Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 959
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai bahwa segala bentuk rekayasa atau keterangan tidak benar dalam dokumen seleksi PPPK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku pula bagi mereka yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar adanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, baik pihak yang membuat maupun yang menggunakan surat kerja atau surat pengalaman yang tidak benar, sama-sama dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih jauh, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa surat perjanjian kerja dan surat keterangan pengalaman kerja termasuk dalam kategori surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan. Oleh karena itu, apabila surat-surat tersebut dibuat secara tidak benar atau berlaku surut untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam penjelasannya, Muhammad Saleh Gasin juga menerangkan bahwa Pasal 263 KUHP bersifat lex generalis, yaitu ketentuan umum yang mengatur segala bentuk pemalsuan surat, baik surat di bawah tangan maupun surat otentik. Namun demikian, apabila surat yang dipalsukan merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pencatatan sipil, maka Pasal 266 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa dalam praktiknya, surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK umumnya dibuat di bawah tangan, bukan akta otentik. Karena itu, penerapan Pasal 263 KUHP dianggap paling tepat untuk menjerat pelaku. Ia menekankan, penggunaan surat semacam itu bukan hanya persoalan etik atau administrasi, tetapi merupakan tindak pidana murni yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Pemalsuan surat dalam bentuk apa pun, termasuk surat kerja yang dibuat seolah-olah pernah ada atau surat pengalaman kerja yang berlaku surut, merupakan pelanggaran hukum pidana. Dalam konteks seleksi PPPK, perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan aparatur negara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta seleksi PPPK wajib memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersifat autentik dan benar adanya. Menurut Muhammad Saleh Gasin, kejujuran dalam proses administrasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Pemalsuan surat, meski dengan alasan memenuhi syarat administratif, tetap tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemalsuan dokumen, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh status kepegawaian. Negara membutuhkan aparatur yang jujur dan taat hukum, bukan yang mengawali kariernya dengan kebohongan,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, dari sisi hukum pidana, tindakan membuat atau menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut atau mengandung keterangan bohong dalam proses seleksi PPPK, secara tegas termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 489
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 449
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.710
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

  • Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 613
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Keliling Gratis di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh Yayasan Klinik Bantuan Hukum dengan semangat pengabdian tanpa dukungan anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dengan konsep “versi […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.003
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

error: Content is protected !!
expand_less