Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.183
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut.

Dua perkara yang telah diputus masing-masing nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara dan menyatakan keduanya terbukti “dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian”.

Satu perkara lain, nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, masih dalam agenda pembelaan terdakwa. Ketiganya terjerat pola kasus yang sama: penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK BPBD Banggai Kepulauan.

Walaupun dua terdakwa sudah divonis, publik menilai proses hukum ini baru menyentuh pengguna dokumen. Sementara pelaku utama, pembuat, atau pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen masih belum diproses, meski dugaan keterlibatan pejabat berwenang dan pihak internal terus menjadi sorotan.

Selain sorotan kepada aparat hukum, kritik keras juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. Pemda dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah administratif apa pun, padahal kewenangan tindakan etik dan kepegawaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Daerah.

Publik mengingatkan bahwa proses sanksi administrasi terhadap ASN merupakan proses terpisah dari proses pidana dan tidak perlu menunggu vonis inkrah. Aturan ASN memberikan ruang dan kewajiban bagi Pemda untuk segera:

  • Menjalankan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  • Memberikan sanksi administrasi

  • Melakukan tindakan Pembatalan administrasi seleksi

  • Menjatuhkan Pemberhentian sementara, hingga

  • Pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Namun hingga hari ini, Pemda Bangkep belum mengambil satu pun langkah tersebut, meskipun kasus pemalsuan dokumen PPPK ini telah terbukti di pengadilan dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik menilai sikap diam Pemda justru memperburuk citra integritas seleksi PPPK dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dengan dua putusan telah dijatuhkan dan satu perkara masih berjalan, masyarakat Banggai Kepulauan menilai bahwa Pemda tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan menunggu proses hukum pidana, sebab sektor administrasi dan etik berada pada jalur kewenangan yang berbeda.

Pemda Bangkep didesak untuk berani mengambil tindakan administratif tegas, termasuk memproses oknum ASN yang terlibat, membatalkan dokumen, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Tanpa langkah itu, skandal ini dianggap hanya akan dihentikan di tingkat pengguna dokumen, sementara aktor utama dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan sikap resmi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terkait skandal yang telah mencoreng proses seleksi PPPK di daerah ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 99
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

  • Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

    Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 757
    • 0Komentar

    KENDARI, 29 Desember 2025 – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara diguncang dugaan skandal manipulasi data akademik di Universitas Halu Oleo (UHO). Seorang mahasiswi aktif, Ayu Amanda Putri, melayangkan protes keras setelah mendapati identitas akademiknya hilang dan diganti nama orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kasus ini mencuat ke publik usai video pengaduan […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 840
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 663
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    Gotong Royong Tanpa Batas Status: Warga Totikum Bersatu Bangun Jalan Demi Kenyamanan Bersama

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 595
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam semangat kebersamaan yang luar biasa, warga Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, telah menunjukkan bahwa perbedaan status sosial tidak menjadi halangan untuk berkontribusi pada kebaikan bersama. Mulai dari pegawai kantoran, PNS, pengacara, pengusaha, hingga penegak hukum, semua turun tangan tanpa memandang profesi atau jabatan. Semua satu tujuan yakni memperbaiki jalan yang rusak […]

error: Content is protected !!
expand_less