Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

  • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
  • visibility 466
  • comment 0 komentar

SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat.

Menurut Irwanto, masalah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan hasil dari sistem Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah rusak sejak awal. Ia menilai ada konspirasi perlindungan terhadap Pansel yang tidak bekerja dengan semestinya, dan ini adalah potret kegagalan birokrasi yang fatal.

“Ini jelas proteksi terhadap Pansel yang dibiarkan bobrok. Bahkan Bupati seolah tutup mata terhadap kerusakan sistem ini,” tegas Irwanto.

Ia mengingatkan bahwa 17 orang yang terhambat penerbitan SK-nya adalah “korban” dari kegagalan sistem yang sudah terdegradasi sejak seleksi dimulai.

Irwanto melanjutkan, bahwa masalah yang terjadi pada 17 P3K ini bisa dilihat dengan sangat jelas dan sederhana. “Motifnya sangat gamblang, bahkan orang awam pun bisa melihatnya. Dari seleksi yang gagal menyaring calon yang tidak layak, sampai kasus SK fiktif yang muncul. Ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal,” ungkapnya.

“Kalau mereka sudah lulus ujian, kompetensinya sudah terverifikasi, dan SK-nya sudah terbit, lalu kenapa masih ada masalah? Ini murni ketelodoran sistem Panselnya yang fatal,” ujar Irwanto dengan nada penuh penekanan. Ia juga menyebutkan, “Mereka sudah lolos ujian, sudah tercatat dalam anggaran, bahkan sudah ada yang melakukan syukuran. Apakah kita mau mempermasalahkan ini lagi? Ini sudah tidak manusiawi.”

Irwanto bahkan memberikan saran tegas kepada pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang “berlaku maju” untuk memperbaiki sistem yang rusak ini. “Kesalahan ini harus dijadikan pembelajaran. Jangan biarkan mereka yang sudah berjuang keras malah dihukum karena kesalahan yang bukan mereka buat,” tambahnya.

Lebih jauh, Irwanto mengingatkan bahwa Pansel adalah sistem administrasi negara yang dibentuk oleh pemerintah, dan Bupati memiliki kontrol penuh atas kelancaran sistem tersebut. “Jika sistem Pansel sudah bobrok, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, termasuk Bupati. Ini produk administrasi sah secara hukum karena sudah mengikuti prosedur yang distandarkan, jadi jangan cari kambing hitam. Jangan alihkan tanggung jawab hanya untuk terlihat bersih,” tegas Irwanto.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.022
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.088
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • visibility 170
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 1.553
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

error: Content is protected !!
expand_less