Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- visibility 119
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya melindungi sang anak,” tegas Meiyer Damima, Senin (13/10/2025).
Kasus ini menggemparkan masyarakat karena korban merupakan siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) yang diduga dieksploitasi oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Ironisnya, ibu kandung korban disebut menjajakan anaknya kepada pria hidung belang dengan tarif antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu sekali kencan.
“Kami meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. DPC PDI Perjuangan Bangkep akan mengawal penuh proses hukum agar berjalan cepat dan tuntas. Kami juga meminta para pelaku, terutama orang tua dan kerabat korban, diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun psikiater karena tindakan mereka sudah di luar nalar,” kata Meiyer.
PDI Perjuangan Bangkep juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan agar turun tangan langsung memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan psikologis yang memadai.
“Kami meminta Pemda Bangkep berperan aktif memberikan perlindungan dan keadilan yang layak kepada korban,” ujar Meiyer Damima yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GAMKI Banggai Kepulauan.
Sementara itu, Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk kedua orang tua korban. Dua di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Ibunya berinisial AT yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya sendiri. Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung, Selasa (07/10/2025).
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Anton S. Mowola, S.Kom., memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami pastikan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Kasus ini menjadi prioritas Polres Bangkep sebagai bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton Mowola.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar