Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 986
  • comment 1 komentar

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady saat menerima audiensi Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan, diruang kerja Bupati. (Suber Foto: Pengurus Inkanas Bangkep)

SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut.

Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan struktur kepengurusan organisasi terbaru dan berbagai program pembinaan atlet yang sedang berjalan. Audiensi ini juga dihadiri oleh dua koordinator bidang Inkanas, Nicolo Machiavelly dan Bayu Akbar Sipatu, dan Senpai Ryo Subanomo dan Senpai Heriyanto, serta para Atlit.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah persiapan mengikuti Kejuaraan Karate Open Tournament Wadokai tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang akan berlangsung pada 19-22 Juni 2025 di Kota Palu.

“Kami merencanakan keberangkatan tim pada 17 Juni 2025. Kami berharap dukungan pemerintah daerah agar atlet dapat tampil maksimal dan mengharumkan nama Banggai Kepulauan,” ujar Moh Adnan.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh partisipasi dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) pada 24 Juni 2025 di Kota Palu.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyatakan komitmen penuh mendukung pengembangan cabang karate meskipun tahun ini KONI tidak ada anggaran untuk semua cabang olahraga.

“Walaupun KONI tidak ada anggaran di Tahun 2025, kami tetap berkomitmen mendukung pengembangan olahraga ini ke depan,” ujar Bupati Rusli saat audiensi.

Dalam audiensi, Senpai Ryo Subanomo dan Senpai Heriyanto turut menyampaikan harapan agar pengembangan karate di Banggai Kepulauan, khususnya di sekolah-sekolah, dapat berjalan dengan baik. Mereka menekankan pentingnya regenerasi atlet junior yang harus dimulai sejak usia dini.

Saat ini, atlet junior yang sudah berprestasi belum memiliki pelapis yang cukup untuk meneruskan tradisi meraih medali. Upaya mengaktifkan dojo-dojo baru di lingkungan SD dan SMP diharapkan dapat menjadi solusi, yang membutuhkan dukungan semua pihak termasuk OPD terkait.

Bayu Akbar Sipatu, Ketua Bidang Organisasi Inkanas sekaligus Ketua KNPI Banggai Kepulauan, juga berharap agar Inkanas Banggai Kepulauan dapat menggelar kejuaraan untuk pertama kalinya sebagai ajang pembinaan sekaligus motivasi bagi bibit-bibit muda agar semakin giat berlatih.

Mengenai persiapan keberangkatan atlet junior dan tim pelatih pada kejuaraan tingkat provinsi nanti, Inkanas Banggai Kepulauan akan mengupayakan pembiayaan secara swadaya serta melalui bantuan partisipasi dari berbagai pihak.

Dengan dukungan yang terus mengalir dan persiapan yang matang, Inkanas Banggai Kepulauan menargetkan prestasi membanggakan pada ajang karate tingkat provinsi maupun O2SN, serta berharap dapat terus mengembangkan olahraga karate sebagai bagian penting dalam pembinaan generasi muda di daerah.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (1)

  • No name

    Pemerintah Banggai Kepulauan kurang perhatian dengan atlitnya yg sampai saat ini putri daerah Banggai Kepulauan yg berasal dari kec.totikum sementara latihan di senayan untuk persiapan sea games cabor menembak putri, yg pelaksanaannya bulan Desember yg akn datang di thailan, tak pernah ada sentuhan sedikitpun dr pihak pemerintah Bangkep padahal itu sudah nyata membawa nama Banggai kepulauan.

    Balas10 Juni 2025 6:26 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    Dugaan Pelecehan ART oleh Oknum Aleg Touna, Hersal Febrian Desak Polisi dan BK DPRD Tindak Tegas

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 132
    • 0Komentar

      – TOJO UNA-UNA, tatandak.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 25 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari salah satu Alumni IPMI-TU Gorontalo, Hersal Febrian. Kepada awak media, Hersal Febrian meminta Kepolisian Resor (Polres) Touna agar segera […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.413
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 634
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.257
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 619
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 655
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less