KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 130
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – KaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman kerusakan ekologis.
Anggota DPO KaMIMo Banggai, Almalik, menilai bahwa karakter geografis dan ekologis Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan batu gamping berskala besar. Menurutnya, wilayah Banggai Kepulauan yang didominasi kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, lahan pertanian masyarakat, kawasan karst, sumber mata air, serta ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup warga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.
Almalik menegaskan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan kerap meninggalkan persoalan serius. Mulai dari kerusakan hutan dan kawasan karst, pencemaran sumber air, abrasi pesisir, hilangnya ruang hidup masyarakat, konflik agraria, hingga menurunnya kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar tambang.
Karena itu, kata dia, Banggai Kepulauan tidak boleh dijadikan wilayah eksperimen investasi yang berisiko menghancurkan keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
“Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam yang jauh lebih bernilai untuk dikelola secara berkelanjutan, seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan budaya lokal. Potensi tersebut seharusnya menjadi arah utama pembangunan daerah tanpa harus mengorbankan alam, ruang hidup masyarakat, dan warisan generasi masa depan,” tegas Almalik.
DPO KaMIMo Banggai menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang batu gamping bukanlah sikap tanpa dasar. Penolakan tersebut berpijak pada regulasi dan ketentuan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
Perda tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan karst, cadangan air tanah, serta keseimbangan lingkungan hidup di wilayah kepulauan.
Selain itu, KaMIMo Banggai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, konservasi, dan perlindungan ekosistem.
Aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir dan pulau kecil dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang tersebut.
DPO KaMIMo Banggai juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak sumber mata air, kawasan karst, lahan produktif masyarakat, maupun ekosistem pesisir harus dicegah demi menjamin keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Lebih lanjut, KaMIMo Banggai mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai regulasi daerah yang menetapkan kawasan lindung, kawasan pertanian masyarakat, dan wilayah pesisir sebagai ruang yang harus dijaga keberlanjutannya.
Pemerintah daerah diminta tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak hidup masyarakat Banggai Kepulauan.
KaMIMo Banggai turut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banggai Kepulauan dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurut DPO KaMIMo Banggai, kesadaran kolektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji investasi dan keuntungan sesaat, melainkan mampu melihat dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi daerah kepulauan.
“Tambang mungkin menjanjikan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi kerusakan lingkungan akan diwariskan kepada seluruh masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, menjaga Banggai Kepulauan berarti menjaga masa depan daerah ini sendiri,” tutup DPO KaMIMo Banggai.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar