Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 2.853
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi konsumen.

Menurut Trisno, secara kelembagaan, perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan lembaga-lembaga ini secara substansi bertujuan menerjemahkan dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa yang dapat diajukan antara lain terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerapan klausul baku yang merugikan konsumen, peredaran barang kedaluwarsa, hingga bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.

“Intinya, setiap konsumen yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha dan memiliki bukti yang cukup, maka sengketa tersebut dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menekankan bahwa BPSK menjadi salah satu jalur paling efektif bagi konsumen untuk mencari keadilan. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Model penyelesaian ini telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa di BPSK relatif mudah. Konsumen cukup melaporkan perkaranya ke BPSK kabupaten atau kota terdekat. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima perkara, dan para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti.

“Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota majelis,” kata Trisno.

Yang menarik, kata Trisno, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK memiliki keunggulan tersendiri karena bersifat cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya. Bahkan, proses penyelesaian ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kerja.

“Ini jalur yang sangat membantu masyarakat. Cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Trisno berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor apabila mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha, agar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 264
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 301
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 862
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.302
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

error: Content is protected !!
expand_less