Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.091
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, fidusia adalah perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang keberlakuannya mengikuti perjanjian pokok. Selama perjanjian pokok masih berjalan, maka objek fidusia tetap terikat sebagai jaminan. Artinya, debitur tidak memiliki kebebasan hukum untuk memindahtangankan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.

Dalam literatur hukum, Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia menjelaskan bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia di tangan siapa pun benda itu berada. Artinya, meskipun barang yang dijaminkan telah berpindah tangan, hak jaminan tetap melekat pada benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Secara hukum, pengalihan objek fidusia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Persetujuan tertulis tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi kreditur agar haknya terhadap objek jaminan tidak hilang. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa apabila debitur mengalihkan barang tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Risiko pidana atas pelanggaran ini diatur tegas dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Ketentuan ini sering kali digunakan oleh pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari tunggakan pembayaran kredit, kemudian diikuti dengan tindakan debitur menjual, menyewakan, atau bahkan hanya meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Ketika hal tersebut diketahui, pihak pembiayaan biasanya melakukan pemeriksaan dan dapat melaporkannya sebagai tindak pidana fidusia.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana debitur menjual atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan ada yang hanya sekadar meminjamkan kendaraan kepada teman atau kerabat. Tindakan semacam ini tetap dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa sekalipun niatnya hanya untuk membantu orang lain, meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia pun bisa berakibat pidana.

Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa banyak perkara terkait fidusia terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dijaminkan.

“Kalau memang ingin mengalihkan objek fidusia, bicarakan secara terbuka dengan pihak kreditur. Mintalah izin tertulis agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Pada akhirnya, pengalihan objek fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dan komunikasi terbuka antara debitur dan kreditur menjadi hal penting agar hubungan hukum tetap berjalan baik dan terhindar dari jerat pidana yang merugikan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 666
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 379
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 713
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.643
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    OKM Angkatan XXXV Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai Resmi Dibuka: Fokus pada Kompetensi dan Keselarasan Akademik-Organisasi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • visibility 177
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) sukses menggelar pembukaan Orientasi Kader Montolutusan (OKM) Angkatan ke-XXXV Potolosan Tumbe (PT-I). Kegiatan yang mengusung tema tentang “Membentuk Generasi Kompeten, Sukses Secara Akademik dan Sukses Organisasi” ini resmi dimulai pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.30 WITA. Acara dibuka dengan nuansa khidmat dan kental akan […]

error: Content is protected !!
expand_less