Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

TINANGKUNG, tatandak.idKomitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditunjukkan melalui respon cepat terhadap laporan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan hewan ternak yang berkeliaran di Kompleks Patingkang, Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, atas arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, tim yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Adi Stiven Maukar, S.Sos, langsung turun ke lapangan pada Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 08.30 Wita, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli dan investigasi sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum mendapat penanganan secara cepat dan tepat.

Setibanya di Kompleks Patingkang, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang disebutkan dalam laporan. Namun, selama pelaksanaan pengawasan, tim tidak menemukan hewan ternak berupa sapi maupun kambing yang berkeliaran sebagaimana informasi yang beredar.

Meski demikian, tim tidak langsung mengakhiri kegiatan. Sebagai bagian dari proses investigasi, Petugas berdialog langsung dengan masyarakat sekitar guna menggali informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan. Pendekatan persuasif tersebut dilakukan agar informasi yang diperoleh tidak hanya bersumber dari unggahan di media sosial, tetapi juga berdasarkan pengalaman masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Dalam dialog tersebut, salah seorang warga, Jufri, mengungkapkan bahwa keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan telah lama menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, sapi dan kambing kerap berkeliaran mulai siang hingga malam hari sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Ia menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut sering masuk ke pekarangan rumah dan lahan perkebunan milik masyarakat hingga menyebabkan kerusakan tanaman. Selain itu, ternak yang berkeliaran di badan jalan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.

“…Hewan ternak yang berkeliaran ini, dari pekarangan sampai perkebunan masyarakat sudah sangat meresahkan, adapun tindakan tindakan dari pemerintah desa sudah ada namun belum mendapat respon positif dari pemilik ternak” ujar Jufri.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan dengan berkoordinasi bersama perangkat Desa Kautu di kantor desa. Pertemuan tersebut membahas kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus menggali informasi terkait berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah desa dalam menangani permasalahan hewan ternak yang berkeliaran.

Dalam pertemuan tersebut, perangkat desa menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan berbagai langkah, di antaranya memberikan imbauan kepada masyarakat, melaksanakan patroli lingkungan, serta mengaktifkan ronda malam yang melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada sebagian pemilik ternak yang masih membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran.

Hasil investigasi lapangan, dialog bersama masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah desa selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP dalam menentukan langkah penanganan berikutnya. Pendekatan ini dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan dapat memberikan solusi yang efektif.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan informasi penting yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satpol PP.

Ia menambahkan, penanganan permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan dukungan seluruh pihak, khususnya para pemilik ternak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan sehingga tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum, permukiman, maupun lahan milik masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta tindak lanjut Surat Edaran Bupati mengenai larangan melepaskan hewan ternak di area publik.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik ternak terhadap peraturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

  • Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less