Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya.

Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menempatkan integritas sebagai titik awal. Baginya, perlawanan terhadap korupsi tidak cukup dimulai dari penegakan hukum semata. Hukum memang penting, tetapi hukum bekerja setelah pelanggaran terjadi. Sementara integritas bekerja lebih awal, tepat pada saat seseorang memegang amanah, membuat keputusan, memakai kewenangan, dan memilih apakah tetap lurus atau mulai menyimpang.

“Integritas adalah benteng pertama melawan korupsi,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Pernyataan ini penting, terutama di tengah cara pandang yang masih sempit tentang korupsi. Banyak orang masih melihat korupsi hanya sebagai pencurian uang negara atau kasus besar yang melibatkan jabatan tinggi. Padahal, korupsi jauh lebih dalam dari itu. Korupsi juga hidup dalam kebiasaan memanipulasi, membenarkan jalan pintas, menyalahgunakan kepercayaan, dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.

Karena itu, integritas tidak boleh dipahami sekadar sebagai citra baik di depan orang banyak. Integritas bukan soal tampilan, bukan soal pidato, bukan pula soal kata-kata yang terdengar benar. Integritas adalah keselarasan antara apa yang diyakini, apa yang diucapkan, dan apa yang dilakukan. Orang yang berintegritas tetap jujur meskipun tidak diawasi, tetap adil meskipun punya kuasa, dan tetap menjaga amanah meskipun ada kesempatan untuk mengambil keuntungan.

Muhammad Saleh Gasin melihat, problem besar dalam kehidupan publik hari ini bukan hanya karena aturan dilanggar, tetapi karena integritas sering diperlakukan sebatas bahasa seremonial. Banyak orang berbicara tentang nilai, tetapi tidak semua benar-benar hidup di dalam nilai itu. Banyak yang pandai menjelaskan kejujuran, tetapi goyah ketika berhadapan dengan kepentingan. Banyak yang terdengar membela kepentingan umum, tetapi dalam praktik justru membiarkan penyimpangan tumbuh.

Di sinilah integritas menjadi pembeda. Seseorang belum tentu berintegritas hanya karena ia terlihat tegas. Belum tentu pula berintegritas hanya karena pandai berbicara tentang moralitas. Integritas baru terbukti ketika seseorang tetap berdiri di pihak yang benar, meskipun ada tekanan, peluang, atau kenyamanan yang mendorongnya untuk berkompromi.

Bagi Muhammad Saleh Gasin, daerah yang ingin maju tidak cukup hanya mengandalkan program, proyek, atau rapat-rapat formal. Daerah maju membutuhkan kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik tidak lahir dari prosedur yang rapi di atas kertas, melainkan dari keyakinan masyarakat bahwa pemimpinnya jujur, aparaturnya bertanggung jawab, dan pelayanannya tidak digerakkan oleh kepentingan transaksional.

Ketika integritas lemah, jabatan mudah berubah menjadi peluang. Wewenang mudah berubah menjadi alat tawar. Aturan hanya tinggal formalitas. Pada saat seperti itu, yang rusak bukan hanya tata kelola, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Orang mulai melihat pelayanan bukan lagi sebagai hak, melainkan sebagai arena negosiasi. Orang mulai menganggap penyimpangan sebagai hal biasa. Dan ketika sesuatu yang salah sudah dianggap biasa, di situlah korupsi menemukan tempat paling subur.

Muhammad Saleh Gasin menegaskan, budaya integritas harus dibangun bersama. Pemimpin harus memberi teladan. Aparatur harus menjaga amanah. Masyarakat tidak boleh permisif. Keluarga harus menjadi tempat pertama lahirnya kejujuran. Kampus dan sekolah harus menjadi ruang pembentukan karakter, bukan sekadar tempat transfer pengetahuan. Anak muda dan mahasiswa harus dilatih untuk peka terhadap perilaku koruptif, sekecil apa pun bentuknya.

Sebab, korupsi besar hampir selalu berakar dari pembiaran terhadap hal-hal kecil. Dari ketidakjujuran yang dianggap sepele. Dari kebiasaan mengambil jalan pintas. Dari pembenaran-pembenaran kecil yang lama-lama berubah menjadi watak. Jika sejak awal hal-hal seperti ini tidak dilawan, maka akan lahir generasi yang terbiasa menganggap penyimpangan sebagai kecerdikan, bukan sebagai pengkhianatan terhadap amanah.

Karena itu, menurut Muhammad Saleh Gasin, perlawanan terhadap korupsi tidak boleh menunggu ruang sidang. Ia harus dimulai dari karakter. Dari kebiasaan jujur. Dari keberanian menolak yang salah. Dari kesediaan menjaga amanah bahkan ketika tidak ada yang melihat.

Pada akhirnya, integritas bukan hanya soal menjaga nama baik pribadi. Integritas adalah fondasi untuk menjaga lembaga tetap dipercaya, pelayanan tetap bersih, dan kehidupan publik tetap sehat. Tanpa integritas, aturan bisa dimanipulasi dan jabatan bisa disalahgunakan. Tetapi dengan integritas, amanah kembali kepada makna dasarnya yakni tanggung jawab untuk melayani kepentingan umum.

Itulah sebabnya pernyataan Muhammad Saleh Gasin patut menjadi pengingat bersama bahwa bangsa ini tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga manusia-manusia yang tidak mudah menukar amanah dengan kenyamanan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.402
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 641
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 801
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 689
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.652
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 361
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id – Pembina Organisasi IKMBM, Aprianto Siduan bersama pengurus memberikan dukungan penuh terhadap rencana “Mata Warga”, inisiatif di mana warga desa dan organisasi mahasiswa berperan sebagai jurnalis mandiri. Selain menyampaikan informasi akurat dan membangun kepercayaan publik, program ini juga menguatkan peran masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dan komunitas mahasiswa ke dunia luar, […]

error: Content is protected !!
expand_less