Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id Masyarakat nelayan Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas kapal purse seine atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai pajeko di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII.

Desakan itu disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah serta UPTD Pengelolaan Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato menyusul temuan 29 kapal purse seine dalam patroli pengawasan partisipatif masyarakat pada 14 Juli 2026.

Dari 29 kapal yang ditemukan, sembilan kapal berhasil dihampiri, didata, diinvestigasi dan diberikan sosialisasi mengenai status kawasan konservasi.

Namun, temuan tersebut bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Desakan nelayan merupakan bagian dari rangkaian panjang yang dimulai dari penguatan kapasitas masyarakat, dialog multipihak, patroli pengawasan partisipatif, penyampaian petisi hingga kesepakatan tindak lanjut bersama sejumlah pihak terkait.

Masyarakat berharap rangkaian tersebut berujung pada tindakan nyata pemerintah untuk memastikan aturan dan zonasi KKP3K Banggai Area XII benar-benar diterapkan.

Persoalan aktivitas pajeko telah menjadi perhatian masyarakat setidaknya sejak pelaksanaan Sosialisasi Program Pengelolaan Perikanan dan Pesisir Lestari serta Penguatan Kemitraan Multipihak di Kecamatan Liang pada 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, kelompok nelayan, masyarakat, organisasi masyarakat serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum itu, aktivitas kapal purse seine menjadi salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat nelayan. Mereka mengeluhkan semakin maraknya kapal tersebut beroperasi di wilayah pesisir dan kawasan konservasi.

Keluhan itu kemudian tidak berhenti dalam forum diskusi.

Masyarakat bersama para pihak mulai menyusun strategi pengawasan partisipatif, antara lain melalui pendataan kapal, penyampaian informasi mengenai status kawasan konservasi, pelaporan kepada instansi berwenang serta pengawasan lanjutan.

Masyarakat juga mendapatkan pemahaman bahwa pengawasan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, terdokumentasi dan terkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Komitmen pengawasan tersebut kemudian diwujudkan melalui patroli pengawasan partisipatif pada 14 Juli 2026.

Patroli melibatkan masyarakat nelayan dari Desa Popidolon, Desa Tangkop dan Desa Saleati. Sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan, termasuk perikanan pelagis.

Dalam patroli itu ditemukan 29 kapal purse seine yang beroperasi di dalam kawasan KKP3K Banggai Area XII.

Dari jumlah tersebut, sembilan kapal berhasil dihampiri, didata, diinvestigasi dan diberikan sosialisasi mengenai status kawasan konservasi.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan, sembilan kapal yang berhasil didata yakni Sinar Pangkep 03, Sinar Perkasa 19, Bayu Putra 08, Bayu Putra 07, KMN Budi Harapan A1, KMN Budi Harapan 03, Empat Enam, KMN Putra Pangkep 77 dan KMN Subur Indah 05.

Kapal-kapal tersebut tercatat memiliki ukuran sekitar 24 hingga 30 gross tonnage (GT).

Hasil pendataan lapangan juga menunjukkan bahwa tidak seluruh kapal yang berhasil didata memiliki kelengkapan dokumen yang sama.

Beberapa kapal tercatat tidak memiliki SIPI dan/atau SLO pada saat dilakukan pendataan di lapangan.

Catatan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas kapal, kesesuaian izin, alat tangkap, daerah penangkapan serta kesesuaian aktivitas kapal dengan zonasi KKP3K Banggai Area XII.

Meski demikian, hasil pendataan masyarakat tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang untuk memastikan status dokumen maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pada masing-masing kapal.

Bagi masyarakat nelayan Kecamatan Liang, persoalan pajeko bukan semata-mata mengenai keberadaan kapal yang berasal dari daerah lain.

Masyarakat menegaskan mereka membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan dengan kelompok nelayan Desa Saleati, masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas purse seine membuat nelayan tradisional semakin sulit memperoleh ikan pelagis.

Masyarakat juga menyoroti penggunaan lampu berkekuatan tinggi dan jaring berukuran besar yang dinilai meningkatkan tekanan terhadap sumber daya ikan.

Kondisi tersebut membuat nelayan meminta adanya kejelasan dan konsistensi penerapan zonasi agar ruang tangkap nelayan kecil tidak terdesak oleh aktivitas penangkapan berskala lebih besar.

Bagi masyarakat, kawasan konservasi tidak boleh berhenti sebagai status atau garis batas di atas peta.

Kawasan konservasi harus mampu menjaga sumber daya ikan, melindungi ekosistem sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir yang kehidupannya bergantung pada laut.

Setelah melakukan pengawasan, masyarakat kemudian menyusun dan menyampaikan Petisi Masyarakat Nelayan Kecamatan Liang tentang Desakan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Kapal Purse Seine di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai Area XII.

Petisi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato.

Melalui petisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan penertiban terhadap kapal purse seine yang menangkap ikan pada zona-zona yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan zonasi dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kapal, izin penangkapan, SIPI, SLO, dokumen kapal, alat tangkap serta kesesuaian daerah penangkapan.

