Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.352
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut.

Dua perkara yang telah diputus masing-masing nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara dan menyatakan keduanya terbukti “dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian”.

Satu perkara lain, nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, masih dalam agenda pembelaan terdakwa. Ketiganya terjerat pola kasus yang sama: penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK BPBD Banggai Kepulauan.

Walaupun dua terdakwa sudah divonis, publik menilai proses hukum ini baru menyentuh pengguna dokumen. Sementara pelaku utama, pembuat, atau pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen masih belum diproses, meski dugaan keterlibatan pejabat berwenang dan pihak internal terus menjadi sorotan.

Selain sorotan kepada aparat hukum, kritik keras juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. Pemda dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah administratif apa pun, padahal kewenangan tindakan etik dan kepegawaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Daerah.

Publik mengingatkan bahwa proses sanksi administrasi terhadap ASN merupakan proses terpisah dari proses pidana dan tidak perlu menunggu vonis inkrah. Aturan ASN memberikan ruang dan kewajiban bagi Pemda untuk segera:

  • Menjalankan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  • Memberikan sanksi administrasi

  • Melakukan tindakan Pembatalan administrasi seleksi

  • Menjatuhkan Pemberhentian sementara, hingga

  • Pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Namun hingga hari ini, Pemda Bangkep belum mengambil satu pun langkah tersebut, meskipun kasus pemalsuan dokumen PPPK ini telah terbukti di pengadilan dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik menilai sikap diam Pemda justru memperburuk citra integritas seleksi PPPK dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dengan dua putusan telah dijatuhkan dan satu perkara masih berjalan, masyarakat Banggai Kepulauan menilai bahwa Pemda tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan menunggu proses hukum pidana, sebab sektor administrasi dan etik berada pada jalur kewenangan yang berbeda.

Pemda Bangkep didesak untuk berani mengambil tindakan administratif tegas, termasuk memproses oknum ASN yang terlibat, membatalkan dokumen, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Tanpa langkah itu, skandal ini dianggap hanya akan dihentikan di tingkat pengguna dokumen, sementara aktor utama dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan sikap resmi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terkait skandal yang telah mencoreng proses seleksi PPPK di daerah ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 870
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dosen sekaligus praktisi hukum Advokat, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Banggai Kepulauan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai aparat kepolisian telah menjalankan penyidikan secara setengah hati […]

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.058
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.403
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.684
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    “Saya Tidak Jamin Kamu Orang Bisa Hidup”: Pelapor Bom Ikan Dicari, Ancaman Kekerasan Membayangi Okumel

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • visibility 506
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Situasi pascapenindakan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai mengarah pada persoalan serius menyangkut keselamatan pihak-pihak yang dianggap sebagai pelapor. Sejumlah ancaman mencuat setelah seorang warga berinisial “W” diamankan anggota Direktorat Polairud pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan […]

error: Content is protected !!
expand_less