Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – KaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman kerusakan ekologis.

Anggota DPO KaMIMo Banggai, Almalik, menilai bahwa karakter geografis dan ekologis Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan batu gamping berskala besar. Menurutnya, wilayah Banggai Kepulauan yang didominasi kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, lahan pertanian masyarakat, kawasan karst, sumber mata air, serta ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup warga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.

Almalik menegaskan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan kerap meninggalkan persoalan serius. Mulai dari kerusakan hutan dan kawasan karst, pencemaran sumber air, abrasi pesisir, hilangnya ruang hidup masyarakat, konflik agraria, hingga menurunnya kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar tambang.

Karena itu, kata dia, Banggai Kepulauan tidak boleh dijadikan wilayah eksperimen investasi yang berisiko menghancurkan keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

“Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam yang jauh lebih bernilai untuk dikelola secara berkelanjutan, seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan budaya lokal. Potensi tersebut seharusnya menjadi arah utama pembangunan daerah tanpa harus mengorbankan alam, ruang hidup masyarakat, dan warisan generasi masa depan,” tegas Almalik.

DPO KaMIMo Banggai menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang batu gamping bukanlah sikap tanpa dasar. Penolakan tersebut berpijak pada regulasi dan ketentuan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Perda tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan karst, cadangan air tanah, serta keseimbangan lingkungan hidup di wilayah kepulauan.

Selain itu, KaMIMo Banggai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, konservasi, dan perlindungan ekosistem.

Aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir dan pulau kecil dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang tersebut.

DPO KaMIMo Banggai juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak sumber mata air, kawasan karst, lahan produktif masyarakat, maupun ekosistem pesisir harus dicegah demi menjamin keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Lebih lanjut, KaMIMo Banggai mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai regulasi daerah yang menetapkan kawasan lindung, kawasan pertanian masyarakat, dan wilayah pesisir sebagai ruang yang harus dijaga keberlanjutannya.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

KaMIMo Banggai turut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banggai Kepulauan dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurut DPO KaMIMo Banggai, kesadaran kolektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji investasi dan keuntungan sesaat, melainkan mampu melihat dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi daerah kepulauan.

“Tambang mungkin menjanjikan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi kerusakan lingkungan akan diwariskan kepada seluruh masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, menjaga Banggai Kepulauan berarti menjaga masa depan daerah ini sendiri,” tutup DPO KaMIMo Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan photo_camera 5

    Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 958
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum menunjukkan peran aktif dan kepeduliannya terhadap persoalan infrastruktur lokal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga, Jumat pagi (18/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi swadaya masyarakat Totikum dalam rangka mempersiapkan perbaikan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Totikum, […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.671
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • MENABUNG KEHIDUPAN DI LAUT: KOMPAK RENJALA DAN MASYARAKAT POPIDOLON SEPAKAT JAGA IKAN UNTUK MASA DEPAN

    MENABUNG KEHIDUPAN DI LAUT: KOMPAK RENJALA DAN MASYARAKAT POPIDOLON SEPAKAT JAGA IKAN UNTUK MASA DEPAN

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • visibility 133
    • 0Komentar

    POPIDOLON, BANGGAI KEPULAUAN – PemerintahDesa Popidolon bersama masyarakat dan instansi lintassektor secara resmi menetapkan area perlindungan dan pemulihan sumber daya ikan berbasis masyarakat di wilayah pesisir Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Inisiatif lokal ini digagasoleh Kelompok Masyarakat Penggerak Aksi KonservasiRenjala Teluk Kembar (KOMPAK RTK) Desa Popidolonatau KOMPAK Renjala. Pengelolaan wilayah pesisir inidikukuhkan secara […]

  • Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.709
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

error: Content is protected !!
expand_less