Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 1.917
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di wilayah kepulauan yakni Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan hukum reklamasi agar pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, setiap kegiatan reklamasi wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk prosedur pengajuan izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Tanpa izin resmi, kegiatan reklamasi otomatis dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi atas reklamasi ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif, menurut Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi reklamasi, pencabutan atau pembatalan izin berusaha, serta denda administratif. Besaran denda ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri terkait pengelolaan wilayah pesisir. Jika denda administratif tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenai tindakan lanjutan, seperti penutupan lokasi secara paksa atau pembongkaran bangunan ilegal. Selain itu, UU 27/2007 jo UU 1/2014 juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pelaku reklamasi ilegal. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin reklamasi bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa izin menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, penghentian kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini memastikan setiap pelanggaran reklamasi dapat ditindak secara tegas dan sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dan lingkungan pesisir.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu pembayaran denda administratif. Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, menetapkan prosedur peringatan bertahap bagi pelanggar, misalnya tiga kali peringatan dalam waktu satu bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan administratif lanjutan seperti pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan lokasi dapat segera diberlakukan. Selain itu, biaya pemulihan atau pembongkaran bangunan ilegal dapat diambil dari denda yang belum dibayar, sehingga pelaku tidak bisa menghindari tanggung jawabnya.

Reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklamasi bukan hanya melindungi pelaku dari risiko hukum, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan reklamasi wajib memahami aturan hukum yang berlaku, mengajukan izin resmi, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 830
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.003
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.176
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 825
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.104
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

error: Content is protected !!
expand_less