Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 235
- comment 0 komentar
BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Banggai Kepulauan (Bangkep) kian tak terkendali dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Maraknya ledakan di kawasan konservasi laut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan sekadar terjadi karena lemahnya pengawasan, melainkan akibat pembiaran yang sistematis.
Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, menanggapi data rekaman teknologi pendeteksi bawah air (Audiomoth) yang merekam ratusan ledakan bom ikan di jantung kawasan konservasi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data tersebut, sepanjang November hingga Desember 2025 tercatat 195 ledakan di DALAKA Area 12A. Angka itu kembali melonjak pada Januari 2026, dengan 158 ledakan hanya dalam satu bulan. Dalam tiga bulan terakhir saja, akumulasi ledakan telah mencapai 353 kali, dan diproyeksikan bisa menembus 1.000 hingga 1.900 ledakan per tahun di satu area konservasi.
Area 12A sendiri merupakan wilayah yang dilindungi secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019, yang mencakup perairan Kecamatan Bulagi Selatan dan Buko Selatan.
“Ini bukan lagi kejahatan tersembunyi. Ini kejahatan yang terang-benderang dan terus berulang. Kalau ratusan bom bisa meledak di kawasan konservasi tanpa konsekuensi serius, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang dipelihara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, mustahil praktik bom ikan berlangsung masif tanpa adanya rantai pasokan bahan peledak yang aman dan terlindungi. Ia menilai, nelayan pelaku di laut hanyalah bagian paling bawah dari struktur kejahatan, sementara aktor di balik distribusi bahan peledak justru luput dari penindakan.
“Yang ditangkap biasanya pelaku lapangan. Tapi siapa pemasoknya, siapa yang mengamankan jalur distribusinya, dan siapa yang menikmati keuntungannya, justru tidak pernah tersentuh. Selama itu dibiarkan, bom ikan akan terus menjadi pilihan,” ujarnya.
Muhammad Saleh Gasin juga menyoroti ironi penetapan Banggai Kepulauan sebagai bagian dari Kawasan Ekonomi Biru dalam RPJM Nasional (Perpres Nomor 12 Tahun 2025). Menurutnya, kebijakan tersebut kehilangan makna ketika praktik perusakan ekosistem laut dibiarkan terjadi secara masif.
“Di atas kertas kita bicara keberlanjutan dan ekonomi biru, tapi di lapangan laut kita dihancurkan setiap hari. Ini paradoks yang memalukan. Ekonomi biru berubah menjadi ekonomi bom,” katanya.
Ia menegaskan, pendekatan konvensional seperti patroli rutin dan imbauan moral sudah tidak memadai. Negara, kata dia, harus hadir melalui tindakan luar biasa, mulai dari operasi penegakan hukum terpadu, pemanfaatan data teknologi sebagai alat bukti, hingga penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik kejahatan ini.
“Penegakan hukum harus menyasar otak, bukan hanya tangan. Jika tidak, kita sedang mewariskan laut rusak dan konflik sosial kepada generasi berikutnya,” tandasnya.
Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada rusaknya terumbu karang dan hilangnya sumber daya ikan, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
“Ketika hukum tidak mampu melindungi lautnya sendiri, maka yang sedang kita saksikan adalah krisis wibawa negara,” pungkasnya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin


Saat ini belum ada komentar