Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 351
- comment 0 komentar

Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14 di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang didapatkannya kabupaten Banggai tidak tercantum dalam data tersebut sebagai daerah yang telah dan akan menyalurkan tunjangan tersebut.
Admin penyaluran gaji ASN Pemda Banggai, Ramadhan saat dikonfirmasi via telepon wa, Senin (05/01/2026) menerangkan bahwa dana terebut memang belum ada dana transfer dari pusat ke pemda Banggai. Menurutnya saat rapat konsiliasi di pertengahan Desember lalu Dinas Pendidikan telah menanyakan hal tersebut kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dan pihak KPPN bersuara akan segera mentransfer ke pemda di akhir Desember untuk disalurkan kepada guru-guru tapi faktanya sampai awal Januari ini tunjangan tersebut belum ada.
Gaji bulan Januari 2026 Banggai
Di waktu yang sama Ramadhan menjelaskan tentang gaji ASN Banggai bulan Januari 2026 belum ada kejelasan tentang pencairannya, “ini belum ada estimasi yang jelas dikarenakan masih menunggu Dokumen Pencairan Anggaran (DPA)” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini semua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online tidak ada lagi yang manual sehingga semua data harus sudah valid saat diajukan karena ketika belum valid maka akan eror, “karena jika data base anggaran belum siap bagaimana mungkin anggarannya akan dicairkan” jelasnya.
Kemudian saat dikonfirmasi tentang cepat lambat penyaluran gaji masing-masing instansi kenapa berbeda dia menyampaikan “cepat-lambat penyaluran gaji ataupun tunjangan ASN itu berdasarkan kecepatan pengajuan dari dinas/instansi masing-masing” pungkasnya.
- Penulis: MNS
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar