Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 827
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat dalam KUHP baru patut diapresiasi karena membuka ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengakuan hukum adat ini secara konsep bagus, tapi implementasinya masih lemah. KUHP mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), sementara hingga kini banyak daerah belum siap,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah keragaman hukum adat di Indonesia yang bersifat tidak tertulis, berbeda-beda antar wilayah, dan sangat kontekstual. Kondisi ini menuntut kejelasan melalui Perda agar tidak terjadi tafsir sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Tanpa Perda, aparat akan kesulitan menentukan delik adat apa yang berlaku, di wilayah mana, dan sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan. Ini bisa berujung pada kekosongan hukum atau bahkan penerapan yang diskriminatif,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, jenis perbuatan yang dianggap sebagai delik adat, hingga mekanisme penyelesaian yang mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Ia juga menyoroti batasan normatif dalam KUHP baru, seperti kewajiban agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, batasan ini penting, namun perlu diterapkan secara bijak.

“Jangan sampai atas nama HAM, justru hukum adat yang sudah hidup ratusan tahun dianggap tidak sah tanpa dialog yang adil dengan masyarakat adat,” katanya.

Selain regulasi, kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Muhammad Saleh Gasin menilai polisi, jaksa, advokat, dan hakim perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait hukum adat setempat agar tidak terjadi salah penerapan hukum.

“Kalau aparat tidak paham konteks adat, maka pengakuan living law hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan hukum adat dalam KUHP baru sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang jelas, adil, dan partisipatif.

“Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi jalan menuju keadilan yang lebih substantif dan membumi. Tapi kalau setengah-setengah, justru akan melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 525
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 406
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena dokter di Puskesmas Totikum Selatan harus bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji, tetapi juga karena alasan yang disampaikan pemerintah daerah dinilai berubah-ubah dan semakin membingungkan. Pada penjelasan awal, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Sabaruddin Salatun, A.M.Pi, mengecam keras polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Menurut Sabaruddin, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para dokter pada dasarnya adalah pekerja profesional yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Saya […]

  • Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.617
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang […]

  • Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan photo_camera 5

    Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 749
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum menunjukkan peran aktif dan kepeduliannya terhadap persoalan infrastruktur lokal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga, Jumat pagi (18/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi swadaya masyarakat Totikum dalam rangka mempersiapkan perbaikan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Totikum, […]

error: Content is protected !!
expand_less