Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

  • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
  • visibility 1.148
  • comment 0 komentar

Oleh: SUPRIATMO LUMUAN
Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028

Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal  syarat ijazah, syarat masa periode, serta syarat  terpidana yang belum memenuhi masa iddahnya. Ada dua belas daerah yang masuk klaster pertama, yaitu: Kab. Parigi Moutong, Kab. Banjar Baru, Bengkulu Selatan, Kab. Boven Digoel, Kab. Empat Lawang, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Pasaman, Kab. Pesawaran, Kab. Tasikmalaya, Kota Palopo, dan Prov. Papua

Kedua, Tahapan Kampanye. Masalah di tahapan ini, adalah soal Politik uang serta ketelibatan aparatur negara: baik ASN maupun kepala desa dalam masa kampanye. Yang masuk klaster ini, ada lima daerah, yaitu: Kab. Banggai, Kab. Bangka Barat, Kab.Kepulauan Talaud, Kab. Mahakam ulu, dan Kab. Serang. Ketiga, Tahapan Pungut Hitung. Masalah di tahapan ini adalah soal pengguna hak pilih yang tidak bersyarat, serta adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain. Ada tujuh daerah yang masuk klaster ini, yaitu: Kab. Barito Utara, Kab. Bungo, Kab. Buru, Kab. Magetan, Kab. Siak, Kab. Taliabo, dan Kota Sabang.

Dari data diatas menunjukkan, bahwa tiga tahapan ini menjadi sangat penting dalam menentukan kualiats sebuah kontestasi. Pelanggaran di tiga tahapan kunci ini, kemudian menurut Mahkamah Konstitusi menjadi penyebab tidak murninya suara rakyat. Perintah dilaksnakannya PSU adalah bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi menghadirkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Secara konseptual pemungutan suara ulang, sejatinya adalah Upaya melakukan koreksi terhadap seluruh proses dan menaknisme yang di langgar saat tahapan berlangsung. Namun, faktanya pemungutan suara ulang, menjadi seperti babak “tambahan Waktu” Bagi para kontestan untuk melakukan pertarungan ulang. Kondisi ini kemudian menjadi penyebab semakin bar-barnya pertarungan politik. Putusan terbaru Mahkamah konstitusi tentang sengketa jilid II Kab. Barito Utara mengkonfirmasi fakta itu. Putusan yang mendiskualifikasi semua paslon di Kab. Barito Utara akibat terbuktinya kedua paslon menggunakan politik uang secara luar biasa, dengan nominal yang fantastic adalah “kecelakaan demokrasi” yang fatal. PSU tidak di jadikan sebagai instumen instropeksi atas kesalahan, namun dijadikan sebagai “kesempatan kedua” untuk memenangkan partarungan. Sehingga, semua paslon akan menggunakan segala cara memenangkan partarungan.

Dari fakta pelaksanaan PSU tersebut, kemudian muncul pertanyaan kritis: apakah PSU memberi Solusi atau membuat masalah baru?. Pertanyaan ini,wajib di jawab oleh semua elemen bangsa, sebagai reaksi atas fenomena PSU yang semakin mengkhawatirkan masa depan demokrasi kita. Bangsa ini harus mampu mengeroksi seluruh lekuk dan detail kontestasi, agar kedepan kita punya harapan, bahwa pilkada yang di biayai dengan anggaran yang besar, mampu menghasilkan keadaban politik yang berkualitas.

Momentum Revisi Undang-Undang Pemilu/Pilkada

Rencana merevisi undang-undang pemilu/pilkada, adalah momentum untuk mengatur seluruh proses dan mekanisme pilkada dengan baik. Kalau kita membaca semua Putusan MK yang memerintahkan dilaksnakannya PSU, pemohon tidak mempersoalkan hasil “hitungan KPU”. Namun, semua Pemohon mempersoalkan proses yang bermasalah dan berimpilkasi pada hasil. Oleh sebab itu, momentum revisi Undang-undang Pemilu/pilkada, harus dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang untuk memperbaiki seluruh tahapan-tahapan krusial, yang berpotensi bermasalah. Semua tahapan yang punya potensi masalah, harus diatur setiap lekuknya secara detail, agar potensi masalah bisa diprediksi dan di cegah. Oleh sebab itu, menurut saya sangatlah relevan apa yang disampaikan oleh Adam Przeworski (1991) yang merumuskan demokrasi secara minimalis sebagai ”sistem pelembagaan ketidakpastian atau rezim yang dari segi ketentuan predictable, tetapi dari segi hasil pemilihan tidak Dari sinilah muncul rumusan demokrasi sebagai predictable procedures but unpredictable results (Kompas,14 Februari 2019). Artinya semua proses kontestasi harus mampu diprediksi, masalah setiap tahapan harus mampu diurai secara maksimal. Kemampuan mengurai masalah-masalah krusial setiap tahapan pilkada, adalah bagian dari Upaya memperbaiki kualitas pilkada kita. Sehingga, momentum revisi undang-undang pemilu/pilkada harus melibatkan semua stekholder, agar nantinya undang-undang yang dibuat, mampu secara komprehensif menjawab seluruh masalah yang terjadi.

Muhasabah Politik Nasional

Banyaknya putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di berbagai daerah, menunjukkan bahwa harus ada koreksi yang lebih progresif soal pelaksanaan pilkada kita. Momentum saat ini harus jadi instrument muhasabah politk nasional, setiap komponen bangsa bertanggung jawab memperbaiki kontestasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita telah memulai pilkada langsung sejak tahun 2005, harusnya kita lebih berani mengubah budaya politik kita kearah yang lebih baik.

Semua komponen dalam pilkada baik itu, Elit politik (kontestan), penyelenggara pemilu, dan pemilih (Masyarakat) harus mampu mengintropeksi diri untuk menghadirkan politik yang berkualitas dan bermartabat. Kesadaran ini penting, agar setiap komponen bangsa menyadari bahwa memperbaiki kontestasi pilkada harus menyeluruh tidak bisa serampangan.

Kesalahan akibat banyaknya pelanggaran, tak boleh hanya di timpahkan  pada penyelengara pemilu, karena kesadaaran untuk jujur soal ijazah dan soal masa iddah terpidana, itu harus lahir dari para kontestan. Tidak melakukan politik uang, dan menggunakan aparatur negara dalam kampanye, juga harus lahir dari kesadaran para kontestan. Tidak menggunakan hak pilihnya secara sembarangan, serta iman politik yang kuat untuk menolak politik uang, juga harus lahir dari kesadaran pemilih yang cerdas. Oleh karena itu, sudah saat semua komponen bangsa Bersatu menyelamatkan masa depan demokrasi. Menyelamatkan masa depan demokrasi sama dengan menyelamatkan masa depan bangsa. Semoga pelaksanaan pilkada berikutnya semakin baik dan berkulitas. Aamiin

  • Penulis: Supriatmo Lumuan
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 460
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 166
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.027
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 383
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

error: Content is protected !!
expand_less