Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 3.497
  • comment 0 komentar

Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas dengan sederhana agar mudah dipahami.

Di lapangan, sering kali terjadi perbedaan perlakuan oleh Pemda terhadap badan hukum perkumpulan atau yayasan. Ada Pemda yang memperlakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum seperti ormas tidak berbadan hukum. Akibatnya, proses pelaporan menjadi rumit, seolah-olah mereka harus mendaftar ulang dengan berbagai persyaratan. Namun, ada juga Pemda yang sudah memahami substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemda ini hanya meminta ormas berbadan hukum untuk melaporkan keberadaannya dengan melampirkan dokumen sederhana, yaitu Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Lalu, mana yang benar? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Ormas berbadan hukum, yang terdiri dari badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan.
  2. Ormas tidak berbadan hukum, yang biasanya bersifat lebih informal.

Pasal 11 ayat (1) UU Ormas dengan jelas menyatakan bahwa badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan adalah bentuk ormas berbadan hukum. Artinya, keduanya sudah memiliki legalitas resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Lalu, apakah ormas berbadan hukum perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)? Jawabannya ada di Pasal 15 ayat (3) UU Ormas. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas yang sudah berstatus badan hukum tidak memerlukan SKT. Mengapa? Karena SKT pada dasarnya diperlukan untuk ormas tidak berbadan hukum agar keberadaannya diakui secara administratif oleh pemerintah. Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK pengesahan dari Kemenkumham. Jadi, tidak ada alasan untuk meminta SKT lagi.

Meski tidak perlu SKT, ormas berbadan hukum tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ormas. Ormas yang sudah mendapat pengesahan badan hukum cukup melapor ke Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan dua dokumen utama:

  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, sebagai bukti legalitas.
  • Susunan Kepengurusan di Daerah, untuk menunjukkan struktur organisasi yang aktif di wilayah tersebut.

Proses ini sifatnya hanya pelaporan, bukan pendaftaran ulang. Jadi, tidak perlu memenuhi persyaratan rumit seperti yang biasanya diminta untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan ke Pemda bertujuan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan ormas berbadan hukum di wilayahnya. Ini membantu pemerintah dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi, sehingga aktivitas ormas dapat selaras dengan program pembangunan daerah. Namun, yang perlu digarisbawahi, pelaporan ini tidak boleh dipersulit atau disamakan dengan prosedur pendaftaran ormas tidak berbadan hukum.

Kesimpulannya bagi badan hukum perkumpulan dan yayasan, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang atau mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka sudah memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham. Yang perlu dilakukan hanyalah melaporkan keberadaannya ke Pemda setempat dengan melampirkan SK pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Proses ini sederhana dan tidak boleh dipersulit.

Jika Anda mengelola perkumpulan atau yayasan, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terkecoh oleh prosedur yang keliru. Hukum dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kewajiban badan hukum perkumpulan dan yayasan dengan lebih jelas!

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 515
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

  • Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    ​BANGGAI, tatandak.id (17/05/2026) – Peta gerakan buruh dan dinamika pers di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Hermanius Burunaung, yang dikenal luas sebagai Pimpinan Redaksi media investigasi Berantastipikornews, kini resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai. ​Langkah rangkap jabatan ini memantik perhatian publik, mengingat posisi […]

  • Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 251
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda. Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 532
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    Tatandak.id – Pemerhati hukum, tata kelola, dan kepentingan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa media sosial harus dimaksimalkan sebagai ruang untuk memperkuat suara-suara masyarakat yang selama ini sering terdengar pelan, terpinggirkan, atau bahkan sama sekali tidak mendapat tempat dalam ruang-ruang resmi. Menurutnya, di daerah seperti Kabupaten Banggai Kepulauan, media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi […]

  • Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 652
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman. Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh […]

error: Content is protected !!
expand_less