Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 1.070
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam.
Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa Pemda telah memerintahkan Bagian Hukum untuk segera mengurus petikan putusan dari Pengadilan Negeri Luwuk sebagai dasar untuk langkah administratif selanjutnya.
“Kami menunggu petikan putusan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi ASN. Karena JPU sudah banding, perkara ini belum inkracht dan belum dapat dieksekusi. Saya sudah minta Kabag Hukum berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Luwuk agar Pemda segera mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Sekda kepada tatandak.id.
Sekda mengakui bahwa persoalan yang muncul dalam seleksi PPPK ini berawal dari dokumen administrasi pelamar yang diserahkan kepada Pansel dan BKPSDM, di mana terdapat dokumen yang diterbitkan oleh perangkat daerah mengenai status pelamar pada OPD tertentu.
“Ini yang menjadi kendala. Niat membantu, tetapi dilakukan dengan cara yang melanggar,” tegasnya.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya kelemahan pada proses verifikasi administrasi internal yang membuka ruang dugaan terjadinya pemalsuan, dan akan di dalami.
Sekda menegaskan bahwa kasus PPPK ini menjadi momentum penting bagi Pemda Bangkep untuk melakukan penataan ulang birokrasi dan pengetatan disiplin ASN di semua lini.
“Semoga ini menjadi awal bagi Pemda untuk melakukan penataan birokrasi dan disiplin ASN dalam segala tahapan. Kami butuh dukungan seluruh stakeholders,” ungkap Aris.
Pemda juga menjadwalkan pelaksanaan evaluasi ASN secara menyeluruh mulai 2026, yang akan diawali dengan sosialisasi penggunaan sistem Presensi BKN pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola ASN.
Meski putusan belum inkracht karena masih dalam proses banding, langkah Sekda meminta petikan putusan menunjukkan bahwa Pemda mulai bersiap mengambil tindakan administratif sesuai aturan kepegawaian. Publik kini menantikan sejauh mana Pemda akan bertindak setelah putusan tersebut resmi diterima dan dipelajari.
Kasus PPPK Bangkep terus menjadi sorotan karena dianggap membuka potret buruk tata kelola seleksi aparatur, dan menjadi ujian bagi komitmen Pemda dalam menjaga integritas birokrasi.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar