10 Sapi Bantuan Jadi Polemik: Disbunnak Sulteng Bantah Bermasalah, Kades Meselesek Sebut 8 Tak Sampai ke Penerima Sah
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 147
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penyaluran bantuan ternak sapi Rambon Bibit untuk Kelompok Sinar Kasih Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Meselesek dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah mengenai pelaksanaan penyaluran, penerima bantuan, serta keberadaan 10 ekor sapi yang disebut telah disalurkan.
Di satu sisi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah (Disbunnak Sulteng) menegaskan bantuan telah diserahkan kepada Kelompok Sinar Kasih sesuai penerima yang ditetapkan.
Namun di sisi lain, Kepala Desa Meselesek menyampaikan informasi berbeda. Dari hasil penelusuran pemerintah desa, disebutkan hanya sebagian sapi yang sampai kepada penerima sesuai proposal.
Kepala Desa Meselesek, Asriel Meseang, menyebut dari 10 ekor sapi yang disalurkan, hanya dua ekor yang menurutnya diterima oleh penerima sah sesuai proposal.
Sementara empat ekor lainnya, menurut keterangan Kades, masih berada di wilayah desa tetapi berada pada orang yang tidak tercantum sebagai penerima dalam proposal.
Sedangkan empat ekor lainnya disebut belum diketahui keberadaannya.
“Dari 10 ekor itu, cuma 2 yang tembus ke penerima sah sesuai proposal. 4 ekor masih di dalam desa tapi bukan pada penerima sah, bukan nama di proposal. Sementara 4 ekor lagi tidak diketahui hilang ke mana,” ujar Asriel saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut tentu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penyaluran, termasuk daftar penerima, berita acara serah terima, serta identitas masing-masing ternak.
Persoalan lainnya menyangkut lokasi penyerahan.
Bantuan yang secara administrasi dikaitkan dengan Kelompok Sinar Kasih Desa Meselesek tersebut disebut diserahkan secara fisik di Desa Peling Seasa, desa tetangga yang juga berada di Kecamatan Bulagi.
Kepala Desa Meselesek sebelumnya mengaku tidak hadir langsung dalam proses tersebut.
Menurut Asriel, Sekretaris Desa Meselesek hadir di lokasi setelah mendapat undangan dari pihak dinas. Namun, kehadiran Sekdes disebut berkaitan dengan penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Yang menghadiri Sekdes saya di Peling Seasa. Menurut keterangan Sekdes, ia langsung disodorkan dokumen SPPD tanpa mengecek kondisi sesungguhnya,” kata Asriel.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi dan membantah informasi bahwa anggota kelompok hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima bantuan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., M.M., IPU, menegaskan bantuan sapi Rambon Bibit telah diserahkan kepada Kelompok Sinar Kasih.
Menurut pihak dinas, penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan, Ir. Salman Ruslan, ST., M.T., kepada Ketua Kelompok Sinar Kasih, Elisur Meaa, bersama anggota kelompok penerima.
Dinas juga membenarkan bahwa penyerahan fisik dilakukan di Desa Peling Seasa.
Namun, menurut Disbunnak Sulteng, lokasi tersebut dipilih atas permintaan kelompok dengan pertimbangan lokasi kandang atau kebun yang menjadi tempat pemeliharaan ternak.
Dengan demikian, pihak dinas menegaskan lokasi penyerahan tidak mengubah identitas kelompok penerima yang secara administrasi tetap merupakan Kelompok Sinar Kasih Desa Meselesek.
Disbunnak Sulteng juga menyebut proses penyaluran telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Rambon Bibit Nomor 000.6.7/1139/APBD.BAST/TNAK/02.1.05/IX/2026.
Kegiatan tersebut, menurut dinas, turut didokumentasikan melalui foto dan video.
Dalam proses penyerahan disebut hadir Sekretaris Desa Meselesek Kartini R. Wongkar sebagai perwakilan pemerintah desa, Penyuluh Pertanian Lapangan Alice Puya, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan Ruswadi Mangatul, S.Pt., Ketua dan anggota Kelompok Sinar Kasih, serta pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.
Keterangan tersebut menjadi penting karena dapat diuji dengan dokumen dan bukti fisik di lapangan.
Perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan dinas provinsi tersebut membuat persoalan bantuan sapi di Bulagi belum sepenuhnya terang.
Jika mengacu pada keterangan Disbunnak Sulteng, bantuan telah diserahkan kepada kelompok penerima dan prosesnya telah dilengkapi dokumen serta dokumentasi.
Namun, jika mengacu pada keterangan Kepala Desa Meselesek, terdapat persoalan mengenai kesesuaian penerima fisik dengan nama yang tercantum dalam proposal.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar kini adalah: apakah 10 ekor sapi tersebut benar-benar berada pada penerima yang tercantum dalam dokumen resmi bantuan?
Pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui verifikasi sederhana dengan mencocokkan daftar penerima, berita acara serah terima, jumlah ternak, identitas ternak, lokasi pemeliharaan, serta keberadaan masing-masing sapi saat ini.
Selain persoalan penerima, sebelumnya juga muncul informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada warga yang disebut tidak mendapatkan sapi.
Kepala Desa Meselesek menyebut dari informasi yang diterimanya, terdapat penerima sah yang tidak memperoleh ternak dan kemudian mendapatkan uang tersebut.
Namun, informasi mengenai uang Rp500 ribu ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, apa dasar pemberiannya, serta apakah memiliki hubungan dengan mekanisme penyaluran bantuan sapi.
Dengan demikian, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bagian dari mekanisme resmi program bantuan.
Perbedaan antara keterangan Disbunnak Sulteng dan Pemerintah Desa Meselesek menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk membuka data penyaluran secara transparan.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain daftar penerima resmi, proposal kelompok, Berita Acara Serah Terima, jumlah ternak yang disalurkan, identitas ternak, dokumentasi penyerahan, serta lokasi pemeliharaan sapi.
Jika seluruh dokumen dan kondisi lapangan menunjukkan kesesuaian, maka berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijawab secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi faktual, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sampai adanya hasil verifikasi resmi, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyelewengan.
Namun, perbedaan keterangan mengenai 10 ekor sapi, penerima bantuan, lokasi penyerahan, serta keberadaan ternak membuat publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang namanya ditetapkan sebagai penerima.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar