Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

  • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
  • visibility 760
  • comment 0 komentar

SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat.

Menurut Irwanto, masalah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan hasil dari sistem Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah rusak sejak awal. Ia menilai ada konspirasi perlindungan terhadap Pansel yang tidak bekerja dengan semestinya, dan ini adalah potret kegagalan birokrasi yang fatal.

“Ini jelas proteksi terhadap Pansel yang dibiarkan bobrok. Bahkan Bupati seolah tutup mata terhadap kerusakan sistem ini,” tegas Irwanto.

Ia mengingatkan bahwa 17 orang yang terhambat penerbitan SK-nya adalah “korban” dari kegagalan sistem yang sudah terdegradasi sejak seleksi dimulai.

Irwanto melanjutkan, bahwa masalah yang terjadi pada 17 P3K ini bisa dilihat dengan sangat jelas dan sederhana. “Motifnya sangat gamblang, bahkan orang awam pun bisa melihatnya. Dari seleksi yang gagal menyaring calon yang tidak layak, sampai kasus SK fiktif yang muncul. Ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal,” ungkapnya.

“Kalau mereka sudah lulus ujian, kompetensinya sudah terverifikasi, dan SK-nya sudah terbit, lalu kenapa masih ada masalah? Ini murni ketelodoran sistem Panselnya yang fatal,” ujar Irwanto dengan nada penuh penekanan. Ia juga menyebutkan, “Mereka sudah lolos ujian, sudah tercatat dalam anggaran, bahkan sudah ada yang melakukan syukuran. Apakah kita mau mempermasalahkan ini lagi? Ini sudah tidak manusiawi.”

Irwanto bahkan memberikan saran tegas kepada pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang “berlaku maju” untuk memperbaiki sistem yang rusak ini. “Kesalahan ini harus dijadikan pembelajaran. Jangan biarkan mereka yang sudah berjuang keras malah dihukum karena kesalahan yang bukan mereka buat,” tambahnya.

Lebih jauh, Irwanto mengingatkan bahwa Pansel adalah sistem administrasi negara yang dibentuk oleh pemerintah, dan Bupati memiliki kontrol penuh atas kelancaran sistem tersebut. “Jika sistem Pansel sudah bobrok, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, termasuk Bupati. Ini produk administrasi sah secara hukum karena sudah mengikuti prosedur yang distandarkan, jadi jangan cari kambing hitam. Jangan alihkan tanggung jawab hanya untuk terlihat bersih,” tegas Irwanto.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Oleh: NOVA YALUNA Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 651
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 381
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 844
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.922
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

error: Content is protected !!
expand_less