Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID –  Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat pertanyaan mengenai batas kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara, khususnya ketika Kepala Sekolah meminta agar seluruh dana BOS dikuasai atau dipegang sendiri.

Secara aturan, Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah, melakukan penatausahaan, memastikan penggunaan dana sesuai rencana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berarti Kepala Sekolah dapat menghapus atau mengambil alih seluruh fungsi Bendahara.

Dalam ketentuan mengenai Tim BOS Sekolah, Kepala Sekolah ditetapkan sebagai penanggung jawab, sedangkan Bendahara Sekolah menjadi bagian dari tim tersebut. Artinya, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan melalui pembagian tugas, mekanisme administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah harus dipahami sebagai tanggung jawab kelembagaan, bukan sebagai kewenangan untuk menguasai dana secara pribadi.

“Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS. Namun, hal itu tidak dapat dimaknai bahwa seluruh dana harus dikuasai sendiri, sementara Bendahara tidak lagi menjalankan fungsinya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, perlu dibedakan antara pengawasan dan penguasaan pribadi. Kepala Sekolah berwenang melakukan pengawasan, memberikan persetujuan sesuai prosedur, serta memastikan penggunaan dana sesuai RKAS. Akan tetapi, apabila dana BOS disimpan, dikelola, atau digunakan tanpa mekanisme administrasi yang sah, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas.

“Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, bukti transaksi, pencatatan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi penguasaan dana secara sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik administrasi maupun hukum,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya keterlibatan Bendahara dalam setiap proses pengelolaan keuangan sekolah. Bendahara bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan bagian dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Karena itu, apabila Kepala Sekolah meminta seluruh dana BOS diserahkan untuk dikuasai sendiri, pihak sekolah sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar kewenangan, mekanisme penyimpanan dana, akses rekening, proses pencairan, pencatatan transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaporan.

Pengelolaan Dana BOS juga harus menghindari penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dana tersebut merupakan dana pendidikan yang harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan pembagian tugas. Kepala Sekolah dan Bendahara harus bekerja dalam satu sistem, bukan saling mengambil alih kewenangan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, Kepala Sekolah memiliki posisi strategis sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS, tetapi pelaksanaannya tetap harus melibatkan Bendahara dan Tim BOS Sekolah sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada pengawas sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memperoleh pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut, dan bahkan jika sudah memiliki konsekuensi pidana maka dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 328
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

  • BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 541
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena dokter di Puskesmas Totikum Selatan harus bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji, tetapi juga karena alasan yang disampaikan pemerintah daerah dinilai berubah-ubah dan semakin membingungkan. Pada penjelasan awal, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran […]

  • Rakyat Tidak Boleh Takut, Muhammad Saleh Gasin Dorong Warga Banggai Kepulauan Berani Bersuara

    Rakyat Tidak Boleh Takut, Muhammad Saleh Gasin Dorong Warga Banggai Kepulauan Berani Bersuara

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 369
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Masalah di daerah bukan karena tidak ada yang tahu, tapi karena terlalu banyak yang memilih diam. Muhammad Saleh Gasin menilai, sikap takut dan masa bodoh justru menjadi pintu utama suburnya berbagai penyimpangan dan pelanggaran di Banggai Kepulauan. “Masalah terbesar kita bukan pelanggarannya, tapi diamnya masyarakat. Semua tahu, tapi tidak ada yang mau […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.266
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • visibility 187
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Hal tersebut […]

error: Content is protected !!
expand_less