Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 828
  • comment 0 komentar

JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa menguras saldo rekening atau menjebak dalam modus pinjaman uang.

Namun, klaim ini terbukti hoax. Faktanya, tombol yang dimaksud adalah fitur resmi dari WhatsApp yang disebut Voice Chat/Chat Audio. Fitur ini bukan hanya aman, tetapi juga dirancang untuk mempermudah komunikasi dalam grup yang besar.

Voice Chat/Chat Audio adalah fitur baru WhatsApp yang memungkinkan anggota grup untuk berbicara langsung dalam sebuah obrolan suara, tanpa perlu memulai panggilan telepon atau video. Fitur ini dirancang khusus untuk grup yang memiliki lebih dari 33 anggota, karena grup kecil tetap akan menggunakan panggilan video dan suara biasa.

Pada grup dengan lebih dari 33 anggota, tombol “Gabung” akan muncul, dan siapa pun yang ingin bergabung dapat langsung melakukannya. Fitur ini memberikan kemudahan bagi anggota grup untuk berpartisipasi dalam percakapan tanpa gangguan, dan sudah dilindungi dengan enkripsi end-to-end yang memastikan keamanan percakapan.

Penyebaran hoax ini kemungkinan besar berasal dari ketidaktahuan pengguna mengenai fitur baru WhatsApp. Ketika seseorang mengklik tombol “Gabung” dalam sesi voice chat/chat audio, mereka mungkin merasa khawatir atau bingung karena tidak mengetahui apa yang terjadi. Namun, yang perlu diingat adalah tidak ada risiko keamanan hanya karena mengklik tombol tersebut.

Fitur Voice Chat/chat audio bukanlah sebuah celah bagi peretas untuk menyusup ke dalam akun pengguna. Tombol “Gabung” hanya memungkinkan orang bergabung dalam obrolan suara jika mereka memilih untuk melakukannya, dan pengguna bisa keluar kapan saja.

Meskipun fitur Voice Chat/Chat Audio sendiri tidak berbahaya, tetap penting untuk berhati-hati terhadap penipuan yang bisa terjadi di WhatsApp. Penipuan sering kali terjadi bukan karena fitur aplikasi, tetapi karena akun pengguna yang diretas. Jika ada anggota grup yang tiba-tiba meminta uang atau mengirimkan tautan mencurigakan, itu bisa jadi tanda bahwa akun mereka telah dibajak, bukan karena fitur Voice Chat/Chat Audio.

Untuk melindungi diri dari penipuan, pastikan Anda tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas, terutama jika itu berasal dari seseorang yang tidak dikenal atau yang mengirimkan pesan yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka.

Tips untuk Menghindari Penipuan di WhatsApp

  1. Verifikasi Sebelum Mengklik: Jangan mudah percaya dengan permintaan mendesak seperti pinjaman uang atau tautan yang dikirimkan oleh teman atau anggota grup yang tidak Anda kenal dengan baik.

  2. Manfaatkan Pengaturan Privasi: WhatsApp memiliki pengaturan yang memungkinkan Anda untuk membatasi siapa saja yang bisa mengundang Anda ke dalam grup. Gunakan fitur ini untuk melindungi diri Anda.

  3. Gunakan Verifikasi Dua Langkah: Untuk menambah lapisan perlindungan pada akun WhatsApp Anda, aktifkan fitur verifikasi dua langkah. Ini akan membantu menjaga keamanan akun Anda dari peretasan.

  4. Laporkan Penipuan: Jika Anda menerima pesan mencurigakan atau merasa akun Anda telah diretas, segera laporkan melalui fitur yang disediakan WhatsApp.

Penyebaran hoax seperti ini menyoroti pentingnya literasi digital bagi pengguna teknologi. Sebelum menyebarkan informasi atau mengikuti pesan yang beredar, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya. Teknologi seperti WhatsApp dibuat untuk mempermudah komunikasi, bukan untuk menambah kerisauan.

Jadi, jangan terjebak dalam kepanikan yang tidak berdasar. Ketahui cara menggunakan fitur dengan benar, dan pastikan Anda selalu waspada terhadap penipuan yang bisa datang kapan saja.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 721
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 2.642
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 330
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 442
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Distribusi BBM bersubsidi sektor pertanian di Banggai Kepulauan makin disorot publik. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep (17/09/2025), ketika Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manompo, SP., MM., secara terbuka mengakui bahwa mayoritas pemohon rekomendasi BBM adalah pengecer, bukan petani pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan). “Rata-rata yang mengambil rekomendasi adalah […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 3.750
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 450
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

error: Content is protected !!
expand_less