Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025
- visibility 466
- comment 0 komentar
SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat.
Menurut Irwanto, masalah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan hasil dari sistem Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah rusak sejak awal. Ia menilai ada konspirasi perlindungan terhadap Pansel yang tidak bekerja dengan semestinya, dan ini adalah potret kegagalan birokrasi yang fatal.
“Ini jelas proteksi terhadap Pansel yang dibiarkan bobrok. Bahkan Bupati seolah tutup mata terhadap kerusakan sistem ini,” tegas Irwanto.
Ia mengingatkan bahwa 17 orang yang terhambat penerbitan SK-nya adalah “korban” dari kegagalan sistem yang sudah terdegradasi sejak seleksi dimulai.
Irwanto melanjutkan, bahwa masalah yang terjadi pada 17 P3K ini bisa dilihat dengan sangat jelas dan sederhana. “Motifnya sangat gamblang, bahkan orang awam pun bisa melihatnya. Dari seleksi yang gagal menyaring calon yang tidak layak, sampai kasus SK fiktif yang muncul. Ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal,” ungkapnya.
“Kalau mereka sudah lulus ujian, kompetensinya sudah terverifikasi, dan SK-nya sudah terbit, lalu kenapa masih ada masalah? Ini murni ketelodoran sistem Panselnya yang fatal,” ujar Irwanto dengan nada penuh penekanan. Ia juga menyebutkan, “Mereka sudah lolos ujian, sudah tercatat dalam anggaran, bahkan sudah ada yang melakukan syukuran. Apakah kita mau mempermasalahkan ini lagi? Ini sudah tidak manusiawi.”
Irwanto bahkan memberikan saran tegas kepada pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang “berlaku maju” untuk memperbaiki sistem yang rusak ini. “Kesalahan ini harus dijadikan pembelajaran. Jangan biarkan mereka yang sudah berjuang keras malah dihukum karena kesalahan yang bukan mereka buat,” tambahnya.
Lebih jauh, Irwanto mengingatkan bahwa Pansel adalah sistem administrasi negara yang dibentuk oleh pemerintah, dan Bupati memiliki kontrol penuh atas kelancaran sistem tersebut. “Jika sistem Pansel sudah bobrok, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, termasuk Bupati. Ini produk administrasi sah secara hukum karena sudah mengikuti prosedur yang distandarkan, jadi jangan cari kambing hitam. Jangan alihkan tanggung jawab hanya untuk terlihat bersih,” tegas Irwanto.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
Saat ini belum ada komentar