Pengeroyokan Berujung Dugaan Penikaman di Pelabuhan Salakan Banggai Kepulauan, Sejumlah Orang Dilaporkan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Insiden dugaan penganiayaan yang berujung pada penikaman menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Pelabuhan Rakyat Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Moh. Irwan diduga menjadi korban pemukulan secara bersama-sama hingga mengalami penikaman di bagian lengan kanan. Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Polres Banggai Kepulauan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Banggai Kepulauan tertanggal 4 November 2026, kejadian bermula ketika korban sedang berada di kawasan pelabuhan dan mengonsumsi minuman bersama sejumlah rekannya.
Situasi awalnya disebut berlangsung biasa. Namun, suasana kemudian berubah setelah salah seorang pria berinisial I diduga melontarkan perkataan yang memicu perselisihan.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan. Dalam uraian laporan, pria berinisial I diduga lebih dahulu memukul korban hingga terjadi perkelahian. Seorang pria lainnya berinisial M juga disebut ikut melakukan pemukulan ketika situasi mulai memanas.
Tidak berhenti sampai di situ, pria berinisial I diduga sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali dengan membawa senjata tajam berupa pisau.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku kemudian diduga melakukan penikaman terhadap korban di bagian lengan kanan. Korban juga disebut mengalami beberapa pukulan di bagian kepala hingga terjatuh.
Seorang perempuan berinisial S yang berada di lokasi kejadian sempat berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, dalam laporan itu, S juga disebut diduga mendapat dorongan dan tendangan dari pria berinisial I.
Situasi kembali memanas ketika seorang pria berinisial K, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan I, datang ke lokasi. K diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang hingga beberapa kali mengenai bagian kepala.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Banggai Kepulauan.
Dalam dokumen STTLP, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat penerimaan laporan tersebut diterbitkan pada 4 November 2026 dan diketahui oleh pejabat kepolisian Polres Banggai Kepulauan.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, diharapkan aparat kepolisian dapat menindaklanjuti peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Tatandak.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Catatan: Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat berdasarkan keterangan dalam laporan pelapor. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar