Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025
- visibility 1.041
- comment 0 komentar
TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, fidusia adalah perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang keberlakuannya mengikuti perjanjian pokok. Selama perjanjian pokok masih berjalan, maka objek fidusia tetap terikat sebagai jaminan. Artinya, debitur tidak memiliki kebebasan hukum untuk memindahtangankan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.
Dalam literatur hukum, Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia menjelaskan bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia di tangan siapa pun benda itu berada. Artinya, meskipun barang yang dijaminkan telah berpindah tangan, hak jaminan tetap melekat pada benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Secara hukum, pengalihan objek fidusia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Persetujuan tertulis tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi kreditur agar haknya terhadap objek jaminan tidak hilang. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa apabila debitur mengalihkan barang tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Risiko pidana atas pelanggaran ini diatur tegas dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Ketentuan ini sering kali digunakan oleh pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari tunggakan pembayaran kredit, kemudian diikuti dengan tindakan debitur menjual, menyewakan, atau bahkan hanya meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Ketika hal tersebut diketahui, pihak pembiayaan biasanya melakukan pemeriksaan dan dapat melaporkannya sebagai tindak pidana fidusia.
Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana debitur menjual atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan ada yang hanya sekadar meminjamkan kendaraan kepada teman atau kerabat. Tindakan semacam ini tetap dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa sekalipun niatnya hanya untuk membantu orang lain, meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia pun bisa berakibat pidana.
Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa banyak perkara terkait fidusia terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dijaminkan.
“Kalau memang ingin mengalihkan objek fidusia, bicarakan secara terbuka dengan pihak kreditur. Mintalah izin tertulis agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Pada akhirnya, pengalihan objek fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dan komunikasi terbuka antara debitur dan kreditur menjadi hal penting agar hubungan hukum tetap berjalan baik dan terhindar dari jerat pidana yang merugikan.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar