Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Luka Sosial yang Belum Sembuh

  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

Oleh: NOVA YALUNA

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, yang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat, seperti keluarga atau tetangga.

Fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cermin dari budaya patriarki yang masih mengakar. Banyak perempuan yang tidak berani melapor karena takut akan stigma sosial, rasa malu, atau tidak percaya pada sistem hukum. Ketika korban memilih diam, pelaku justru merasa aman dan bebas mengulangi perbuatannya. Ini adalah bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Pemerintah memang telah mengesahkan sejumlah regulasi, seperti “UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”, namun penegakannya masih jauh dari harapan. Banyak aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan proses hukum seringkali berlarut-larut tanpa hasil yang memuaskan bagi korban. Di sisi lain, pendidikan dan penyadaran masyarakat mengenai kesetaraan gender juga masih minim.

Untuk mengatasi persoalan ini, pendekatannya harus holistik: penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang membebaskan dari stereotip gender, serta dukungan psikologis dan sosial bagi korban. Perempuan bukanlah objek penderita dalam masyarakat. Mereka adalah subjek yang memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan dihormati.

Jika negara sungguh ingin menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, maka pemberantasan kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas. Karena sejatinya, perempuan yang terlindungi adalah pondasi dari generasi yang sehat dan bermartabat.

  • Penulis: Nova Yaluna
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • visibility 289
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Distribusi BBM bersubsidi sektor pertanian di Banggai Kepulauan makin disorot publik. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep (17/09/2025), ketika Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manompo, SP., MM., secara terbuka mengakui bahwa mayoritas pemohon rekomendasi BBM adalah pengecer, bukan petani pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan). “Rata-rata yang mengambil rekomendasi adalah […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 1.923
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    Sejumlah Siswa di Salakan Diduga Keracunan Akibat MBG, Pemda Diminta Evaluasi Serius

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pada Rabu (17/09/2025), sejumlah siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Salakan dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesehatan dan […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 383
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 324
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    Bangkep Terima 14,5 Juta Liter Pertalite & 3,5 Juta Liter Solar Subsidi per Tahun, Publik Tagih Transparansi Distribusi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • visibility 218
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN – Kabupaten Banggai Kepulauan ternyata menerima jatah BBM subsidi dalam jumlah yang sangat besar. Data resmi dari Depot Luwuk mencatat, sepanjang tahun Bangkep dialokasikan 14.592.000 liter Pertalitedan 3.492.000 liter Solar melalui 8 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Jika dihitung rata-rata bulanan, Bangkep menerima 1.216.000 liter Pertalite dan 291.000 liter Solar subsidi. Namun […]

error: Content is protected !!
expand_less