Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 1.997
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di wilayah kepulauan yakni Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan hukum reklamasi agar pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, setiap kegiatan reklamasi wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk prosedur pengajuan izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Tanpa izin resmi, kegiatan reklamasi otomatis dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi atas reklamasi ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif, menurut Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi reklamasi, pencabutan atau pembatalan izin berusaha, serta denda administratif. Besaran denda ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri terkait pengelolaan wilayah pesisir. Jika denda administratif tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenai tindakan lanjutan, seperti penutupan lokasi secara paksa atau pembongkaran bangunan ilegal. Selain itu, UU 27/2007 jo UU 1/2014 juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pelaku reklamasi ilegal. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin reklamasi bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa izin menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, penghentian kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini memastikan setiap pelanggaran reklamasi dapat ditindak secara tegas dan sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dan lingkungan pesisir.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu pembayaran denda administratif. Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, menetapkan prosedur peringatan bertahap bagi pelanggar, misalnya tiga kali peringatan dalam waktu satu bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan administratif lanjutan seperti pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan lokasi dapat segera diberlakukan. Selain itu, biaya pemulihan atau pembongkaran bangunan ilegal dapat diambil dari denda yang belum dibayar, sehingga pelaku tidak bisa menghindari tanggung jawabnya.

Reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklamasi bukan hanya melindungi pelaku dari risiko hukum, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan reklamasi wajib memahami aturan hukum yang berlaku, mengajukan izin resmi, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.072
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 883
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 511
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Warga Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan mulai angkat suara terkait aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semen yang semakin intens dilakukan di Pelabuhan Ferry Saiyong. Pasalnya, pelabuhan yang sedianya diperuntukkan untuk menunjang transportasi penumpang, kini beralih fungsi bak terminal logistik. Kepala Desa Saiyong, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., […]

  • SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Sabaruddin Salatun, A.M.Pi, mengecam keras polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Menurut Sabaruddin, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para dokter pada dasarnya adalah pekerja profesional yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Saya […]

  • Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    Kerusakan Nozzle SPBU Bonepuso Sebabkan Kelangkaan BBM di Bulagi Selatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 424
    • 0Komentar

    BULAGI SELATAN, tatandak.id – Dalam sepekan terakhir masyarakat Kecamatan Bulagi Selatan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Warga mengeluhkan Pertalite yang semakin langka, bahkan penjualan eceran di kios nyaris tidak tersedia. Kalaupun ada, harganya melonjak hingga Rp15 ribu per botol. Hasil penelusuran tatandak.id mengungkapkan, kelangkaan ini terjadi karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

error: Content is protected !!
expand_less