Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 606
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman.

Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh kuasa hukum Tomi Akase, S.H. dan Moch. Arifin, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/SK/Pdt/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk dan atas nama klien mereka yakni pasangan suami istri Husin Rajak dan Nurmin Rahman.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai Bank Danamon Cabang Luwuk tidak menunjukkan itikad baik atas hilangnya jaminan kredit berupa sertifikat tanah yang sudah lebih dua tahun belum dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun kredit telah dinyatakan lunas.

“Kami mengingatkan pihak Bank Danamon agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan kredit milik klien kami. Klien kami hanya menginginkan kejelasan atas hak tanggungan tersebut,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi itu.

Kuasa hukum menyebut, hilangnya sertifikat hak milik tersebut berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian terhadap klien mereka.

“Pihak bank terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan yang rasional. Tindakan seperti ini tidak hanya lalai, tetapi berpotensi melanggar hukum,” lanjut isi somasi.

Dalam uraian fakta hukum, disebutkan bahwa kredit antara Nurmin Rahman dan Bank Danamon Cabang Luwuk berlangsung sejak tahun 1998, dengan jaminan berupa sertifikat SHM No.1697 atas nama suaminya, Husin Rajak. Klien mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit, namun sertifikat jaminan tidak pernah dikembalikan.

“Kami sudah mengikuti seluruh saran dari pihak Bank Danamon, termasuk melapor ke pusat di Jakarta dan ke KPKNL, tetapi tidak ada hasil. Sampai hari ini, sertifikat tersebut tidak diketahui keberadaannya,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam (hingga Senin, 13 Oktober 2025) agar pihak manajemen Bank Danamon Luwuk memberikan penjelasan dan membuka ruang musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, di antaranya:

  1. Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Luwuk.

  2. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Luwuk.

  3. Mempublikasikan kasus ini ke media cetak dan elektronik sebagai bentuk transparansi publik.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Polres Luwuk, Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri Luwuk, Pengadilan Negeri Luwuk, Ombudsman Sulteng, serta DPRD Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 939
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.477
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 445
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 481
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 712
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda. Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang […]

error: Content is protected !!
expand_less