Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.236
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut.

Dua perkara yang telah diputus masing-masing nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara dan menyatakan keduanya terbukti “dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian”.

Satu perkara lain, nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, masih dalam agenda pembelaan terdakwa. Ketiganya terjerat pola kasus yang sama: penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK BPBD Banggai Kepulauan.

Walaupun dua terdakwa sudah divonis, publik menilai proses hukum ini baru menyentuh pengguna dokumen. Sementara pelaku utama, pembuat, atau pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen masih belum diproses, meski dugaan keterlibatan pejabat berwenang dan pihak internal terus menjadi sorotan.

Selain sorotan kepada aparat hukum, kritik keras juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. Pemda dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah administratif apa pun, padahal kewenangan tindakan etik dan kepegawaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Daerah.

Publik mengingatkan bahwa proses sanksi administrasi terhadap ASN merupakan proses terpisah dari proses pidana dan tidak perlu menunggu vonis inkrah. Aturan ASN memberikan ruang dan kewajiban bagi Pemda untuk segera:

  • Menjalankan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  • Memberikan sanksi administrasi

  • Melakukan tindakan Pembatalan administrasi seleksi

  • Menjatuhkan Pemberhentian sementara, hingga

  • Pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Namun hingga hari ini, Pemda Bangkep belum mengambil satu pun langkah tersebut, meskipun kasus pemalsuan dokumen PPPK ini telah terbukti di pengadilan dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik menilai sikap diam Pemda justru memperburuk citra integritas seleksi PPPK dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dengan dua putusan telah dijatuhkan dan satu perkara masih berjalan, masyarakat Banggai Kepulauan menilai bahwa Pemda tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan menunggu proses hukum pidana, sebab sektor administrasi dan etik berada pada jalur kewenangan yang berbeda.

Pemda Bangkep didesak untuk berani mengambil tindakan administratif tegas, termasuk memproses oknum ASN yang terlibat, membatalkan dokumen, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Tanpa langkah itu, skandal ini dianggap hanya akan dihentikan di tingkat pengguna dokumen, sementara aktor utama dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan sikap resmi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terkait skandal yang telah mencoreng proses seleksi PPPK di daerah ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.221
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 379
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.997
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 885
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 851
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 501
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Distribusi BBM bersubsidi sektor pertanian di Banggai Kepulauan makin disorot publik. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep (17/09/2025), ketika Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manompo, SP., MM., secara terbuka mengakui bahwa mayoritas pemohon rekomendasi BBM adalah pengecer, bukan petani pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan). “Rata-rata yang mengambil rekomendasi adalah […]

error: Content is protected !!
expand_less