Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

Orang Tua Riyan Nugraha Bertemu Kapolda Sulteng: Harapan Keadilan Terus Digelorakan

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 1.617
  • comment 0 komentar

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melakukan foto bersama dengan orang tua korban Riyan Nugraha, sambil memangku atau menggendong adik korban. (Sumber Foto: Kuasa Hukum orang tua korban)

PALU, tatandak.id – Orang tua Riyan Nugraha, yaitu Harun Hasan dan Sunarti La Naa, bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor Polda Sulteng. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh harapan, dengan keluarga korban mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas kematian anak mereka yang meninggal dalam kondisi mencurigakan pada 11 Mei 2025.

Riyan Nugraha, yang dikenal dengan panggilan Bekam, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Kematian yang terjadi dengan banyak tanda tanya ini segera memicu perhatian publik, yang menginginkan kejelasan dan keadilan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sulteng setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Bangkep, dengan keluarga korban merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan.

Harun Hasan, ayah Riyan, yang tampak penuh harapan, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Kapolda Sulteng memberikan mereka sedikit ketenangan. Ia mengungkapkan, “Kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara terbuka, tanpa ada pihak yang dilindungi. Kami ingin kebenaran tentang kematian anak kami terungkap, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.”

Sunarti La Naa, ibu Riyan, yang selama ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi putranya, juga menegaskan hal yang sama. “Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada putra kami. Kami percaya Kapolda Sulteng dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Kami ingin keadilan, dan kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ujar Sunarti, dengan mata yang terlihat berkaca-kaca.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan sepenuh hati dan transparansi. Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami akan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh,” kata Kapolda, menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolda juga menjamin bahwa pihak keluarga akan mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” tambah Kapolda.

Selain itu, Harun Hasan dan Sunarti La Naa juga mendapat dukungan moral dari Kapolda, yang turut berempati atas kehilangan yang mereka alami. Dalam momen haru tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri untuk menggendong adik korban yang masih kecil, memberikan simbol dukungan yang kuat kepada keluarga Riyan.

Keluarga korban sangat berharap agar kejadian tragis yang menimpa anak mereka tidak terulang pada keluarga lain. Mereka berpesan kepada masyarakat agar tetap mendukung proses hukum ini agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Tidak ada yang lebih penting bagi kami selain keadilan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada anak-anak lain. Ke depan, kami ingin agar setiap proses hukum berjalan dengan transparansi dan tidak ada pihak yang menutupi kebenaran,” tegas Sunarti La Naa.

Dengan harapan yang besar, keluarga Riyan Nugraha kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Sulteng. Mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk almarhum Riyan Nugraha, dan agar semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada hukum.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.238
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 881
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.823
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 825
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.625
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

error: Content is protected !!
expand_less