Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep
- calendar_month Sen, 23 Jun 2025
- visibility 915
- comment 0 komentar
PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng.
Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh Saleh Gasin, dan diteruskan kepada tatandak.id, Polda Sulteng menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/1/III/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Bangkep yang terdaftar pada 1 Maret 2024, dan dimulai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Maret 2024.
Namun, Polda Sulteng juga menyampaikan bahwa berkas perkara tahap I yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada 22 Mei 2025, telah dikembalikan beberapa kali meskipun penyidik telah berupaya untuk memenuhi petunjuk yang diberikan. Proses pengembalian berkas ini menyebabkan terhambatnya lanjutan proses penyidikan.
Muhammad Saleh Gasin menyampaikan alasan melayangkan aduan tersebut akibat kekecewaannya terhadap proses hukum yang terkesan lambat.
“Kenapa saya mengadukan hal ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung? Karena saya sudah klarifikasi dengan teman-teman di kepolisian dan kejaksaan, namun keduanya saling lempar beban masalah. Kalau di konfirmasi ke Kejaksaan, mereka menyebutkan kendalanya ada di Kepolisian. Sebaliknya, kalau di Kepolisian, mereka menyampaikan kendalanya ada di Kejaksaan. Karena bingung, saya buat pengaduan ini agar terang sebenarnya masalahnya di mana,” ungkap Muhammad Saleh Gasin.
Dia juga menyoroti ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait hanya tiga orang saja yang ditetapkan tersangka.
“Mereka dulu adalah pendaftar PPPK dan kini sudah menjadi ASN PPPK, namun hanya mereka saja yang dijadikan tersangka. Sementara itu, pihak-pihak pejabat yang memfasilitasi keluarnya surat dan dokumen, serta yang menandatangani dokumen tersebut, dibiarkan tanpa proses yang jelas, seolah Polres enggan memproses mereka,” tegasnya.
Muhammad Saleh Gasin juga menyebutkan bahwa Mabes Polri telah membalas surat aduan melalui Polda Sulteng kepada dirinya. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mendisposisikan aduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima balasan resmi dari Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polres Bangkep atau Kejaksaan Negeri Banggai Laut terkait perkembangan terbaru dari kasus ini. Masyarakat Banggai Kepulauan berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
Saat ini belum ada komentar