Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & BISNIS » Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

Dulu Ditempatkan di Taman Kota, Kini Diperintahkan Pindah, Kontradiksi Kebijakan UMKM Bangkep Dipertanyakan

  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kebijakan pemindahan 35 gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Taman Kota Salakan ke belakang Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) menuai sorotan masyarakat. Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PerindagkopUKM Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam surat tersebut, pelaku usaha diminta segera mengosongkan gerai dan menarik seluruh aset pribadi. Seluruh gerai juga dijadwalkan dipindahkan ke belakang Kantor Damkar pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa batas waktu berdasarkan kesepakatan bersama, yakni 7 Oktober 2026, telah terlampaui. Namun, keputusan pemindahan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat gerai-gerai tersebut sebelumnya ditempatkan di Taman Kota Salakan sebagai bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM.

“Jika sejak awal Taman Kota Salakan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM, mengapa pemerintah sebelumnya menempatkan dan memfasilitasi para pedagang di lokasi tersebut?” Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam polemik pemindahan gerai UMKM di ibu kota Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, perubahan kebijakan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan dan pertimbangan yang mendasarinya. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menata ruang publik, tetapi kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat semestinya mempertimbangkan aspek perencanaan, komunikasi, dan keberlanjutan usaha.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi program pemberdayaan UMKM. Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Dinas PerindagkopUKM memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di Taman Kota Salakan. Penempatan tersebut bahkan disebut telah diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan.

Selain penyediaan fasilitas, pemerintah daerah juga pernah menyelenggarakan pelatihan keterampilan usaha dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Berbagai upaya tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan pemindahan gerai kini dipertanyakan dalam kaitannya dengan keberlanjutan program pemberdayaan yang telah dijalankan.

“Pemerintah sebelumnya berniat mendorong UMKM agar berkembang. Bahkan, gerai-gerai tersebut ditempatkan di Taman Kota Salakan. Lalu, apa alasan mendasar sehingga sekarang para pedagang harus keluar dari kawasan tersebut?” Demikian inti pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan kebijakan tersebut.

Sorotan lain tertuju pada bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang disebut digunakan untuk membangun 35 gerai UMKM. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, CSR Bank Sulteng sebesar Rp200 juta diperuntukkan bagi 20 gerai berwarna-warni, sedangkan CSR Bank BPR sebesar Rp150 juta digunakan untuk 15 gerai berwarna biru. Total bantuan yang disebutkan mencapai Rp350 juta.

Pemindahan seluruh gerai tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan awal, pemanfaatan fasilitas, dan keberlanjutan manfaat bantuan bagi para pelaku usaha.

Masyarakat juga mendorong adanya transparansi mengenai rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gerai, realisasi pengadaan, spesifikasi fasilitas, serta status kepemilikannya. Kejelasan diperlukan untuk mengetahui apakah gerai tersebut masih berstatus aset pemerintah daerah atau telah diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.

“Jika fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung UMKM, bagaimana memastikan bahwa manfaatnya tetap dirasakan oleh para pedagang setelah pemindahan? Status kepemilikan gerai dan dokumen pengadaannya juga perlu diperjelas,” demikian pokok persoalan yang disampaikan dalam diskusi masyarakat.

Meski demikian, pertanyaan mengenai RAB dan pengadaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR.

Selain persoalan lokasi dan dana CSR, mekanisme operasional gerai juga menjadi perhatian para pedagang. Dalam percakapan yang berkembang di masyarakat, pelaku UMKM mengeluhkan arahan agar gerai dimasukkan ke kawasan taman kota sekitar pukul 16.00 dan dikeluarkan kembali sekitar pukul 01.00.

Menurut keterangan yang disampaikan, sebagian gerai dinilai terlalu berat untuk didorong atau diangkat secara rutin, terutama gerai berwarna biru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian desain fasilitas dengan aturan operasional yang diberlakukan.

“Gerai-gerai tersebut tidak memungkinkan untuk didorong atau diangkat setiap hari karena bobotnya cukup berat. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana aturan operasional tersebut dapat diterapkan secara realistis,” demikian keluhan yang disampaikan dalam diskusi mengenai kebijakan tersebut.

Apabila keluhan itu sesuai dengan kondisi di lapangan, persoalannya bukan hanya mengenai kepatuhan pedagang terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kelayakan teknis pelaksanaan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah gerai memang dirancang untuk dipindahkan setiap hari, bagaimana mekanisme pemindahannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dan pemeliharaan fasilitas.

