Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 576
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman.

Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh kuasa hukum Tomi Akase, S.H. dan Moch. Arifin, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/SK/Pdt/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk dan atas nama klien mereka yakni pasangan suami istri Husin Rajak dan Nurmin Rahman.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai Bank Danamon Cabang Luwuk tidak menunjukkan itikad baik atas hilangnya jaminan kredit berupa sertifikat tanah yang sudah lebih dua tahun belum dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun kredit telah dinyatakan lunas.

“Kami mengingatkan pihak Bank Danamon agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan kredit milik klien kami. Klien kami hanya menginginkan kejelasan atas hak tanggungan tersebut,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi itu.

Kuasa hukum menyebut, hilangnya sertifikat hak milik tersebut berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian terhadap klien mereka.

“Pihak bank terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan yang rasional. Tindakan seperti ini tidak hanya lalai, tetapi berpotensi melanggar hukum,” lanjut isi somasi.

Dalam uraian fakta hukum, disebutkan bahwa kredit antara Nurmin Rahman dan Bank Danamon Cabang Luwuk berlangsung sejak tahun 1998, dengan jaminan berupa sertifikat SHM No.1697 atas nama suaminya, Husin Rajak. Klien mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit, namun sertifikat jaminan tidak pernah dikembalikan.

“Kami sudah mengikuti seluruh saran dari pihak Bank Danamon, termasuk melapor ke pusat di Jakarta dan ke KPKNL, tetapi tidak ada hasil. Sampai hari ini, sertifikat tersebut tidak diketahui keberadaannya,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam (hingga Senin, 13 Oktober 2025) agar pihak manajemen Bank Danamon Luwuk memberikan penjelasan dan membuka ruang musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, di antaranya:

  1. Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Luwuk.

  2. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Luwuk.

  3. Mempublikasikan kasus ini ke media cetak dan elektronik sebagai bentuk transparansi publik.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Polres Luwuk, Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri Luwuk, Pengadilan Negeri Luwuk, Ombudsman Sulteng, serta DPRD Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.001
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng Kritik Keras Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Untad yang Dinilai Memberatkan Mahasiswa Kepulauan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 364
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, melontarkan kritik tegas terhadap kebijakan pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan dilakukan langsung di kampus Universitas Tadulako (Untad). Melalui Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, kebijakan tersebut dinilai belum berpihak kepada calon mahasiswa yang berasal dari wilayah kepulauan, khususnya Banggai Kepulauan. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya perjalanan yang […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 672
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 288
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    Aksi IPBK Berbuah Sikap DPRD: Karst Banggai Kepulauan Tak Boleh Dikorbankan

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Aksi demonstrasi Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai membuahkan hasil. Suara penolakan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Banggai Kepulauan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendapat respons serius melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 […]

error: Content is protected !!
expand_less