Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
  • visibility 1.054
  • comment 0 komentar

SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan.

Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian.

Menanggapi hal tersebut, pihak BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang dimaksud sedang melaksanakan tugas belajar yang sah dan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.

“Tugas belajar resminya dimulai tahun 2019, kemudian diperpanjang satu tahun dari 2023 sampai 2024,” ungkap pihak BKPSDM, Senin (14/07/2025).

Pihak BKPSDM juga menyampaikan bahwa pada Januari 2025, mereka telah menyurati ASN tersebut untuk mempertanyakan status terkini tugas belajarnya, karena masa perpanjangan telah berakhir.

“Januari 2025 kami surati karena selama masa perpanjangan satu tahun tidak ada informasi lanjutan. Surat balasannya menyatakan bahwa yang bersangkutan siap kembali melaksanakan tugas,” jelasnya.

BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tugas belajar bagi ASN memberikan batas waktu maksimal tiga tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun jika disetujui.

“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas, karena sedang menjalani tugas belajar, yang diperpanjang secara resmi,” tegasnya.

Pihak BKPSDM juga membantah informasi yang menyebut bahwa ASN tersebut telah tidak aktif sejak sebelum tahun 2019.

“Itu tidak benar. Berdasarkan data resmi kami, yang bersangkutan aktif hingga memulai tugas belajar pada tahun 2019,” ujarnya.

Menariknya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, BKPSDM tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang dimaksud dalam isu tersebut. Pihaknya hanya menekankan bahwa semua informasi yang tersebar perlu diuji kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Semua ada prosedurnya,” tutupnya.

Keterangan dalam berita ini disampaikan oleh Harianto, S.E. selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Banggai Kepulauan, dan hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H.

Kepala BKPSDM juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mendapat jabatan, melainkan hanya kembali bertugas sebagai staf biasa.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.123
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 489
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.823
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

  • Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    Swadaya Warga Totikum Berlanjut: Tiga Desa Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air untuk Persiapan Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 776
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Upaya perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya oleh masyarakat Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, terus menunjukkan progres yang membanggakan. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, warga dari tiga desa yakni Salangano, Batang Babasal, dan Sampaka, bersama aparat kepolisian, pemerintah desa, dan pihak sekolah, turun langsung membersihkan saluran air (riol) sebagai bagian dari persiapan […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.229
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 428
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

error: Content is protected !!
expand_less