Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 757
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum.

Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di Indonesia.

Menurut Rizkawati Gasin, aturan lama dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memang membatasi perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun ketentuan tersebut telah mengalami perubahan penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

“Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan tidak lagi dibatasi hanya sebelum menikah. Sekarang, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, sesudah, bahkan selama dalam ikatan perkawinan,” jelas Rizkawati Gasin.

Ia menerangkan, perubahan ini memberikan ruang hukum yang lebih adil dan fleksibel bagi pasangan suami istri, khususnya terkait pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta.

Tidak hanya soal waktu pembuatan, lanjutnya, putusan MK juga membawa perubahan pada masa berlaku perjanjian perkawinan. Jika sebelumnya perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kini perjanjian dapat berlaku sejak waktu yang disepakati oleh suami dan istri dalam perjanjian tersebut.

“Artinya, suami istri bisa menentukan sendiri kapan perjanjian itu mulai berlaku, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rizkawati Gasin menambahkan bahwa perjanjian perkawinan yang telah dibuat juga dapat diubah atau bahkan dicabut, sepanjang ada persetujuan kedua belah pihak dan perubahan atau pencabutan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

“Ini penting untuk dipahami, karena hukum perkawinan kita saat ini lebih menekankan pada perlindungan hak-hak para pihak, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi terjebak pada pemahaman lama yang keliru, sehingga dapat memanfaatkan hak hukumnya secara benar dan bertanggung jawab.

“Perjanjian perkawinan bukan sesuatu yang tabu. Ini adalah instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi suami istri,” tutup Rizkawati Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 889
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.654
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 449
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 456
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Warga Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan mulai angkat suara terkait aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semen yang semakin intens dilakukan di Pelabuhan Ferry Saiyong. Pasalnya, pelabuhan yang sedianya diperuntukkan untuk menunjang transportasi penumpang, kini beralih fungsi bak terminal logistik. Kepala Desa Saiyong, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 275
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.337
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

error: Content is protected !!
expand_less