Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • visibility 1.319
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Selama cicilan belum dilunasi, kendaraan tidak sepenuhnya dimiliki oleh debitur. Secara hukum, itu masih merupakan jaminan fidusia yang dimiliki oleh perusahaan leasing, sehingga tidak dapat dijual tanpa izin tertulis,” kata Muhammad Saleh Gasin, kepada tatandak.id, Jumat (26/12/2025).

Dia menjelaskan, banyak orang tidak mengerti bahwa menjual kendaraan kredit tanpa persetujuan sewa bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi dapat menyebabkan pelanggaran pidana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda-benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimum Rp50 juta.

“Jadi jika seseorang berani untuk menjual sepeda motor atau mobil yang masih dalam kredit tanpa izin leasing, itu jelas melanggar hukum dan dapat dituntut secara pidana,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Namun, Saleh Gasin menekankan bahwa membeli dan menjual kendaraan kredit masih memungkinkan secara hukum, selama itu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Salah satunya adalah melalui over kredit resmi dengan pengetahuan dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

“Over kredit tidak apa-apa, tetapi itu harus resmi. Ajukan ke leasing, pembeli akan diseleksi, kemudian perjanjian baru akan dibuat. Jangan mengambil jalan pintas karena risikonya adalah pidana,” jelasnya.

Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri. Banyak kasus pidana fidusia bermula dari ketidaktahuan, namun hukum tetap berjalan tanpa melihat alasan tersebut.

“Hukum dibuat untuk melindungi semua pihak, baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat dan patuh pada aturan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banggai Kepulauan Tidak Bisa Terus Diam, Muhammad Saleh Gasin Ajak Warga Lebih Sadar dan Berani

    Banggai Kepulauan Tidak Bisa Terus Diam, Muhammad Saleh Gasin Ajak Warga Lebih Sadar dan Berani

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • visibility 955
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Banggai Kepulauan tidak bisa terus berada dalam kondisi diam di tengah berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Kesadaran dan keberanian warga dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong perubahan yang lebih baik di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum atau advokat, Muhammad Saleh Gasin, yang selama ini aktif melakukan edukasi hukum serta […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 593
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan mengingatkan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada perekonomian daerah. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan Meiyer Damima, SE., menyampaikan bahwa kondisi geografis daerah kepulauan membuat Banggai Kepulauan memiliki kerentanan […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.190
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 658
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

error: Content is protected !!
expand_less