Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 654
  • comment 0 komentar

JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa menguras saldo rekening atau menjebak dalam modus pinjaman uang.

Namun, klaim ini terbukti hoax. Faktanya, tombol yang dimaksud adalah fitur resmi dari WhatsApp yang disebut Voice Chat/Chat Audio. Fitur ini bukan hanya aman, tetapi juga dirancang untuk mempermudah komunikasi dalam grup yang besar.

Voice Chat/Chat Audio adalah fitur baru WhatsApp yang memungkinkan anggota grup untuk berbicara langsung dalam sebuah obrolan suara, tanpa perlu memulai panggilan telepon atau video. Fitur ini dirancang khusus untuk grup yang memiliki lebih dari 33 anggota, karena grup kecil tetap akan menggunakan panggilan video dan suara biasa.

Pada grup dengan lebih dari 33 anggota, tombol “Gabung” akan muncul, dan siapa pun yang ingin bergabung dapat langsung melakukannya. Fitur ini memberikan kemudahan bagi anggota grup untuk berpartisipasi dalam percakapan tanpa gangguan, dan sudah dilindungi dengan enkripsi end-to-end yang memastikan keamanan percakapan.

Penyebaran hoax ini kemungkinan besar berasal dari ketidaktahuan pengguna mengenai fitur baru WhatsApp. Ketika seseorang mengklik tombol “Gabung” dalam sesi voice chat/chat audio, mereka mungkin merasa khawatir atau bingung karena tidak mengetahui apa yang terjadi. Namun, yang perlu diingat adalah tidak ada risiko keamanan hanya karena mengklik tombol tersebut.

Fitur Voice Chat/chat audio bukanlah sebuah celah bagi peretas untuk menyusup ke dalam akun pengguna. Tombol “Gabung” hanya memungkinkan orang bergabung dalam obrolan suara jika mereka memilih untuk melakukannya, dan pengguna bisa keluar kapan saja.

Meskipun fitur Voice Chat/Chat Audio sendiri tidak berbahaya, tetap penting untuk berhati-hati terhadap penipuan yang bisa terjadi di WhatsApp. Penipuan sering kali terjadi bukan karena fitur aplikasi, tetapi karena akun pengguna yang diretas. Jika ada anggota grup yang tiba-tiba meminta uang atau mengirimkan tautan mencurigakan, itu bisa jadi tanda bahwa akun mereka telah dibajak, bukan karena fitur Voice Chat/Chat Audio.

Untuk melindungi diri dari penipuan, pastikan Anda tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas, terutama jika itu berasal dari seseorang yang tidak dikenal atau yang mengirimkan pesan yang tidak sesuai dengan kebiasaan mereka.

Tips untuk Menghindari Penipuan di WhatsApp

  1. Verifikasi Sebelum Mengklik: Jangan mudah percaya dengan permintaan mendesak seperti pinjaman uang atau tautan yang dikirimkan oleh teman atau anggota grup yang tidak Anda kenal dengan baik.

  2. Manfaatkan Pengaturan Privasi: WhatsApp memiliki pengaturan yang memungkinkan Anda untuk membatasi siapa saja yang bisa mengundang Anda ke dalam grup. Gunakan fitur ini untuk melindungi diri Anda.

  3. Gunakan Verifikasi Dua Langkah: Untuk menambah lapisan perlindungan pada akun WhatsApp Anda, aktifkan fitur verifikasi dua langkah. Ini akan membantu menjaga keamanan akun Anda dari peretasan.

  4. Laporkan Penipuan: Jika Anda menerima pesan mencurigakan atau merasa akun Anda telah diretas, segera laporkan melalui fitur yang disediakan WhatsApp.

Penyebaran hoax seperti ini menyoroti pentingnya literasi digital bagi pengguna teknologi. Sebelum menyebarkan informasi atau mengikuti pesan yang beredar, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya. Teknologi seperti WhatsApp dibuat untuk mempermudah komunikasi, bukan untuk menambah kerisauan.

Jadi, jangan terjebak dalam kepanikan yang tidak berdasar. Ketahui cara menggunakan fitur dengan benar, dan pastikan Anda selalu waspada terhadap penipuan yang bisa datang kapan saja.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 370
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.209
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.192
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 387
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 323
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

error: Content is protected !!
expand_less