Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 1.916
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di wilayah kepulauan yakni Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan hukum reklamasi agar pembangunan tetap berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, setiap kegiatan reklamasi wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, termasuk prosedur pengajuan izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Tanpa izin resmi, kegiatan reklamasi otomatis dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi atas reklamasi ilegal terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif, menurut Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014, meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi reklamasi, pencabutan atau pembatalan izin berusaha, serta denda administratif. Besaran denda ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri terkait pengelolaan wilayah pesisir. Jika denda administratif tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenai tindakan lanjutan, seperti penutupan lokasi secara paksa atau pembongkaran bangunan ilegal. Selain itu, UU 27/2007 jo UU 1/2014 juga mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pelaku reklamasi ilegal. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin reklamasi bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa izin menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, penghentian kegiatan, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah-langkah ini memastikan setiap pelanggaran reklamasi dapat ditindak secara tegas dan sesuai prosedur hukum, sekaligus melindungi kepentingan publik dan lingkungan pesisir.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu pembayaran denda administratif. Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, menetapkan prosedur peringatan bertahap bagi pelanggar, misalnya tiga kali peringatan dalam waktu satu bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan administratif lanjutan seperti pembekuan izin, pencabutan izin, atau penutupan lokasi dapat segera diberlakukan. Selain itu, biaya pemulihan atau pembongkaran bangunan ilegal dapat diambil dari denda yang belum dibayar, sehingga pelaku tidak bisa menghindari tanggung jawabnya.

Reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklamasi bukan hanya melindungi pelaku dari risiko hukum, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan reklamasi wajib memahami aturan hukum yang berlaku, mengajukan izin resmi, dan memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 403
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.564
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 554
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.069
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.761
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

error: Content is protected !!
expand_less