Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 352
- comment 0 komentar
GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak profesional dan merendahkan profesi Advokat dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Agama Tilamuta.
Menurut Saleh Gasin, oknum hakim yang bersangkutan bertindak terlalu aktif, agresif, dan intervensionis, bahkan menyerupai pola persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal perkara yang diperiksa adalah perkara perdata di lingkungan Peradilan Agama.
“Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN. Hakim Agama tidak boleh bertindak seagresif itu mengintervensi isi gugatan di persidangan awal,” tegas Saleh Gasin.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan tersebut hakim secara terbuka mengoreksi, mengarahkan, bahkan memerintahkan perubahan isi gugatan, termasuk menyuruh menambahkan hal-hal yang tidak dicantumkan oleh kuasa hukum.
Tak berhenti di situ, hakim juga disebut memerintahkan Advokat menghadirkan bukti-bukti tertentu, sesuatu yang menurut Saleh Gasin bukan kewenangan hakim pada tahap tersebut, melainkan hak penuh para pihak dan kuasa hukumnya.
“Itu bukan urusan hakim. Mau menghadirkan bukti atau tidak, itu hak pihak dan Advokat. Hakim tidak boleh mendikte,” ujarnya.
Peristiwa yang paling disesalkan, kata Saleh Gasin, adalah ketika hakim memaksa agar gugatan diubah pada hari itu juga, meskipun pihaknya telah menjelaskan tidak membawa laptop. Alih-alih menghormati kondisi tersebut, hakim justru menyuruh menggunakan komputer pengadilan dan menyesuaikan gugatan dengan format Posbakum.
“Seolah-olah kami tidak tahu menyusun gugatan. Ini merendahkan martabat Advokat di forum resmi persidangan,” katanya.
Ironisnya lagi, oknum hakim bahkan mempermasalahkan jumlah halaman gugatan dan meminta agar disederhanakan.
“Sejak kapan hakim berwenang mengatur jumlah halaman gugatan? Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Kalau gugatan dianggap cacat, silakan putuskan, bukan mengoreksi di awal seperti Hakim TUN,” tegasnya.
Saleh Gasin menilai tindakan tersebut telah melewati batas kewenangan, tidak etis, dan berpotensi merusak relasi profesional antara Hakim dan Advokat yang secara hukum memiliki kedudukan setara sebagai penegak hukum.
Ia juga menekankan bahwa kejadian serupa bukan hanya dialaminya seorang diri, melainkan telah dirasakan oleh beberapa Advokat lain, bahkan terjadi pula di Pengadilan Agama lain di wilayah Gorontalo.
“Kalau ini dibiarkan, relasi Advokat dan Hakim akan rusak. Padahal relasi ini harus dijaga dalam koridor saling menghormati,” ujarnya.
Di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Saleh Gasin mengaku mendapat penegasan dari bagian penerima pengaduan bahwa tidak ada perubahan regulasi terkait hukum acara di Pengadilan Agama. Proses beracara perdata di Pengadilan Agama ditegaskan sama dengan Pengadilan Negeri, dan tidak sama dengan PTUN.
Aduan tersebut, menurutnya, akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ini menjadi peringatan, bukan hanya untuk satu hakim, tapi untuk seluruh Pengadilan Agama di Gorontalo agar menjaga batas kewenangan dan etika,” pungkas Saleh Gasin.
Laporan ini menjadi sorotan serius dan membuka kembali diskursus publik tentang batas peran hakim, etika persidangan, serta penghormatan terhadap profesi Advokat dalam sistem peradilan.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar