Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • visibility 1.187
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Selama cicilan belum dilunasi, kendaraan tidak sepenuhnya dimiliki oleh debitur. Secara hukum, itu masih merupakan jaminan fidusia yang dimiliki oleh perusahaan leasing, sehingga tidak dapat dijual tanpa izin tertulis,” kata Muhammad Saleh Gasin, kepada tatandak.id, Jumat (26/12/2025).

Dia menjelaskan, banyak orang tidak mengerti bahwa menjual kendaraan kredit tanpa persetujuan sewa bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi dapat menyebabkan pelanggaran pidana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda-benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimum Rp50 juta.

“Jadi jika seseorang berani untuk menjual sepeda motor atau mobil yang masih dalam kredit tanpa izin leasing, itu jelas melanggar hukum dan dapat dituntut secara pidana,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Namun, Saleh Gasin menekankan bahwa membeli dan menjual kendaraan kredit masih memungkinkan secara hukum, selama itu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Salah satunya adalah melalui over kredit resmi dengan pengetahuan dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

“Over kredit tidak apa-apa, tetapi itu harus resmi. Ajukan ke leasing, pembeli akan diseleksi, kemudian perjanjian baru akan dibuat. Jangan mengambil jalan pintas karena risikonya adalah pidana,” jelasnya.

Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri. Banyak kasus pidana fidusia bermula dari ketidaktahuan, namun hukum tetap berjalan tanpa melihat alasan tersebut.

“Hukum dibuat untuk melindungi semua pihak, baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat dan patuh pada aturan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 564
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 725
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Muhammad Nazaruddin, seorang pecatur asal Desa Sakay, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan, berhasil meraih juara 3 dalam Open Turnamen Catur Kapolres Cup III yang digelar pada 28 hingga 29 Juni 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Morowali. Prestasi ini semakin membanggakan karena Nazaruddin berhasil bersaing dengan para pecatur berpengalaman, termasuk beberapa master nasional […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 268
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 188
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 826
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less