Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 1.641
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi konsumen.

Menurut Trisno, secara kelembagaan, perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan lembaga-lembaga ini secara substansi bertujuan menerjemahkan dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa yang dapat diajukan antara lain terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerapan klausul baku yang merugikan konsumen, peredaran barang kedaluwarsa, hingga bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.

“Intinya, setiap konsumen yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha dan memiliki bukti yang cukup, maka sengketa tersebut dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menekankan bahwa BPSK menjadi salah satu jalur paling efektif bagi konsumen untuk mencari keadilan. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Model penyelesaian ini telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa di BPSK relatif mudah. Konsumen cukup melaporkan perkaranya ke BPSK kabupaten atau kota terdekat. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima perkara, dan para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti.

“Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota majelis,” kata Trisno.

Yang menarik, kata Trisno, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK memiliki keunggulan tersendiri karena bersifat cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya. Bahkan, proses penyelesaian ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kerja.

“Ini jalur yang sangat membantu masyarakat. Cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Trisno berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor apabila mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha, agar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut. Dua perkara […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.003
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 959
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.387
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.524
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less