Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 1.712
  • comment 0 komentar

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melakukan foto bersama dengan orang tua korban Riyan Nugraha bersama kuasa hukumnya Muhammad Sidik Lubian, S.H. dan Hasdi Hayan, S.H pasca audiensi. (Foto: mataSMS.id)

PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika kasus tetap ditangani oleh Polres Bangkep.

Muhammad Sidik Lubian, S.H.,kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, menjelaskan bahwa pihak keluarga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Keluarga korban berharap agar keadilan untuk Riyan Nugraha dapat segera ditegakkan tanpa ada pihak yang dilindungi atau dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban meminta agar penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Polda Sulteng. Kami khawatir bila tetap ditangani oleh Polres Bangkep, potensi adanya konflik kepentingan yang bisa merugikan proses hukum sangat besar,” ungkap Hasdi Hayan, S.H. yang juga salah satu kuasa hukum keluarga korban.

Dalam audiensi sebelumnya dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, kuasa hukum keluarga korban mendapatkan komitmen tegas dari orang nomor satu di Polda Sulteng itu. Kapolda menjamin bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kapolda menyampaikan bahwa jika terbukti ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, beliau akan menindak tegas. Beliau sudah membuktikan komitmennya dengan memecat sekitar 50 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran selama beliau menjabat sebagai Kapolda,” jelas Muhammad Sidik Lubian.

Namun, Kapolda Sulteng juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada anggota yang tidak terbukti bersalah. Ini adalah bentuk prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut.

Terkait dengan proses penanganan perkara, Muhammad Sidik Lubian menjelaskan bahwa pihak keluarga menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 531 KUHP, yaitu pelanggaran yang terjadi karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan tanpa memberikan bantuan yang semestinya.

“Kapolda menyampaikan dalam audiensi, terkait proses penanganan perkara ini, beliau mengungkapkan bahwa dugaan pelaku dalam kasus ini dapat melanggar Pasal 531 KUHP, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan tanpa memberikan bantuan yang seharusnya. Kami berharap Polda Sulteng dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya. Kami tidak ingin ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab jika terbukti bersalah. Keluarga korban hanya menginginkan kebenaran, dan mereka berhak mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum,” tegas Muhammad Sidik Lubian.

Orang tua Riyan Nugraha, Sunarti La Naa dan Harun, juga menyampaikan harapan mereka agar proses hukum ini segera tuntas. Mereka sangat berharap agar penyelidikan berjalan dengan transparansi dan keadilan yang tidak pandang bulu.

“Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada putra kami. Kami ingin keadilan untuk Riyan. Tidak ada yang lebih penting bagi kami selain kebenaran dan keadilan,” ujar Sunarti La Naa, ibu dari almarhum Riyan Nugraha.

Pihak keluarga percaya bahwa dengan pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Sulteng, mereka bisa mendapatkan jawaban yang jelas dan tepat mengenai kematian tragis putra mereka. Mereka berharap agar kasus ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Sulteng, pihak keluarga korban, bersama kuasa hukumnya, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. Mereka sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan profesional dan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Riyan Nugraha dan keluarganya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Riyan Nugraha tanpa kompromi. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga korban berharap agar Polda Sulteng menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan,” tutup Muhammad Sidik Lubian.

Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Sulteng, pihak keluarga korban, bersama kuasa hukumnya, berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya. Mereka sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan profesional dan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Riyan Nugraha dan keluarganya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Riyan Nugraha tanpa kompromi. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluarga korban berharap agar Polda Sulteng menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan,” tutup Muhammad Sidik Lubian.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.339
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 664
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 353
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 354
    • 0Komentar

    BULAGI SELATAN, tatandak.id – Dalam sepekan terakhir masyarakat Kecamatan Bulagi Selatan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Warga mengeluhkan Pertalite yang semakin langka, bahkan penjualan eceran di kios nyaris tidak tersedia. Kalaupun ada, harganya melonjak hingga Rp15 ribu per botol. Hasil penelusuran tatandak.id mengungkapkan, kelangkaan ini terjadi karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

error: Content is protected !!
expand_less