Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

  • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar

TINANGKUNG, tatandak.id – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditunjukkan melalui respon cepat terhadap laporan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan hewan ternak yang berkeliaran di Kompleks Patingkang, Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, atas arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, tim yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Adi Stiven Maukar, S.Sos, langsung turun ke lapangan pada Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 08.30 Wita, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli dan investigasi sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum mendapat penanganan secara cepat dan tepat.

Setibanya di Kompleks Patingkang, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang disebutkan dalam laporan. Namun, selama pelaksanaan pengawasan, tim tidak menemukan hewan ternak berupa sapi maupun kambing yang berkeliaran sebagaimana informasi yang beredar.

Meski demikian, tim tidak langsung mengakhiri kegiatan. Sebagai bagian dari proses investigasi, Petugas berdialog langsung dengan masyarakat sekitar guna menggali informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan. Pendekatan persuasif tersebut dilakukan agar informasi yang diperoleh tidak hanya bersumber dari unggahan di media sosial, tetapi juga berdasarkan pengalaman masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Dalam dialog tersebut, salah seorang warga, Jufri, mengungkapkan bahwa keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan telah lama menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, sapi dan kambing kerap berkeliaran mulai siang hingga malam hari sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Ia menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut sering masuk ke pekarangan rumah dan lahan perkebunan milik masyarakat hingga menyebabkan kerusakan tanaman. Selain itu, ternak yang berkeliaran di badan jalan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.

“…Hewan ternak yang berkeliaran ini, dari pekarangan sampai perkebunan masyarakat sudah sangat meresahkan, adapun tindakan tindakan dari pemerintah desa sudah ada namun belum mendapat respon positif dari pemilik ternak” ujar Jufri.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan dengan berkoordinasi bersama perangkat Desa Kautu di kantor desa. Pertemuan tersebut membahas kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus menggali informasi terkait berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah desa dalam menangani permasalahan hewan ternak yang berkeliaran.

Dalam pertemuan tersebut, perangkat desa menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan berbagai langkah, di antaranya memberikan imbauan kepada masyarakat, melaksanakan patroli lingkungan, serta mengaktifkan ronda malam yang melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada sebagian pemilik ternak yang masih membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran.

Hasil investigasi lapangan, dialog bersama masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah desa selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP dalam menentukan langkah penanganan berikutnya. Pendekatan ini dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan dapat memberikan solusi yang efektif.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan informasi penting yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satpol PP.

Ia menambahkan, penanganan permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan dukungan seluruh pihak, khususnya para pemilik ternak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan sehingga tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum, permukiman, maupun lahan milik masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta tindak lanjut Surat Edaran Bupati mengenai larangan melepaskan hewan ternak di area publik.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik ternak terhadap peraturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

  • Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.432
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 903
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 233
    • 0Komentar

      – TOJO UNA-UNA, tatandak.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 25 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari salah satu Alumni IPMI-TU Gorontalo, Hersal Febrian. Kepada awak media, Hersal Febrian meminta Kepolisian Resor (Polres) Touna agar segera […]

  • KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    KKN Bawa Inovasi Digital: Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • visibility 597
    • 0Komentar

    PAKOWA, tatandak.id, 9 Maret 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXXIX Posko Kelurahan Pakowa dari Universitas Muhammadiyah Luwuk menghadirkan inovasi digital bagi masyarakat dengan meluncurkan Website Sistem Informasi Kelurahan Pakowa. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mendukung digitalisasi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Website tersebut dikembangkan sebagai media informasi resmi yang dapat diakses […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 913
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

error: Content is protected !!
expand_less