Waktu pemindahan juga menjadi perhatian karena berdekatan dengan agenda tahunan perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan pada akhir Oktober. Berdasarkan keterangan dalam percakapan masyarakat, para pedagang sedang mempersiapkan diri menghadapi agenda tersebut ketika surat pemindahan diterbitkan.

Sejumlah pelaku usaha dikabarkan telah berupaya meminta agar gerai tidak dipindahkan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam percakapan tersebut, dinas tetap mempertahankan keputusan pemindahan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian tempat berjualan dan persiapan usaha menjelang agenda tahunan daerah. Karena itu, peninjauan terhadap waktu pelaksanaan relokasi dapat menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan kebutuhan penataan kawasan.

Di sisi lain, masyarakat juga membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di sejumlah daerah yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk beraktivitas di kawasan publik. Beberapa contoh yang disebutkan meliputi pemanfaatan halaman kantor pemerintahan, taman kota, hingga ruas jalan tertentu untuk kegiatan perdagangan pada malam hari.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penataan Taman Kota Salakan harus dilakukan dengan memindahkan seluruh gerai, atau masih terdapat alternatif lain yang memungkinkan fungsi ruang publik tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.

Persoalan ini pada akhirnya mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban dari pemerintah daerah. Apa alasan substantif pemindahan 35 gerai tersebut? Apakah penataan ulang di lokasi semula telah dipertimbangkan? Bagaimana status kepemilikan gerai yang dibangun melalui bantuan CSR? Dan apakah lokasi baru di belakang Kantor Damkar telah dikaji dari segi kelayakan serta potensi ekonominya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memahami tujuan kebijakan dan dapat menilai apakah pelaksanaannya telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Penataan ruang publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Taman kota perlu dijaga agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut semestinya tidak mengabaikan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sebelumnya telah difasilitasi melalui penyediaan gerai UMKM.

Jika persoalannya berkaitan dengan keindahan kawasan, pemerintah dapat mengkaji penataan ulang posisi gerai. Jika berkaitan dengan ketertiban, aturan operasional dapat dievaluasi. Sementara itu, jika relokasi memang diperlukan, kelayakan lokasi pengganti dan keberlanjutan usaha pedagang perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

Keberhasilan pemberdayaan UMKM bukan hanya diukur dari tersedianya bangunan atau fasilitas, melainkan juga dari sejauh mana fasilitas tersebut mampu membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Hingga informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat penjelasan resmi yang terperinci mengenai alasan substantif pemindahan 35 gerai tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Dinas PerindagkopUKM Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan untuk menjelaskan dasar pertimbangan, tujuan relokasi, serta solusi yang disiapkan bagi pedagang terdampak.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang mempertahankan gerai di Taman Kota Salakan atau memindahkannya ke lokasi lain. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan dilakukan secara terencana, transparan, konsisten, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penataan kota harus berjalan, tetapi tujuan pemberdayaan UMKM juga perlu dijaga. Keduanya seharusnya dapat diwujudkan melalui kebijakan yang terencana, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 313
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.751
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.232
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Gorontalo Dikepung Asap, Warga Diimbau Pakai Masker untuk Lindungi Kesehatan

    Gorontalo Dikepung Asap, Warga Diimbau Pakai Masker untuk Lindungi Kesehatan

    • calendar_month 11 menit yang lalu
    • visibility 5
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Kondisi udara di Provinsi Gorontalo menjadi perhatian menyusul kepungan asap yang membuat gunung-gunung tidak lagi terlihat jelas dan jarak pandang semakin pendek pada Rabu (14/10/2026). Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran terhadap kualitas udara […]

  • Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja photo_camera 3

    Sambut Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda Muhammadiyah Bangkep Dorong Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 541
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Banggai Kepulauan menggelar dialog kepemudaan bertajuk “Pemuda Pelopor Perubahan: Peran Pemuda dalam Membangun Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja” di Kedai Barakah, Kota Salakan, Senin malam (27/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WITA ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu […]

  • Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BANGKEP (02/08/2026), tatandak.id – Kerusakan terumbu karang yang terus terjadi mengancam keberlangsungan nelayan tradisional pengguna bubu di wilayah pesisir. Menyusutnya habitat ikan akibat degradasi ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun, sekaligus mengancam kelestarian pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Bubu merupakan alat tangkap tradisional yang dibuat secara manual dan telah lama digunakan […]

error: Content is protected !!
expand_less