Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.235
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut.

Dua perkara yang telah diputus masing-masing nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara dan menyatakan keduanya terbukti “dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian”.

Satu perkara lain, nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, masih dalam agenda pembelaan terdakwa. Ketiganya terjerat pola kasus yang sama: penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK BPBD Banggai Kepulauan.

Walaupun dua terdakwa sudah divonis, publik menilai proses hukum ini baru menyentuh pengguna dokumen. Sementara pelaku utama, pembuat, atau pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen masih belum diproses, meski dugaan keterlibatan pejabat berwenang dan pihak internal terus menjadi sorotan.

Selain sorotan kepada aparat hukum, kritik keras juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. Pemda dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah administratif apa pun, padahal kewenangan tindakan etik dan kepegawaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Daerah.

Publik mengingatkan bahwa proses sanksi administrasi terhadap ASN merupakan proses terpisah dari proses pidana dan tidak perlu menunggu vonis inkrah. Aturan ASN memberikan ruang dan kewajiban bagi Pemda untuk segera:

  • Menjalankan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  • Memberikan sanksi administrasi

  • Melakukan tindakan Pembatalan administrasi seleksi

  • Menjatuhkan Pemberhentian sementara, hingga

  • Pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Namun hingga hari ini, Pemda Bangkep belum mengambil satu pun langkah tersebut, meskipun kasus pemalsuan dokumen PPPK ini telah terbukti di pengadilan dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik menilai sikap diam Pemda justru memperburuk citra integritas seleksi PPPK dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dengan dua putusan telah dijatuhkan dan satu perkara masih berjalan, masyarakat Banggai Kepulauan menilai bahwa Pemda tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan menunggu proses hukum pidana, sebab sektor administrasi dan etik berada pada jalur kewenangan yang berbeda.

Pemda Bangkep didesak untuk berani mengambil tindakan administratif tegas, termasuk memproses oknum ASN yang terlibat, membatalkan dokumen, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Tanpa langkah itu, skandal ini dianggap hanya akan dihentikan di tingkat pengguna dokumen, sementara aktor utama dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan sikap resmi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terkait skandal yang telah mencoreng proses seleksi PPPK di daerah ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.121
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 488
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 616
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.997
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

error: Content is protected !!
expand_less