Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- visibility 466
- comment 0 komentar
LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman.
Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh kuasa hukum Tomi Akase, S.H. dan Moch. Arifin, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/SK/Pdt/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk dan atas nama klien mereka yakni pasangan suami istri Husin Rajak dan Nurmin Rahman.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai Bank Danamon Cabang Luwuk tidak menunjukkan itikad baik atas hilangnya jaminan kredit berupa sertifikat tanah yang sudah lebih dua tahun belum dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun kredit telah dinyatakan lunas.
“Kami mengingatkan pihak Bank Danamon agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan kredit milik klien kami. Klien kami hanya menginginkan kejelasan atas hak tanggungan tersebut,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi itu.
Kuasa hukum menyebut, hilangnya sertifikat hak milik tersebut berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian terhadap klien mereka.
“Pihak bank terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan yang rasional. Tindakan seperti ini tidak hanya lalai, tetapi berpotensi melanggar hukum,” lanjut isi somasi.
Dalam uraian fakta hukum, disebutkan bahwa kredit antara Nurmin Rahman dan Bank Danamon Cabang Luwuk berlangsung sejak tahun 1998, dengan jaminan berupa sertifikat SHM No.1697 atas nama suaminya, Husin Rajak. Klien mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit, namun sertifikat jaminan tidak pernah dikembalikan.
“Kami sudah mengikuti seluruh saran dari pihak Bank Danamon, termasuk melapor ke pusat di Jakarta dan ke KPKNL, tetapi tidak ada hasil. Sampai hari ini, sertifikat tersebut tidak diketahui keberadaannya,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam (hingga Senin, 13 Oktober 2025) agar pihak manajemen Bank Danamon Luwuk memberikan penjelasan dan membuka ruang musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, di antaranya:
-
Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Luwuk.
-
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Luwuk.
-
Mempublikasikan kasus ini ke media cetak dan elektronik sebagai bentuk transparansi publik.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Polres Luwuk, Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri Luwuk, Pengadilan Negeri Luwuk, Ombudsman Sulteng, serta DPRD Banggai.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar