BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- visibility 848
- comment 0 komentar
SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan.
Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang dimaksud sedang melaksanakan tugas belajar yang sah dan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.
“Tugas belajar resminya dimulai tahun 2019, kemudian diperpanjang satu tahun dari 2023 sampai 2024,” ungkap pihak BKPSDM, Senin (14/07/2025).
Pihak BKPSDM juga menyampaikan bahwa pada Januari 2025, mereka telah menyurati ASN tersebut untuk mempertanyakan status terkini tugas belajarnya, karena masa perpanjangan telah berakhir.
“Januari 2025 kami surati karena selama masa perpanjangan satu tahun tidak ada informasi lanjutan. Surat balasannya menyatakan bahwa yang bersangkutan siap kembali melaksanakan tugas,” jelasnya.
BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tugas belajar bagi ASN memberikan batas waktu maksimal tiga tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun jika disetujui.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas, karena sedang menjalani tugas belajar, yang diperpanjang secara resmi,” tegasnya.
Pihak BKPSDM juga membantah informasi yang menyebut bahwa ASN tersebut telah tidak aktif sejak sebelum tahun 2019.
“Itu tidak benar. Berdasarkan data resmi kami, yang bersangkutan aktif hingga memulai tugas belajar pada tahun 2019,” ujarnya.
Menariknya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, BKPSDM tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang dimaksud dalam isu tersebut. Pihaknya hanya menekankan bahwa semua informasi yang tersebar perlu diuji kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Semua ada prosedurnya,” tutupnya.
Keterangan dalam berita ini disampaikan oleh Harianto, S.E. selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Banggai Kepulauan, dan hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H.
Kepala BKPSDM juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mendapat jabatan, melainkan hanya kembali bertugas sebagai staf biasa.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
Saat ini belum ada komentar