Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 2.891
  • comment 0 komentar

Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas dengan sederhana agar mudah dipahami.

Di lapangan, sering kali terjadi perbedaan perlakuan oleh Pemda terhadap badan hukum perkumpulan atau yayasan. Ada Pemda yang memperlakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum seperti ormas tidak berbadan hukum. Akibatnya, proses pelaporan menjadi rumit, seolah-olah mereka harus mendaftar ulang dengan berbagai persyaratan. Namun, ada juga Pemda yang sudah memahami substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemda ini hanya meminta ormas berbadan hukum untuk melaporkan keberadaannya dengan melampirkan dokumen sederhana, yaitu Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Lalu, mana yang benar? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Ormas berbadan hukum, yang terdiri dari badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan.
  2. Ormas tidak berbadan hukum, yang biasanya bersifat lebih informal.

Pasal 11 ayat (1) UU Ormas dengan jelas menyatakan bahwa badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan adalah bentuk ormas berbadan hukum. Artinya, keduanya sudah memiliki legalitas resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Lalu, apakah ormas berbadan hukum perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)? Jawabannya ada di Pasal 15 ayat (3) UU Ormas. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas yang sudah berstatus badan hukum tidak memerlukan SKT. Mengapa? Karena SKT pada dasarnya diperlukan untuk ormas tidak berbadan hukum agar keberadaannya diakui secara administratif oleh pemerintah. Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK pengesahan dari Kemenkumham. Jadi, tidak ada alasan untuk meminta SKT lagi.

Meski tidak perlu SKT, ormas berbadan hukum tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ormas. Ormas yang sudah mendapat pengesahan badan hukum cukup melapor ke Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan dua dokumen utama:

  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, sebagai bukti legalitas.
  • Susunan Kepengurusan di Daerah, untuk menunjukkan struktur organisasi yang aktif di wilayah tersebut.

Proses ini sifatnya hanya pelaporan, bukan pendaftaran ulang. Jadi, tidak perlu memenuhi persyaratan rumit seperti yang biasanya diminta untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan ke Pemda bertujuan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan ormas berbadan hukum di wilayahnya. Ini membantu pemerintah dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi, sehingga aktivitas ormas dapat selaras dengan program pembangunan daerah. Namun, yang perlu digarisbawahi, pelaporan ini tidak boleh dipersulit atau disamakan dengan prosedur pendaftaran ormas tidak berbadan hukum.

Kesimpulannya bagi badan hukum perkumpulan dan yayasan, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang atau mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka sudah memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham. Yang perlu dilakukan hanyalah melaporkan keberadaannya ke Pemda setempat dengan melampirkan SK pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Proses ini sederhana dan tidak boleh dipersulit.

Jika Anda mengelola perkumpulan atau yayasan, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terkecoh oleh prosedur yang keliru. Hukum dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kewajiban badan hukum perkumpulan dan yayasan dengan lebih jelas!

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.405
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 178
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum di Kabupaten Banggai Kepulauan kian memuncak. Bukan sekadar soal kelangkaan, warga kini mempertanyakan kejelasan distribusi solar subsidi yang dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan kemarahan publik. Beragam pertanyaan dan keluhan dilontarkan warga, khususnya mereka yang menggunakan solar untuk pelayanan publik, seperti antar-jemput anak sekolah, dll. Ironisnya, solar […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.303
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 426
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 824
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less