Kapal yang setelah melalui pemeriksaan resmi terbukti melakukan pelanggaran diminta dihentikan aktivitasnya dan ditindak sesuai kewenangan pemerintah.

Namun, masyarakat menegaskan bahwa petisi tersebut bukan gerakan untuk menolak investasi ataupun nelayan dari daerah lain.

Petisi merupakan permohonan agar pemerintah menjalankan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi untuk melindungi sumber daya perikanan, hak-hak nelayan kecil dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat pada prinsipnya adalah meminta aturan yang telah ditetapkan pemerintah diterapkan secara adil dan konsisten.

Desakan masyarakat juga memiliki pijakan dari hasil Pelatihan Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Kelompok Masyarakat Penggerak Aksi Konservasi (KOMPAK) dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat.

Dalam Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut, para pihak yang terdiri dari unsur Polairud Polda Sulawesi Tengah, UPTD Pengelolaan Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato, PSDKP, Pokmaswas, KOMPAK serta pihak terkait menyepakati pentingnya penguatan legalitas dan kelembagaan Pokmaswas, penegakan aturan, perlindungan kelompok masyarakat pengawas, tindak lanjut laporan masyarakat serta pengawasan partisipatif.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pokmaswas atau KOMPAK harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, instansi berwenang melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan.

Dalam kesepakatan yang sama, Pokmaswas dan KOMPAK ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan masyarakat dengan peran melakukan pengumpulan informasi, dokumentasi, pelaporan dan pengamanan lokasi sampai aparat berwenang mengambil tindakan.

Artinya, masyarakat tidak sedang mengambil alih kewenangan negara.

Masyarakat membantu menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan informasi dan laporan, sementara verifikasi, pemeriksaan hingga tindakan hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah dan aparat terkait.

Setelah laporan pengawasan dan petisi disampaikan, masyarakat nelayan Kecamatan Liang berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas pajeko yang terbukti melanggar ketentuan kawasan konservasi ketika pengawasan gabungan berikutnya dilakukan.

September 2026 diharapkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pengawasan partisipatif masyarakat benar-benar terhubung dengan tindakan pemerintah.

Masyarakat menyatakan siap kembali melakukan pengawasan bersama secara partisipatif. Namun, pengawasan masyarakat dinilai harus mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hal tersebut juga dinilai penting untuk mencegah situasi di lapangan berkembang menjadi konflik antara nelayan kecil dan kapal purse seine.

Masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sebelum muncul konflik sosial, bukan setelah terjadi benturan antarnelayan di laut.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, memberikan peringatan, menghentikan aktivitas yang terbukti melanggar serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi, mendokumentasikan temuan, melaporkan dugaan pelanggaran dan melakukan pengawasan partisipatif.

Dengan pembagian peran tersebut, pengawasan diharapkan tidak berubah menjadi aksi saling berhadapan di laut.

Aturanlah yang harus berhadapan dengan pelanggaran, bukan masyarakat dengan masyarakat.

Bagi masyarakat Kecamatan Liang, penetapan KKP3K Banggai Area XII pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.

Kawasan konservasi bukan hanya tentang garis batas pada peta. Kawasan tersebut diharapkan mampu menjaga habitat dan sumber daya ikan, memperkuat perikanan berkelanjutan, memberikan ruang yang adil bagi nelayan kecil serta memastikan generasi mendatang masih dapat memperoleh manfaat dari laut.

Masyarakat khawatir jika aktivitas kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi terus dibiarkan, kepercayaan terhadap pengelolaan kawasan konservasi akan semakin melemah.

Sebaliknya, apabila pemerintah merespons laporan masyarakat secara cepat, transparan dan konsisten, pengawasan partisipatif dinilai dapat berkembang menjadi model kemitraan yang kuat antara masyarakat dan pemerintah.

Laporan pengawasan telah disampaikan. Data kapal telah dikumpulkan. Petisi telah disusun. Tindak lanjut hasil pelatihan juga telah disepakati.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata pemerintah.

Masyarakat Kecamatan Liang menegaskan tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka meminta agar kawasan yang telah ditetapkan untuk dikelola dan dilindungi benar-benar dijalankan sesuai aturan.

September 2026 diharapkan menjadi titik balik agar tidak ada lagi kapal pajeko yang melakukan aktivitas penangkapan pada zona KKP3K Banggai Area XII apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan zonasi dan peraturan yang berlaku.

Sebab, keberhasilan kawasan konservasi tidak hanya diukur dari luas kawasan yang ditetapkan, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu melindungi laut, menjaga kepentingan nelayan kecil, mencegah konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kini, setelah pengawasan dilakukan, 29 kapal ditemukan dan petisi disampaikan, masyarakat menunggu satu hal: konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan di KKP3K Banggai Area XII.

 

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.770
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • visibility 908
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.320
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 399
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 111
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 758
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat dan pegiat sosial Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa salah satu persoalan paling mendasar di Banggai Kepulauan hari ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak tahu keadaan, melainkan karena terlalu banyak orang yang paham ada yang tidak beres, tetapi terlalu sedikit yang sungguh-sungguh mau mengambil peran untuk memperbaikinya. Menurut Saleh […]

error: Content is protected !!
expand_less