surat keterangan pengalaman kerja termasuk dalam kategori surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan. Oleh karena itu, apabila surat-surat tersebut dibuat secara tidak benar atau berlaku surut untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam penjelasannya, Muhammad Saleh Gasin juga menerangkan bahwa Pasal 263 KUHP bersifat lex generalis, yaitu ketentuan umum yang mengatur segala bentuk pemalsuan surat, baik surat di bawah tangan maupun surat otentik. Namun demikian, apabila surat yang dipalsukan merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pencatatan sipil, maka Pasal 266 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa dalam praktiknya, surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK umumnya dibuat di bawah tangan, bukan akta otentik. Karena itu, penerapan Pasal 263 KUHP dianggap paling tepat untuk menjerat pelaku. Ia menekankan, penggunaan surat semacam itu bukan hanya persoalan etik atau administrasi, tetapi merupakan tindak pidana murni yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Pemalsuan surat dalam bentuk apa pun, termasuk surat kerja yang dibuat seolah-olah pernah ada atau surat pengalaman kerja yang berlaku surut, merupakan pelanggaran hukum pidana. Dalam konteks seleksi PPPK, perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan aparatur negara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta seleksi PPPK wajib memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersifat autentik dan benar adanya. Menurut Muhammad Saleh Gasin, kejujuran dalam proses administrasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Pemalsuan surat, meski dengan alasan memenuhi syarat administratif, tetap tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemalsuan dokumen, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh status kepegawaian. Negara membutuhkan aparatur yang jujur dan taat hukum, bukan yang mengawali kariernya dengan kebohongan,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, dari sisi hukum pidana, tindakan membuat atau menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut atau mengandung keterangan bohong dalam proses seleksi PPPK, secara tegas termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 653
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 914
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 308
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.698
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.137
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 481
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less